Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari
Dewi Bahari singkatan dari Desa Wisata Bahari. Desa Wisata Bahari diatur dengan Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari. Dewi Bahari sudah pasti cantik !!!.
Dewi Wahari pastinya akan melakukan peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan; pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem; peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan pelestarian adat maritim dan budaya maritim.
Dalam Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari, Desa Wisata Bahari dapat dibiayai dari APBN, APBD, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dan/atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Proposal usulan Desa Wisata Bahari ada dalam Lampiran Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari.
Format Kelas Desa dan isiannya, Rencana Aksi Desa Wisata Bahari pun ada dalam Lampiran Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta pada 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1789. Agar setiap orang mengetahuinya.
Rencana Usaha Dewi Bahari
Rencana usaha Dewi Bahari berupa:
peluang usaha, menguraikan potensi:
- atraksi wisata, sebagai contoh jelajah mangrove, berenang, dan menyelam;
- usaha pendukung, sebagai contoh toilet, tempat parker, penginapan, rumah makan, took cinderamata; dan
- produk lokal, sebagai contoh olahan ikan, cinderamata.
nilai investasi, menguraikan jumlah unit, satuan unit, harga satuan, dan total nilai investasi untuk menjalankan peluang usaha pada nomor 1; dan
biaya operasional, menguraikan jumlah unit, satuan unit, harga satuan, dan total biaya operasional untuk menjalankan peluang usaha pada nomor 1.
Spasial Dewi Bahari
Spasial Desa Wisata Bahari, berupa:
profil kependudukan, menguraikan jumlah penduduk yang dibedakan paling sedikit berdasarkan:
- jenis kelamin;
- pembagian usia yaitu antara 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, 20 (dua puluh) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, dan lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
- tingkat pendidikan; dan
- mata pencaharian penduduk.
profil wisata, meliputi:
- atraksi, menguraikan aktivitas wisata terkini maupun potensi ke depan dilengkapi dengan rerata jumlah pengunjung per hari;
- amenitas, melakukan inventarisasi jumlah dan jenis fasilitas pendukung, antara lain penginapan, rumah makan, jaringan komunikasi, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, air bersih di sekitar Desa sampai dengan lingkup kota/kabupaten; dan
- aksesibilitas, menguraikan rute menuju lokasi dari kota/kabupaten terdekat dengan menjelaskan jenis moda transportasi, jarak, dan waktu tempuh.
Kelembagaan Dewi Bahari
Kelembagaan Desa Wisata Bahari, paling sedikit berupa:
- status legalitas, menguraikan keberadaan atau rencana legalitas pengelola wisata;
- kepengurusan/struktur organisasi pengelola wisata; dan
- kondisi keuangan pengelola wisata.
Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari
Latar Belakang
Pertimbangan adanya Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari adalah:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan;
bahwa pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal, serta harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi/peningkatan nilai tambah ekonomi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Isi Permen Dewi Bahari
Berikut adalah isi Permenkp 93 tahun 2020 tentang Desa Wisata Bahari, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG DESA WISATA BAHARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah kawasan yang mempunyai potensi daya tarik wisata dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lokasi Wisata Bahari.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
BAB II
PENDEKATAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
Dewi Bahari dilakukan melalui pendekatan:
peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan;
pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem;
peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
pelestarian adat maritim dan budaya maritim.
Pasal 3
Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui pemanfaatan:
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
hasil kegiatan kelautan dan perikanan;
ekosistem buatan; dan/atau
benda muatan kapal tenggelam.
Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan kegiatan:
perikanan tangkap;
pergaraman;
perikanan budidaya;
pameran benda muatan kapal tenggelam;
penelitian dan/atau pendidikan;
konservasi;
rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
jasa kelautan dan perikanan lainnya.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum;
penyediaan fasilitas umum untuk mandi, cuci, dan kakus;
pengelolaan sampah; dan/atau
penyediaan air bersih.
Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan:
sosialisasi;
bimbingan teknis;
pendidikan;
pelatihan; dan/atau
penyuluhan.
Pasal 6
Pelestarian adat maritim dan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, untuk:
adat maritim, berupa masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional dan lembaga adat, dan/atau aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan
budaya maritim, berupa tempat tenggelamnya kapal bernilai arkeologi-historis khusus, situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya, dan/atau tempat ritual keagamaan atau adat.
Pelestarian adat maritim dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan kawasan konservasi maritim;
pendokumentasian; dan/atau
publikasi.
BAB III
KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 7
Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan pada kawasan tertentu.
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Desa pesisir; dan
Pelabuhan Perikanan.
Desa pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kriteria:
potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan/atau wisata tradisi;
potensi kunjungan wisata; dan
kelompok Masyarakat dengan mata pencaharian nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan/atau pengelola wisata.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Desa pesisir juga memiliki kriteria:
potensi usaha kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan kegiatan Wisata Bahari;
berada di sekitar kawasan konservasi;
terdapat masyarakat hukum adat;
terdapat masyarakat penggerak konservasi/lembaga pengelola wisata/komunitas eduekowisata;
ketersediaan fasilitas dasar; dan/atau
dukungan kebijakan, anggaran/dana pendamping dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Potensi usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa usaha perikanan, usaha pergaraman, dan/atau usaha konservasi.
Ketersediaan fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e paling sedikit berupa akses jalan, parkir, dan instalasi air bersih.
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap kriteria untuk Pelabuhan Perikanan.
Pasal 8
Pengembangan Dewi Bahari di kawasan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan dengan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Desa pesisir atau Pelabuhan Perikanan dapat ditetapkan sebagai Dewi Bahari.
Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui tahapan:
pengusulan;
verifikasi;
penentuan kelas Desa; dan
penetapan.
Paragraf 2
Pengusulan
Pasal 10
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a untuk Desa pesisir diajukan oleh Pemerintah Desa.
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui:
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan ruang laut; atau
organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang memuat:
latar belakang;
profil Desa;
kondisi kegiatan terkini;
status prasarana dan sarana;
kelembagaan pengelola Dewi Bahari; dan
aktivitas pengelolaan wisata.
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Verifikasi
Pasal 11
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
seleksi administrasi; dan
survei lokasi.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria Dewi Bahari.
Survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian lokasi dengan kriteria Dewi Bahari.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ketidaksesuaian terhadap lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Direktur Jenderal menyampaikan kembali pengusulan proposal kepada Pemerintah Desa untuk dilakukan perbaikan.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tim kerja.
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Format penilaian terhadap verifikasi kesesuaian usulan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4
Penentuan Kelas Desa
Pasal 12
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan survei lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) berdasarkan indikator yang terdiri dari:
penyusunan perencanaan Dewi Bahari berbasis komunitas;
pembangunan prasarana dan sarana;
pembinaan; dan
Kemitraan.
Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penentuan:
kelas Desa 1;
kelas Desa 2;
kelas Desa 3;
kelas Desa 4; atau
kelas Desa 5.
Pasal 13
Indikator penyusunan perencanaan Dewi Bahari berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a untuk:
kelas Desa 1, yaitu:
memiliki salah satu potensi Wisata Bahari;
memiliki potensi kunjungan wisata;
memiliki kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan;
memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata;
memiliki daftar Pemangku Kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan; dan
memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran.
kelas Desa 2 dan kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memiliki indikator, yaitu:
memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan;
memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari;
memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
memiliki daftar prasarana dan sarana; dan
terintegrasinya rencana pembangunan jangka menengah Desa dan daerah.
kelas Desa 4 dan kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, juga memiliki indikator berupa terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum.
Pasal 14
Indikator pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b untuk:
kelas Desa 1, yaitu:
memiliki salah satu prasarana dan/atau sarana dasar; dan
memiliki status lahan yang jelas.
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memiliki indikator yaitu:
perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana;
jenis dan jumlah lebih dari 1 (satu) prasarana dan sarana; dan
lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana dasar.
kelas Desa 3 sampai dengan kelas Desa 5 selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, juga memiliki indikator, yaitu:
terdapat prasarana dan sarana pendukung;
telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya;
melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala; dan
melakukan rehabilitasi secara berkala.
Pasal 15
Indikator pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c untuk:
kelas Desa 1, yaitu pendampingan usaha, kelembagaan, dan administrasi;
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memiliki indikator berupa memiliki manajemen keuangan dan administrasi;
kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, juga memiliki indikator yaitu terdapat:
pemandu wisata yang bersertifikat;
standar operasional prosedur manajemen pengelolaan pengunjung;
kegiatan alternatif; dan
diversifikasi usaha wisata.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, juga memiliki indikator yaitu:
melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri;
menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan;
memiliki standar operasional prosedur manajemen pengunjung;
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata; dan
memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, juga memiliki indikator, yaitu:
terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional;
melaksanakan manajemen pengelolaan pengunjung sesuai daya dukung;
melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital;
mampu mengakses perbankan untuk permodalan;
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa;
mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata; dan
memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik.
Pasal 16
Indikator Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d untuk:
kelas Desa 3, yaitu melakukan Kemitraan;
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memiliki indikator, yaitu memiliki lebih dari satu Kemitraan terkait:
akses permodalan;
prasarana dan sarana;
pemasaran;
promosi; dan/atau
publikasi.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, juga memiliki indikator, yaitu:
melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan
memiliki lembaga keuangan.
Pasal 17
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, dilakukan penilaian untuk penentuan kelas Desa.
Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pelaksanaan Dewi Bahari.
Pelaksanaan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu:
5 (lima) tahun untuk Kelas Desa 1;
4 (lima) tahun untuk Kelas Desa 2;
3 (lima) tahun untuk Kelas Desa 3;
2 (lima) tahun untuk Kelas Desa 4;
1 (lima) tahun untuk Kelas Desa 5;
Format penilaian penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5
Penetapan
Pasal 18
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17, dilakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan Dewi Bahari.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama Desa, kelas Desa, potensi Wisata Bahari, dan kelompok atau lembaga pengelola Wisata Bahari.
Pasal 19
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a untuk Pelabuhan Perikanan diajukan oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan.
Ketentuan mengenai pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4), verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengusulan, verifikasi, penentuan kelas Desa, dan penetapan Dewi Bahari terhadap Pelabuhan Perikanan.
BAB IV
RENCANA AKSI, PELAKSANAAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Rencana Aksi
Pasal 20
Desa pesisir atau Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan sebagai Dewi Bahari melakukan penyusunan rencana aksi.
Rencana aksi Desa pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Masyarakat Desa bersama Pemerintah Desa.
Rencana aksi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan.
Masyarakat Desa bersama Pemerintah Desa dalam penyusunan rencana aksi Desa pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didampingi oleh kementerian dan/atau organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan.
Rencana aksi Desa pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana:
spasial Wisata Bahari;
usaha;
kelembagaan;
pendanaan dan pembiayaan;
Kemitraan;
potensi pasar;
peningkatan kapasitas;
pembangunan; dan
akses teknologi dan informasi.
Rencana aksi Desa pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa paling lambat 1 (satu) tahun sejak disusun.
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Penyusunan rencana aksi Desa pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan melalui:
pengumpulan data;
musyawarah Desa; dan
kesepakatan dokumen rencana aksi.
Kesepakatan dokumen rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara musyawarah Desa.
Pasal 22
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk Pelabuhan Perikanan diintegrasikan ke dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Ketentuan mengenai rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana aksi Dewi Bahari untuk Pelabuhan Perikanan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 23
Pelaksanaan Dewi Bahari dilakukan sesuai dengan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pelaksanaan Dewi Bahari meliputi
pengadaan prasarana dan sarana;
pembinaan; dan/atau
Kemitraan.
Pasal 24
Pengadaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Pengadaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
akses jalan;
parkir;
instalasi air bersih;
kios pedagang;
pondok informasi; dan/atau
menara pandang.
Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
alat selancar;
alat selam;
perahu wisata;
kendaraan;
alat pendukung informasi; dan/atau
teropong.
Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud pada (3) disesuaikan dengan prasarana dan/atau jenis Wisata Bahari yang dikelola.
Pasal 25
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:
pendampingan dalam pengelolaan Wisata Bahari; dan
peningkatan kapasitas pengelola Wisata Bahari.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Pasal 26
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka:
pendampingan;
peningkatan kapasitas;
pengelolaan wisata;
pemasaran;
publikasi wisata;
investasi;
pengadaan prasarana dan sarana; dan/atau
monitoring dan evaluasi.
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Bagian Ketiga
Pendanaan
Pasal 27
Pendanaan dalam pelaksanaan Dewi Bahari berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 28
Ketentuan mengenai pelaksanaan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Dewi Bahari untuk Pelabuhan Perikanan.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 29
Pelaksanaan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
aspek lingkungan;
aspek ekonomi; dan
aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi.
Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut;
kesesuaian daya dukung dan daya tampung;
sanitasi;
pengelolaan sampah; dan
sarana air bersih.
Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
perkembangan status prasarana dan sarana;
perkembangan usaha Wisata Bahari;
peningkatan pendapatan; dan
kunjungan wisatawan.
Aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
kelompok pengelola Wisata Bahari;
unsur tradisi dalam atraksi Wisata Bahari; dan/atau
perubahan perilaku Masyarakat untuk peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan pengembangan Dewi Bahari berikutnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkp 93 tahun 2020 tentang Dewi Bahari (276.03 KB) | 276.03 KB |