Lompat ke isi utama

Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pandemi COVID-19 dan Pengelolaan Dana Desa direspon oleh Pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pandemi Corona Virus sangat membahayakan perekonomian dan stabilitas keuangan karena protokol kesehatan yang mengharuskan jaga jarak, karantina, dan mengurangi aktivitas kehidupan yang berakibat fatal pada kehidupan dan roda perekonomian. Trilyunan rupiah amblas untuk menghadapi Pandemi 2020 ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Menjadi dasar hukum Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

UPDATE!

Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diubah dengan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kemudian diubah lagi dengan Permenkeu 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

UPDATE!

Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa memiliki maksud untuk melakukan penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk BLT Desa atau Bantuan Langsung Tunai Desa yaitu pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 april 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 20 April 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa berisi 7 halaman, mulai dari halaman 28 hingga halaman 34 Permenkeu ini.

Perubahan yang dilakukan dalam Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa antara lain:

  1. Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30 yaitu tentang Rekening Kas Desa dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
  2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, yaitu tentang Penyaluran Dana Desa.
  3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, yaitu tentang pelaksanaan Penyaluran Dana Desa.
  4. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A dan Pasal 24B yaitu tentang persyaratan Penyaluran Dana Desa.
  5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.
  6. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagi Desa yang belum salur Dana Desa.
  7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan ayat (1A), yaitu tentang Prioritas penggunaan Dana Desa.
  8. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yaitu tentang Jaring pengaman sosial di Desa.
  9. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah yaitu tentang persetujuan bupati/wali kota dalam penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
  10. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, yaitu tentang Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.
  11. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47A yaitu tentang sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III.
  12. Ketentuan Pasal 50 diubah yaitu tentang format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan format laporan pelaksanaan BLT Desa.
  13. Ketentuan Pasal 52 diubah, yaitu tentang rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa.
  14. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan Pasal 53A yaitu tentang Ketentuan teknis pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.

Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah:

  1. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
  3. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);

Isi Permenkeu Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut adalah isi Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
    2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
    6. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
    7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
    9. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
    10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
    11. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
    12. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
    13. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
    14. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
    15. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
    16. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
    17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
    18. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
    19. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
    20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
    21. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
    22. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
    23. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
    24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
    27. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
    28. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    29. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
    30. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 23

    1. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
    2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
    3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten / kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
    4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
      1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen);
      2. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan
      3. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).
    5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
      1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 60% (enam puluh persen); dan
      2. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen).
    6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24

    1. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. tahap I berupa:
        1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
        2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
        3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
      2. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
      3. tahap III berupa:
        1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
        2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
        3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
    2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. tahap I berupa:
        1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
        2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
        3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
      2. tahap II berupa:
        1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
        2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
        3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
        4. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
    3. Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
    4. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa.
    5. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
    6. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
    7. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
    8. Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24A

    1. Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I, Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dengan tambahan ketentuan:
      1. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
        1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
        2. bulan kedua sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
        3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;
      2. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
      3. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
    2. Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
      1. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
        2. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa; dan
      2. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
          1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
          2. bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
          3. bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan
        2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
    3. Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
      1. Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
      2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
    4. Dalam hal Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) maupun penyaluran secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya.

    Pasal 24B

    1. Dalam hal Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan tambahan ketentuan:
      1. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
        1. bulan pertama sebesar 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
        2. bulan kedua 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
        3. bulan ketiga 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;
      2. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
      3. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
    2. Dalam hal Desa berstatus Desa Mandiri telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5):
      1. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
        2. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa;
      2. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
          1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
          2. bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
          3. bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan
        2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa; dan
      3. Dana Desa yang diterima dan belum dibelanjakan namun tidak mencukupi untuk mendanai BLT Desa, Pemerintah Desa dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    1. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;
      2. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
      3. tahap III berupa:
        1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
        2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
    2. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan
      2. tahap II berupa:
        1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
        2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
        3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
    3. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa.
    4. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.
    5. Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
    6. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.
    7. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.
    8. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  1. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 25A dan Pasal 25B, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25A

    1. Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
        1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
        2. bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
        3. bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;
      2. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
      3. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
    2. Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
      1. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
        2. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa; dan
      2. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
          1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
          2. bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
          3. bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan
        2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
    3. Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
      1. Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
      2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
    4. Dalam hal Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) maupun penyaluran secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya.

    Pasal 25B

    1. Dalam hal Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Dana Desa disalurkan dengan ketentuan :
      1. Dana Desa I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
        1. bulan pertama sebesar 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
        2. bulan kedua 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama;
        3. bulan ketiga 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;
      2. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
      3. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
    2. Dalam hal Desa Desa Mandiri telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5):
      1. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
        2. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
      2. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
        1. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing:
          1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
          2. bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
          3. bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan
        2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa; dan
      3. Dana Desa yang diterima dan belum dibelanjakan namun tidak mencukupi untuk mendanai BLT Desa, Pemerintah Desa dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
  1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1A), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32

    1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
      1. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa:
        1. kegiatan penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
        2. jaring pengaman sosial di Desa.
    2. Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 32A, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32A

    1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
    2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    3. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
      1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
      2. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
    4. Pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
    5. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.
    6. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.
    7. Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
    8. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34

    1. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) dan ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
    2. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
    3. Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.
  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35

    1. Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.
    2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
    3. Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
  1. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47A

    1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan;
    2. Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
  1. Mengubah Lampiran huruf c format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa pada Pasal 50 dan menambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 50 huruf h berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 50

    Ketentuan mengenai:

    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    1. format laporan pelaksanaan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 25A, dan Pasal 25B,
  1. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52

    1. Kepala desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya dengan bupati/wali kota paling lambat minggu kedua bulan Oktober 2020.
    2. Kepala desa menyetorkan sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.
    3. Sisa Dana Desa tahun 2019 yang masih berada di RKUD, dapat disalurkan ke RKD paling lambat bulan Juli 2020.
    4. Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa atas data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang disetor oleh kepala desa ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sisa Dana di RKUD tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang tidak disalurkan ke RKD paling lambat akhir bulan November 2020.
    5. Bupati/wali kota menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
    6. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.
    7. Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
    8. Dalam hal terdapat sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2020, sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020.
    9. Penghitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  1. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 53A, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 53A

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal II

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020:
    1. yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota dan/atau sudah diajukan ke KPPN; dan
    2. yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen,
    penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

UPDATE!

Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diubah dengan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kemudian diubah lagi dengan Permenkeu 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

UPDATE!

[ Gambar Lockdown mandiri ala kampung di Jogja (Sumber: Twitter/justjanty) ]

Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.07/2020
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019
tentang
Pengelolaan Dana Desa