Lompat ke isi utama

Permenkeu 69 tahun 2021 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa

Permenkeu 69 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa yang diatur dengan Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa diubah. Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa diubah dengan Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 23 Juni 2021 di Jakarta.

Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, adalah:

  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

  2. bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 1641);

Isi Permenkeu Perubahan Pengelolaan Dana Desa

Berikut adalah isi Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) diubah sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.

  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

  4. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

  5. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

  6. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

  1. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.

  2. ndeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

  3. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.

  4. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  5. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

  7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN .

  2. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.

  3. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

  1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

  2. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  3. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening ternpat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.

  4. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

  5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

  6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.

  7. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. penganggaran;

  2. pengalokasian;

  3. penyaluran;

  4. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;

  5. penggunaan;

  6. pemantauan dan evaluasi; dan

  7. sanksi.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA

Pasal 3

  1. Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:

    1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;

    2. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan

    3. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  2. Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  3. Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.

  4. Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.

  5. Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  6. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

    1. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;

    2. melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;

    3. melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa;

    4. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa;

    5. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; dan

    7. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  8. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  9. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah.

  10. Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

    1. menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;

    2. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).

BAB III
PENGANGGARAN

Pasal 4

  1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.

  2. Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:

    1. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan

    3. kemampuan keuangan negara.

  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Maret.

  4. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

Pasal 5

Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN.

BAB IV
PENGALOKASIAN

Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 6

  1. Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.

  2. Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

    1. Alokasi Dasar;

    2. Alokasi Afirmasi;

    3. Alokasi Kinerja; dan

    4. Alokasi Formula.

  3. Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

  4. Pagu Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

  5. Pagu Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.

  6. Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

  7. Penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berdasarkan indikator penilaian:

    1. kriteria utama, yaitu Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi; dan

    2. kriteria kinerja, berdasarkan variabel:

      1. pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);

      2. pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);

      3. capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); dan

      4. capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).

  8. Pagu Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung sebesar 31% (tiga puluh satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator:

    1. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);

    2. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);

    3. luas wilayah Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan

    4. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

  9. Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 7

  1. Data jumlah Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

  2. Status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) bersumber dari data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  3. Data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.

  4. Angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial dan/ atau Badan Pusat Statistik.

  5. Data luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.

  6. Tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf d menggunakan IKK Daerah kabupaten/kota bersumber dari Badan Pusat Statistik.

  7. Data jumlah Desa, data jumlah penduduk, data indeks Desa membangun, data jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September.

  8. Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/ atau data tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dapat menggunakan:

    1. data tahun sebelumnya;

    2. rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada; dan/ atau

    3. data hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga yang berwenang.

  9. Data tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/atau data tidak memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disebabkan adanya penyampaian data yang melewati batas waktu, pemekaran Desa, penggabungan Desa, ketidakwajaran data dibandingkan data sejenis tahun sebelumnya, dan/atau data yang tidak terisi.

  10. Hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian/lembaga dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Pasal 8

  1. Hasil penghitungan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

  2. Berdasarkan pagu alokasi Dana Desa dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.

  3. Berdasarkan alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota melalui portal (website) Direktorat Perimbangan Keuangan.

  4. Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 9

Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:

DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AK Kab/ Kota + AF Kab/ Kota

Keterangan:

DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota

AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota

AA Kab/kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

AK Kab/kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota

AF Kab/kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota

Pasal 10

  1. Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan cara menjumlahkan Alokasi Dasar setiap Desa di Daerah kabupaten/kota.

  2. Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan ketentuan:

    1. Rp481.573 .000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa;

    2. Rp561.574.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) jiwa;

    3. Rp641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa;

    4. Rp72 l .575.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan

    5. Rp801.576.000 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.

Pasal 11

  1. Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus:

    AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)

    Keterangan:

    AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

    AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

    DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota

    AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

    DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota

  2. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.

  3. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.

  4. Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:

    AA Desa = (0,01 x DD)/ {(2 x DST)+ (1 x DT)}

    Keterangan:

    AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa

    DD = pagu Dana Desa nasional

    DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

    DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

Pasal 12

  1. Besaran Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus:

    AK Kab/ Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa

    Keterangan:

    AK Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota

    Jumlah Desa AK = jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Kab/Kota

    AK Desa = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa

  2. Jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:

    1. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11% (sebelas persen) dari jumlah Desa;

    2. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan

    3. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (sembilan persen) dari jumlah Desa.

  3. Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.

  4. Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi

  5. Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan urutan Desa yang mempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus:

    Skor Kinerja = {(0,20 x Y1) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) + (0,35 x Y4)}

    Keterangan:

    Skor Kinerja = skor kinerja setiap Desa

    Y1 = pengelolaan keuangan Desa

    Y2 = pengelolaan Dana Desa

    Y3 = capaian keluaran Dana Desa

    Y4 = capaian hasil pembangunan Desa

  6. Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari:

    1. perubahan rasio Pendapatan Asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan

    2. rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen).

  7. Pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari:

    1. persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan

    2. persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen).

  8. Capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari:

    1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan

    2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).

  9. Capaian hasil pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari:

    1. perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

    2. perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

    3. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan

    4. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen) .

  10. Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan menggunakan rumus:

    AK Desa = (0,03 x DD) / (0,1 x Jumlah Desa)

    Keterangan:

    AK Desa = Alokasi Kinerja setiap Desa

    DD = pagu Dana Desa nasional

    Jumlah Desa = jumlah Desa nasional

  11. Data APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  12. Data realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersumber dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Pasal 13

  1. Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus:

    AF Kab/Kota = {(0, 10 x Y1) + (0,40 x Y2) + (0,20 x Y3) + (0,30 x Y4)} x (0,31 x DD)

    Keterangan:

    AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota

    Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

    Y2 = rasio angka kemiskinan Desa Uumlah penduduk miskin Desa) setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional

    Y3 = ras10 luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional

    Y4 = rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa

Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 14

  1. Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.

  2. Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

    1. Alokasi Dasar setiap Desa;

    2. Alokasi Afirmasi setiap Desa;

    3. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan

    4. Alokasi Formula setiap Desa.

Pasal 15

  1. Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

  2. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Desa penerima dan besaran Alokasi Dasar setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota.

Pasal 16

  1. Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4).

  2. Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).

  3. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Desa penerima dan besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota.

Pasal 17

  1. Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (10).

  2. Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa dengan penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7).

  3. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Desa penerima dan besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota.

Pasal 18

  1. Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung dengan bobot dan data penghitungan:

    1. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;

    2. 40% (empat puluh persen) untuk angka kemiskinan;

    3. 20% (dua puluh persen) untuk luas wilayah; dan

    4. 30% (tiga puluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

  2. Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:

    AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,20 x Z3) + (0,30 x Z4)} x AF Kab/Kota

    Keterangan:

    AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa

    Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota

    Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota

    Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota

    Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota

    AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota

  3. Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.

  4. Bupati/wali kota melakukan penghitungan Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data penghitungan mutakhir.

  5. Data penghitungan mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data yang dimiliki oleh bupati/wali kota yang bersumber dari instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.

Pasal 19

  1. Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.

  2. Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

    1. jumlah Desa;

    2. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;

    3. penetapan rincian Dana Desa;

    4. mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa;

    5. prioritas penggunaan Dana Desa; dan

    6. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

  3. Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan kepala Desa.

  4. Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan kertas kerja perhitungan Dana Desa setiap Desa dan daftar RKD.

  5. Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  6. Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/ atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  8. Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran Negara.

BAB V
PENYALURAN

Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran

Paragraf 1
DIPA

Pasal 20

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

  3. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.

  4. RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.

  5. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.

  6. Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD.

  7. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

  8. DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.

  9. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

  10. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  11. DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.

Pasal 21

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

  2. Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Paragraf 2
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar,
dan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 22

  1. Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar penerbitan SPP.

  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan SPM.

  3. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran

Pasal 23

  1. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

  3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.

  4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

    1. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

      1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling cepat bulan Januari; dan

      2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;

    2. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

      1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan

      2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing- masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan

    3. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

      1. 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; dan

      2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

  5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

    1. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

      1. 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling cepat bulan Januari; dan

      2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan

    2. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

      1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret; dan

      2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

  6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

2. Ketentuan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

  1. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:

    1. tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 berupa:

      1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

      2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

      3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

    2. tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 1 berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;

      3. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan

      4. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari:

        1. sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan

        2. sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan

    3. tahap III sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 1 berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan

      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

  2. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:

    1. tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 1 berupa:

      1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

      2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

      3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

    2. tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 1 berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;

      3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;

      4. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan

      5. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari:

        1. sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan

        2. sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

  3. Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 juga di tambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.

  4. Dalam hal bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b juga ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

  5. Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.

  6. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.

  7. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.

  8. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran.

  9. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

  10. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

    1. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

  11. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy).

  12. Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

3. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

  1. Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 2, disalurkan dengan ketentuan:

    1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu; dan

    2. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima untuk masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.

  2. Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 2 untuk bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.

  3. Penyaluran Dana Desa Tahap III untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 2 untuk bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.

  4. Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  5. Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember.

  6. Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.

    1. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  7. Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

  8. Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 31 Desember.

    1. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  9. Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum disalurkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan sebelumnya.

  10. Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan.

  11. Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan ayat (5).

4. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

  1. Dana Desa tahap I untuk Desa berstatus Desa Mandiri, kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 2 disalurkan dengan ketentuan:

    1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu;

    2. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh untuk masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.

  2. Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 2 untuk bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.

  3. Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) .

  4. Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan paling lambat 31 Desember.

  5. Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.

    1. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 7 (tujuh) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  6. Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

  7. Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b angka 4, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 31 Desember.

    1. Penyaluran Dana Desa BLT Desa bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 1 sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  8. Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum dibayarkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan sebelumnya.

  9. Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

  10. Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).

Pasal 27

  1. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, secara lengkap dan benar dengan ketentuan:

    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;

    2. tahap II berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;

      3. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan

      4. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan

    3. tahap III berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan

      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

  2. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:

    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan

    2. tahap II berupa:

      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;

      3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;

      4. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan

      5. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

  3. Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2021 ditambahkan dokumen persayaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.

  4. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.

  5. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.

  6. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.

  7. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 28

  1. Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), kepala Desa memenuhi ketentuan:

    1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan menyampaikan data jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu kepada bupati/wali kota; dan

    2. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota.

  2. Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota.

  3. Penyaluran Dana Desa tahap III untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) masing- masmg bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota.

  4. Kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember.

  5. Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.

  6. Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 3, kepala Desa menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember.

  7. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah k:eluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Pasal 29

  1. Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri, kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kepala Desa memenuhi ketentuan:

    1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan menyampaikan data jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu;

    2. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota.

  2. Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota.

  3. Kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua belas untuk Desa berstatus Desa Mandiri kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember.

  4. Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.

  5. Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 4, kepala desa menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember.

  6. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

5. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29A

  1. Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

  2. Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

  3. Dalam hal belum terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pagu Dana Desa menggunakan pagu Dana Desa sesuai tabel referensi alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  4. Penyaluran Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 dan ayat (5) huruf a angka 1.

  5. Dalam hal:

    1. Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disalurkan berdasarkan pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan

    2. telah terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I,

    bupati/wali kota melakukan pemutakhiran pagu Dana Desa setiap Desa sesuai peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada hufuf b pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Pasal 29B

  1. Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen berupa:

    1. rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah; dan

    2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

  2. Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil dari penandaan Desa yang layak salur melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dilakukan oleh bupati/wali kota.

  3. Sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan selain yang sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen dari bupati/wali kota berupa:

    1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

    2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

  4. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

  5. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

  6. Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  7. Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Dana Desa tahap I yang telah disalurkan di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

Pasal 29C

  1. Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melebihi dari 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 dan ayat (5) huruf a angka 1.

  2. Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap II.

Pasal 30

  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dan tidak melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

  2. Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa

Pasal 31

  1. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM.

  2. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran.

Pasal 32

  1. Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).

  2. Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan penyaluran dana hasil pemotortgan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SPP.

  3. Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

  4. Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

  5. Penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

  6. Berdasarkan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menyampaikan lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD kepada bupati/wali kota.

  7. Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dan SP2D hasil pemotongan Dana Desa kepada bupati/wali kota ke RKD melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  8. Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah

Pasal 33

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  2. Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Pasal 34

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan TKDD.

  2. Laporan keuangan TKDD sebagaimana maksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.

  3. Laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

  4. Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, dengan ketentuan:

    1. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan

    2. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

  6. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:

    1. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan

    2. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 35

Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 36

Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah

Pasal 37

  1. Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

  2. Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan daftar rincian SP2D penyaluran Dana Desa dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7).

  4. Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan SP2D Pengesahan yang diterbitkah oleh Pemerintah Daerah berdasarkan daftar rincian SP2D hasil pemotongan Dana Desa dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7).

6. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VII
PENGGUNAAN

Pasal 38

  1. Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.

  2. Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

  3. Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

  4. Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.

  5. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai kewenangan Desa.

  6. Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

  7. Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

  8. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa.

  9. Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), memiliki fungsi:

    1. pencegahan;

    2. penanganan;

    3. pembinaan; dan

    4. pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa.

  10. Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang didanai dari Dana Desa.

  13. Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasal 39

  1. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).

  2. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan

    2. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuari sosial Pemerintah lainnya.

  3. Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

  4. Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa.

  5. Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

  6. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

  7. Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.

  8. Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.

  9. Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.

  10. Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.

  11. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasal 40

  1. Kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

  2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 41

  1. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.

  2. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) telah terpenuhi.

  3. Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.

Pasal 42

  1. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa.

  2. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran.

  3. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa.

  4. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan masing-masing.

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 43

  1. Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

  2. Pemantauan oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPPN, terhadap:

    1. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

    2. penyaluran Dana Desa;

    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;

    4. penyampa1an laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan e. sisa Dana Desa di RKD.

Pasal 44

  1. Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I.

  2. Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

  3. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 45

Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD melalui RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  1. Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan.

  2. Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dan meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7. Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (9) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

  1. Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui:

    1. besaran sisa Dana Desa di RKD dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum disetorkan oleh kepala Desa ke RKUD;

    2. besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:

      1. sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan

      2. sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019;

    3. besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III Tahun Anggaran 2020; dan

    4. besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020.

  2. Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara kepala Desa dan bupati/wali kota.

  3. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagai dasar penghitungan penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  4. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil..

  5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam memperhitungkan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapat data hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dari Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

  6. Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

  7. Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan di tahap III Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

  8. Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yang tidak dianggarkan kembali akan diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

  9. Dalam hal Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022.

  10. Penyelesaian Dana Desa di RKUD melalui pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) tahun anggaran.

8. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47A

  1. Perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh:

    1. Dana Desa;

    2. dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/atau

    3. keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa.

  3. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD.

  4. Bupati/wali kota menandai Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  5. Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang paling kurang memuat:

    1. nama dan kode Desa;

    2. peristiwa bencana alam yang dialami;

    3. waktu kejadian; dan

    4. akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  6. Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dokumen berupa:

    1. daftar Desa hasil penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasil cetakan dari aplikasi Online Monitoring Sistern Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang ditandatangani oleh bupati/wali kota; dan

    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala Desa.

  7. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  8. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

  9. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.

  10. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.

  11. Kebenaran atas Desa yang mengalami bencana alam dan nilai kerugian atas Dana Desa merupakan tanggungjawab dari bupati/wali kota.

  12. Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.

  13. Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diajukan.

Pasal 47B

Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (9) dengan lengkap dan benar, kepala Desa dikecualikan dari kewajiban menyetorkan sisa Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (4) ke RKUD.

Pasal 48

Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap:

  1. penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, meliputi:

    1. data jumlah Desa;

    2. kesesuaian Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dengan tabel referensi dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN); dan

    3. Alokasi Formula berdasarkan sumber data dari instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan

  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

Pasal 49

  1. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

Pasal 50

  1. Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan, dan capaian keluaran Dana Desa.

  2. Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.

Pasal 51

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

  2. Pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dilakukan terhadap:

    1. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

    2. penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa;

    3. realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; dan

    4. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa.

  3. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota.

  4. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa.

  5. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

Pasal 52

  1. Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas:

    1. sisa Dana Desa di RKD; dan/atau

    2. capaian keluaran Dana Desa.

  2. Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD

  3. Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

  4. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan.

9. Ketentuan ayat (7) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IX
SANKSI

Pasal 53

  1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

    1. kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau

    2. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

  2. Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

  3. Dalam hal kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

  4. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa, berdasarkan:

    1. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    2. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

  5. Penghentian penyaluran Dana Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan mulai penyaluran Dana Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.

  6. Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya dihentikan.

  7. Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.

10. Ketentuan ayat (7) Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

  1. Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.

  2. Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa.

  3. Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.

  4. Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

  5. Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian/lembaga terkait paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.

  6. Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan.

  7. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 55

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan pada Tahun Anggaran 2020, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2021.

  2. Penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap tahapan.

  3. Pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.

  4. Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

  5. Bupati/wali kota menandai Desa yang akan dikenakan sanksi pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada penyaluran Dana Desa dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Pasal 56

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

  2. Pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

  3. Hasil musyawarah Desa khusus / musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

  4. Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II pada Tahun Anggaran 2022.

11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 57

  1. Bupati/wali kota melakukan pengecekan data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  2. Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan datajumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juli.

  3. Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

  4. Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perirnbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 58

Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di Tahun Anggaran 2020 dan Desa yang baru mendapatkan alokasi Dana Desa di Tahun Anggaran 2021 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagai berikut:

  1. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4, ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf b angka 1, angka 3, dan angka 5, serta ayat (3); dan

  2. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4, ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf b angka 1, angka 3, dan angka 5, serta ayat (3).

12. Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

  1. Rekonsiliasi sisa dana di RKD Tahun Anggaran 2015 sampm dengan Tahun Anggaran 2018 antara bupati/wali kota dan kepala Desa dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

  2. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyetorkan sisa dana ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021.

  3. Rekonsiliasi sisa dana di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 antara bupati/wali kota dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat tanggal 28 Mei 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

  4. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota:

    1. menyetorkan sisa dana ke RKUN paling lambat tanggal 30 Juni 2021; dan

    2. melakukan perekaman dan pendetailan atas sisa Dana Desa yang telah disetor ke RKUN dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

Pasal 60

Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

13. Setelah huruf h Pasal 61 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan hurufj, sehingga Pasal 61 hurufi dan huruf j berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Ketentuan mengenai:

  1. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;

  2. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4);

  3. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);

  4. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2);

  5. format laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);

  6. format surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (8);

  7. format lembar konfirmasi penenmaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6); dan

  8. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),

  9. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan

  10. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193); dan

  2. Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permenkeu 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, agar setiap orang mengetahuinya.