Lompat ke isi utama

Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Sertifikat BUMDES / Bumdesma

Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDES / Bumdesma

Bumdes dan Bumdesma memerlukan sertifikat badan hukum. Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Maka Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa - lebih dikenal sebagai BUMDES - adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa terdiri atas BUMDES dan BUMDES bersama atau Bumdesma.

Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDES / Bumdesma mengatakan bahwa Pendagtran Badan Hukum BUMDES / Bumdesma dilakukan dengan aplikasi SID. Kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui aplikasi SABH. Menkumham menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

Apa itu SID?

SID adalah singkatan dari Sistem Informasi Desa. SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.

Apa itu SABH?

SABH merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum. SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Adapun untuk Perubahan AD/ART BUMdes / Bumdesma mengikuti tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDES. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa meliputi nama; tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; modal; jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.

Menkumham menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan. Dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar.

Sertifikat Bumdes / Bumdesma yang diterbitkan Kemenkumham memuat informasi-informasi tentang nama BUM Desa/BUM Desa bersama kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama dan nomor dan tanggal sertifikat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama ditetapkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Desember 2021. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 19 November 2021 di Jakarta.

Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Sertifikat BUMDES / Bumdesma

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDES / Bumdesma adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDES / Bumdesma adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);

Isi Permenkumham 40 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  3. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

BUM Desa terdiri atas:

  1. BUM Desa; dan
  2. BUM Desa bersama.

Pasal 3

  1. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi SID.
  2. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
  3. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi SABH.
  4. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

Pasal 4

  1. Ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
  2. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. nama;
    2. tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan pendirian;
    4. modal;
    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
    8. ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.
  3. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
  4. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 5

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) memuat informasi:

  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  3. nomor dan tanggal sertifikat.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Begitulah bunyi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.