Lompat ke isi utama

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa adalah acuan perencanaan, penentuan spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa. Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa dibuat dengan tujuan agar pelaksanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan tahapan perencanaan, spesifikasi teknis dan tata cara perhitungan standar harga satuan serta tahapan pelaksanaan konstruksi embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa.

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air lainnya di Desa, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diinstruksikan untuk menetapkan Pedoman Perencanaan, Spesifikasi Teknis dan Perhitungan Standar Harga Satuan Untuk Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya. Pedoman tersebut diperlukan untuk percepatan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya untuk memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan produksi pertanian di desa.

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa dituangkan dalam sebuah Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa yang ditujukan kepada Para Bupati / Walikota di Seluruh Indonesia dan Para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai / Balai Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018.

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018
tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa tersebut isinya adalah:

Umum

Berdasarkan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air lainnya di Desa, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diinstruksikan untuk menetapkan Pedoman Perencanaan, Spesifikasi Teknis dan Perhitungan Standar Harga Satuan Untuk Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya. Pedoman tersebut diperlukan untuk percepatan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya untuk memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan produksi pertanian di desa.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu menetapkan Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.

Dasar Pembentukan

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
  3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 429);
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817);
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1166); dan
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan perencanaan, penentuan spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa.

Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan tahapan perencanaan, spesifikasi teknis dan tata cara perhitungan standar harga satuan serta tahapan pelaksanaan konstruksi embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Kriteria dan komponen embung kecil dan bangunan penampung air lainnya;
  2. Tahapan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, meliputi:
    1. perencanaan pembangunan;
    2. perhitungan Rencana Anggaran Biaya(RAB); dan
    3. pelaksanaan konstruksi.
  3. Pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.

Materi Muatan

  1. Kriteria dan komponen embung kecil meliputi:
    1. Volume tampungan antara 500 m3 sampai dengan 3000 m3;
    2. Tinggi embung dari dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m;
    3. Mempunyai panjang 20 m sampai dengan 50 m dan lebar 10 m sampai dengan 30 m; dan
    4. Dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat. Alat berat dapat digunakan apabila anggaran upah pekerja sebesar >= 30% total anggaran sudah terpenuhi.

    Embung kecil merupakan bangunan konservasi air berbentuk kolam atau cekungan untuk menampung air limpasan serta sumber air lainnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan air dengan volume tampungan 500 m3 sampai 3.000 m3, dan kedalaman dari dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m.

  1. Bangunan penampung air lainnya yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi long storage dan dam parit.
  2. Kriteria dan komponen bangunan penampung air lainnya, meliputi:
    1. Long storage dengan kriteria dan komponen sebagai berikut:
      1. Volume tampungan antara 500 m3 sampai dengan 3000 m3;
      2. Ketinggian tanggul maksimumnya 3 m; dan
      3. Kemiringan saluran lebih kecil dari 3%.

      Long storage merupakan bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air dalam sungai, kanal dan/atau parit pada lahan yang relatif datar dengan cara menahan aliran sungai untuk menaikkan permukaan air sehingga volume tampungan airnya meningkat.

    2. Dam parit dengan kriteria dan komponen sebagai berikut:
      1. Sungai atau parit memiliki lebar minimal 2 m;
      2. Debit sungai atau parit minimal 5 liter/detik sepanjang tahun;
      3. Kemiringan dasar sungai/parit 0,1% (misalnya, untuk jarak 1000 m, beda ketinggian 1 m).

      Dam parit merupakan suatu bangunan konservasi air berupa bendungan kecil pada parit-parit alamiah atau sungai kecil yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka air untuk disalurkan sebagai air irigasi.

  1. Tahapan perencanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, meliputi:
    1. pencarian sumber air dan investigasi ketersediaan airnya beserta menentukan lahan pertanian yang harus diairi;
    2. penentuan tipe bangunan penampung air; dan
    3. perencanaan terhadap ukuran dan spesifikasi embung kecil, long storage dan dam parit.
  1. Tahapan perhitungan RAB pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, meliputi:
    1. menentukan upah kerja dengan mengalokasikan anggaran minimal 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran konstruksi;
    2. menghitung volume pekerjaan terhadap volume pekerjaan persiapan, volume galian dan timbunan, volume bangunan utama dan volume fasilitas pendukung;
    3. menghitung analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) terhadap AHSP pekerjaan persiapan, AHSP galian dan timbunan, AHSP bangunan utama dan AHSP fasilitas pendukung;
    4. menghitung Rencana anggaran biaya dengan cara mengalikan AHSP dengan volume pekerjaan; dan
    5. membandingkan RAB dengan anggaran yang ada.
  2. Dalam hal hasil perbandingan RAB dan anggaran yang ada dirasa cukup, proses dilanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi.
  3. Dalam hal hasil perbandingan RAB dan anggaran yang ada dirasa tidak cukup, proses kembali ke tahap perhitungan RAB.
  4. Tahapan pelaksanaan konstruksi beserta spesifikasi teknis embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, terdiri atas:
    1. kegiatan pengadaan perlengkapan, alat, dan material untuk:
      1. keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja;
      2. alat-alat konstruksi;
      3. material konstruksi.
    2. pekerjaan persiapan, meliputi:
      1. mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja dan alat;
      2. pembangunan bangunan sementera;
      3. pembuatan papan nama proyek;
      4. pengukuran kembali;
      5. pembersihan lahan;
      6. penentuan lokasi pembuangan galian.
    3. pekerjaan konstruksi:
      1. pekerjaan galian;
      2. pekerjaan timbunan;
      3. pekerjaan pemadatan tanah;
      4. pembangunan bangunan pelengkap; dan
      5. dokumentasi;
  1. Pembinaan dan Pengawasan
    1. Kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan atas perencanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap:
      1. validasi lokasi terpilih;
      2. penyiapan dimensi dan gambar teknik;
      3. perhitungan volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
      4. pemeriksaan kesesuaian antara spesifikasi teknis dalam pedoman dengan spesifikasi teknis rencana embung.
    2. Tugas pembinaan dan pengawasan perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q Balai Besar/Balai Wilayah Sungai.
    3. Dalam menentukan lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q Balai Besar/Balai Wilayah Sungai menyiapkan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian.
    4. Dalam pelaksanaan pengawasan perencanaan dan penyiapan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian, Balai Besar/Balai Wilayah Sungai harus berkoordinasi dengan:
      1. Dinas yang membidangi pekerjaan umum;
      2. Dinas yang membidangi pertanian;
      3. Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
      4. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) pada daerah setempat yang dipilih sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan TAID.
  2. Ketentuan lebih rinci mengenai tahapan perencanaan, perhitungan RAB, pelaksanaan konstruksi termasuk contoh perhitungan volume tampungan, perhitungan debit manual (intake), penentuan luas permukaan embung, tabel perhitungan RAB dan gambar rencana embung dan bangunan penampung air lainnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kriteria Dan Komponen Embung Kecil, Long storage, Dan Dam Parit

A. UMUM

Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan produksi pertanian, maka diperlukan penetapan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.

Embung kecil yang dimaksud dalam pedoman ini memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Tampungan 500 m3 - 3000 m3
  2. Kolam embung mempunyai tinggi maksimum 3 m (dari dasar sampai puncak tanggul)

Embung kecil yang terdapat dalam klasifikasi diatas adalah yang dimaksud pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018. Ilustrasi embung kecil disajikan pada Gambar 1.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018, selain percepatan penyediaan embung, diperlukan juga percepatan bangunan penampung air lainnya. Berdasarkan hal tersebut, terdapat pula bangunan penampung air lainnya yang akan dibahas dalam pedoman ini. Bangunan penampung air lainnya yang dimaksud adalah long storage dan dam parit.

Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya ini dilaksanakan di desa dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan prioritas pada pembangunan desa yang melalui sistem padat karya. Alat berat dapat digunakan atau disewa apabila anggaran masih tersedia setelah upah pekerja ≥ 30% sudah terpenuhi.

B. Kriteria dan Komponen Embung Kecil

Embung kecil didefinisikan sebagai bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan serta sumber air lainnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan air dengan volume tampungan 500 m3 sampai 3.000 m3, dan kedalaman dari dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m. Embung dapat menampung air dari berbagai sumber air misalnya air hujan, limpasan sungai, mata air, dan limpasan saluran pembuang irigasi. Nantinya, air yang ditampung tersebut akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yaitu untuk kebutuhan rumah tangga, untuk kebutuhan irigasi terutama di musim kemarau, dan juga untuk kebutuhan air bagi hewan ternak. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018, maka embung kecil dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan produksi pertanian.

1. Kriteria Embung kecil

Embung yang dibahas pada pedoman ini adalah embung kecil yang mempunyai kriteria sebagai berikut :

  1. Volume tampungannya ada di antara 500 – 3.000 m3
  2. Tinggi Embung dari dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m.
  3. Mempunyai panjang 20 - 50 m dan lebar 10 - 30 m
  4. Dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat. Alat berat dapat digunakan apabila anggaran upah pekerja sebesar >= 30% total anggaran sudah terpenuhi.

Kriteria ukuran panjang dan lebar seperti yang disebutkan pada butir c hanya menggambarkan ukuran embung yang biasanya ditemui. Kriteria utama dari klasifikasi embung adalah volume tampungan dan tinggi maksimum sedangkan ukuran panjang dan lebarnya tidak bersifat mengikat dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Misalnya, bila kondisi di lapangan hanya memungkinkan adanya embung dengan kedalaman 1 m, lebar 10 m, dan panjang 60 m, embung tersebut masih diklasifikasikan sebagai embung kecil karena volumenya adalah 600 m3 (masih di antara 500 - 3.000 m3 dan tingginya kurang dari 3 m).

2. Komponen Embung

Embung terdiri atas berbagai komponen seperti yang tertera pada Gambar I. 2. Komponen-komponen embung yang terdapat pada gambar tersebut adalah:

  1. Sumber air dari sungai
    Air yang berasal dari sungai/saluran alami yang masuk ke dalam kolam embung.
  2. Sumber air dari mata air
    Air yang bersumber dari mata air alami sebagai sumber air yang masuk kedalam kolam embung.
  3. Bak pengendap
    Bangunan yang berfungsi untuk mengendapkan material yang terbawa oleh air sebelum masuk ke dalam embung.
  4. Batas daerah tadah hujan
    Titik tertinggi di sekeliling embung yang menandai daerah yang dapat diisi oleh air ketika hujan turun.
  5. Kolam embung
    Wadah air yang terbentuk pada cekungan embung dan tertahan oleh tubuh embung yang berfungsi menampung air hujan.
  6. Pelimpah
    Saluran terbuka dari galian/timbunan tanah atau batu untuk melimpaskan air yang berlebih pada kolam embung.
  7. Pintu penguras
    Pintu yang bisa dibuka/tutup untuk menguras dan membersihkan embung dari kotoran dan sedimentasi serta untuk mengosongkan seluruh isi embung bila diperlukan untuk perawatan. Ilustrasi pintu penguras disajikan pada Gambar I. 3.
    Jenis pintu intake dan penguras dapat menggunakan kayu ulir atau scot balok menyesuaikan kondisi di lapangan seperti ketahanan terhadap korosi untuk daerah rawa dan pasang surut.
  8. Pipa distribusi/saluran terbuka
    Pipa yang menyalurkan air dari kolam embung ke lokasi di mana air akan digunakan. Dalam kondisi tertentu, penggunaan saluran terbuka untuk pipa distribusi dapat diterapkan.
  9. Bak air untuk rumah tangga
    Tampungan air yang akan digunakan untuk keperluan rumah tangga.
  10. Bak air untuk hewan ternak
    Tampungan air yang akan dikonsumsi oleh hewan ternak.
  11. Bak air untuk tanaman
    Tampungan air yang akan dipakai untuk mengairi tanaman pada sawah atau kebun.

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa sila diunduh di lampiran post ini atau langsung dari pratayangnya.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air lainnya di Desa

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa

Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa