Lompat ke isi utama

PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah aturan Menteri Keuangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023/

Rincian Dana Desa dalam lampiran PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi dasar bagi pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2023.

Apa itu TKD?

TKD adalah singkatan dari Transfer ke Daerah. TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Apakah Dana Desa itu?

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Apakah Alokasi Dasar itu?

Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

Apakah Alokasi Afirmasi itu?

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Apa itu Alokasi Kinerja?

Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Apa itu Alokasi Formula?

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Apa itu IKK?

IKK adalah singkatan dari Indeks Kemahalan Konstruksi. IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antardaerah.

Apakah IKG Desa itu?

IKG Desa adalah singkatan dari Indeks Kesulitan Geografis Desa. IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.

Apakah PA BUN itu?

PA BUN adalah singkatan dari Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. PPA BUN singkatan dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.

Apa itu BA BUN?

BA BUN merupakan singkatan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. PPA BUN singkatan dari Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Apakah KPA BUN itu?

KPA BUN merupakan kependekan dari Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295. Agar setiap orang mengetahuinya.

PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dasar Hukum

Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);

Isi PMK 201/PMK.07/2022

Berikut adalah isi salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
  6. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  7. Desa adalah desa dan desa adat a tau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  9. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
  10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
  11. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
  12. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
  13. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antardaerah.
  14. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
  15. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  16. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
  18. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
  19. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
  20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
  22. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan Dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  23. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN TKD.
  24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
  27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  28. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  29. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  30. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening ternpat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
  31. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  32. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  33. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  34. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
  35. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Pasal 2

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. penganggaran;
  2. pengalokasian;
  3. penyaluran;
  4. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
  5. penggunaan;
  6. pemantauan dan evaluasi; dan
  7. penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA

Pasal 3

  1. Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
    1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
    2. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
    3. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
    4. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
  2. Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
  3. Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  4. Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  5. Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan:
    1. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; a tau
    2. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
  6. Pejabat pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
  7. Penunjukan:
    1. Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
    2. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
    berakhir dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
  8. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri Keuangan.
  9. Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  10. KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    1. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
    2. menyusun RKA BUN TKD untuk Dana Desa beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
    3. menyampaikan RKA BUN TKD untuk Dana Desa beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
    4. menandatangani RKA BUN TKD untuk Dana Desa yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
    5. menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Desa; dan
    6. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi pengenaan penundaan, pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
  11. Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    1. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
    2. melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
    3. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
    4. melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa;
    5. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa;
    6. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf d menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  13. Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf f merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
  14. Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    1. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui Aplikasi OM-SPAN berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf e;
    2. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning infonnation network; dan
    3. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENGANGGARAN

Pasal 4

  1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
  2. Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun dengan memperhatikan:
    1. kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
    2. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan/atau
    3. kemampuan keuangan negara.
  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
  4. Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

Pasal 5

  1. Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
  2. Penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran Dana Desa.

BAB IV
PENGALOKASIAN

Pasal 6

  1. Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
  2. Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
  3. Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan
    2. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
  4. Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
  5. Formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
    1. Alokasi Dasar;
    2. Alokasi Afirmasi;
    3. Alokasi Kinerja; dan
    4. Alokasi Formula.
  6. Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa yang pembagiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a diberikan dengan porsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
  2. Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa.
  3. Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk.
  4. Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
    Klaster DesaJumlah PendudukBesaran Alokasi Dasar
    11 - 100Rp415.261.000,00
    2101 - 500Rp477.550.000,00
    3501 - 1.500Rp539.839.000,00
    41.501 - 3.000Rp602.128.000,00
    53.001 - 5000Rp664.418.000,00
    65.001 - 10.000Rp726.707.000,00
    7Lebih dari 10.000Rp788.996.000,00

Pasal 8

  1. Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b diberikan dengan porsi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa.
  2. Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
  3. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:

    AA Desa = (0,01 x DD) /{(1,5 x DST) + (1 x DT)}

    Keterangan:

    AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa

    DD = pagu Dana Desa nasional

    DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

    DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

  4. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:
    Status DesaBesaran Alokasi Afirmasi
    Desa TertinggalRp.105.688.000,00
    Desa sangat TertinggalRp.158.532.000,00
  7. Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 5 (lima) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 9

  1. Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa.
  2. Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
  3. Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    Jumlah Desa

    Persentase Jumlah Desa
    Penerima Alokasi Kinerja

    1 - 5117%
    52 - 10016%
    101 - 40015%
    401 - 50014%
    Lebih dari 50013%
  4. Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
  5. Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    1. bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi;
    2. Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri;
    3. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2021; dan
    4. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.
  6. Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan bagi kabupaten/kota yang:
    1. memiliki jumlah Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri lebih sedikit dari jumlah Desa calon penerima Alokasi Kinerja; dan/atau
    2. tidak memiliki Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri.
  7. Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan.
  8. Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
    1. pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
      1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
      2. rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen);
    2. pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
      1. persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan
      2. persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secant swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen);
    3. capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
      1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
      2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
    4. capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
      1. perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
      2. perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
      3. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
      4. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  9. Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
    1. pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas:
      1. penetapan Peraturan Desa mengena1 APBDes tahun anggaran 2022;
      2. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa tahun anggaran 2022;
      3. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2022;
      4. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2022;
      5. alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, perangkat Desa, dan badan permusyawaratan Desa, tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari belanja APBDes tahun anggaran 2021; dan/atau
      6. ketersediaan infografis atau media informasi lainnya tentang APBDes tahun anggaran 2022;
    2. pengelolaan Dana Desa, terdiri atas:
      1. persentase belanja BLT Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2021;
      2. persentase belanja untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2021;
      3. persentase belanja atau pembiayaan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
      4. persentase belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di luar dari BLT Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
      5. persentase belanja untuk padat karya tunai Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
      6. persentase belanja untuk penanganan stunting terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
      7. persentase belanja untuk ketahanan pangan dan hewani terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021; dan/atau
      8. persentase belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
    3. capaian keluaran Dana Desa, terdiri atas:
      1. jumlah tenaga kerja dari Desa setempat yang dilibatkan dalam pembangunan Desa dari Dana Desa tahun anggaran 2021; dan/atau
      2. jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2021; dan
    4. capaian hasil pembangunan Desa, terdiri atas:
      1. ketersediaan produk inovasi Desa pada tahun anggaran 2021;
      2. besaran kontribusi badan usaha milik Desa untuk pendapatan asli Desa pada APBDes tahun anggaran 2021;
      3. status Desa yang stop buang air besar sembarangan pada tahun anggaran 2021; dan/atau
      4. jumlah ketercapaian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Desa pada tahun anggaran 2022.
  10. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
  11. Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  12. Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15% (lima belas persen);
    2. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan sebanyak 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
    3. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan lebih dari 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  13. Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa.
  14. Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (13), terdiri dari:
    Status Pemda

    Besaran Alokasi Kinerja

    melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja DesaRp260.949.000,00
    tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja DesaRp208. 765.000,00
  15. Dalam hal sampai dengan tanggal 26 September kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  16. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).

Pasal 10

  1. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
  2. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut:
    1. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
    2. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
    3. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
    4. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  3. Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:

    AF Desa = {(0, 10 x Zl) + (0,40 x Z2) + (0, 10 x Z3) + (0,40 x Z4)} x AF

    Keterangan:

    AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa

    Zl = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa

    Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa

    Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa

    Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa AF = Alokasi Formula nasional

  4. Besaran porsi Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja tidak terbagi habis untuk setiap Desa, sisa penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja.
  5. Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.

Pasal 11

  1. Dana Desa setiap Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
  2. Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan Dana Desa setiap Desa pada Daerah kabupaten/kota bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 12

  1. Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, sebagai berikut:
    1. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
    2. data status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal berdasarkan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    3. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    4. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan Indeks Kesulitan Geografis Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik;
    5. data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
    6. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa berdasarkan data Aplikasi OM-SPAN bersumber dari Kementerian Keuangan.
  2. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September.
  3. Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, terdapat anomali, dan/atau tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan:
    1. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya;
    2. data hasil penyesuaian atas data Desa induk;
    3. persentase atas data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya yang diterapkan pada data mutakhir; dan/atau
    4. data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang.
  4. Pembahasan dengan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
  5. Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN.

Pasal 13

  1. Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023;
    2. kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023;
    3. persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023;
    4. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022;
    5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023;vkinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023;
    6. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022; dan/atau
    7. kriteria tertentu lainnya.
  3. Data kriteria tertentu yang digunakan untuk penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
  4. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permohonan data kriteria tertentu kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
  5. Data kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2023.
  6. Tata cara penghitungan dan rincian alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  7. Alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYALURAN

Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran

Pasal 14

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
  3. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
  4. RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKD.
  5. PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun RDP BUN TKD berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  6. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menetapkan RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan RDP BUN TKD yang telah ditetapkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
  7. Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD.
  8. KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKD yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  9. DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
  10. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  11. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan DIPA petikan BUN Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  12. DIPA petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.

Pasal 15

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10).
  2. Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 16

  1. Pejabat pembuat komitmen menggunakan DIPA petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (11) sebagai dasar penerbitan SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
  3. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.

Bagian Kedua
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran

Pasal 17

  1. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
  4. Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa; dan
    2. Pagu Dana Desa untuk BLT Desa.
  5. Pagu Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 18

  1. Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
    2. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus; dan
    3. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
  2. Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan
    2. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.
  3. Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.

Pasal 19

  1. Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I berupa:
      1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
      2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
    3. tahap III berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
  2. Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan;
    2. tahap II paling lambat tanggal 24 Agustus tahun berjalan; dan
    3. batas waktu untuk tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I berupa:
      1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
      2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
      3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
  4. Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan; dan
    2. batas waktu untuk tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022.
  6. Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.
  7. Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
  8. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
  9. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
  10. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
  11. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  12. Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/a tau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (12), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  14. Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
  15. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh p1mpman orgamsas1 perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
  16. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
  17. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (15) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
  18. Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 20

  1. Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
      1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a a tau Pasal 19 ayat (3) huruf a untuk Desa berstatus Desa mandiri;
      2. melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023;
      3. melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya;
      4. menyampaikan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
      5. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga diajukan paling cepat bulan Januari 2023.
    2. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilakukan oleh bupati/wali kota setelah melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
      2. permintaan penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam diajukan paling cepat bulan April 2023;
      3. Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam;
      4. permintaan penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan diajukan paling cepat bulan Juli 2023;
      5. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan; dan
      6. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas diajukan paling cepat bulan Oktober 2023.
  2. Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar.
  3. Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
  5. Perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu dan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
  6. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam Aplikasi OM-SPAN dengan besaran BLT Desa setiap bulannya.
  7. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  8. Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
  9. Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan perekaman dalam Aplikasi OM-SPAN, Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) disalurkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
  10. Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2023.
  11. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024.

Pasal 21

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), bupati/wali kota mengajukan penyaluran tambahan Dana Desa.
  2. Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat minggu pertama bulan Agustus 2023.
  3. Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan surat pengantar.
  4. Tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan disalurkan setelah Desa menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
  5. Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

Pasal 22

Bupati/wali kota bertanggung jawab atas:

  1. ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
  2. kebenaran data perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Pasal 23

  1. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
    3. tahap III berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
  2. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
      3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
  3. Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditambahkan data realisasi pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas.
  4. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
  5. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.
  6. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.
  7. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 24

  1. Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan:
      1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
      2. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa,
      kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 5 Mei 2023; dan
    2. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
      2. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam; dan
      3. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan.
  2. Kepala Desa harus menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
  3. Dalam hal tanggal 15 Desember 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
  4. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang menerima pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 25

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 26

  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan:
    1. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); dan
    2. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
    sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
  2. Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa

Pasal 27

  1. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM.
  2. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah.
  3. Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
  4. Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pembuat komitmen menerbitkan SPP.
  5. Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  6. Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  7. Berdasarkan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Desa menyampaikan lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD kepada bupati/wali kota.
  8. Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN.
  9. Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah

Pasal 28

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11) huruf e kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD melalui Aplikasi OM-SPAN.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (14) huruf a dan huruf c kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 29

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah.
  2. Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
  3. Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
  4. Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
    2. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  6. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi TKD selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
    2. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi TKD selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 30

Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 31

Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah

Pasal 32

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
  2. Dalam hal terdapat perubahan pagu Dana Desa setiap kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8).
  5. Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan SP2D pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8).

Bagian Ketiga
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Desa

Pasal 33

  1. Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes.
  2. Dalam hal terdapat tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat
Pelaporan APBDes

Pasal 34

  1. Kepala Desa menyampaikan:
    1. laporan pelaksanaan APBDes semester tahun anggaran 2022; dan
    2. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tahun anggaran 2022,
    kepada bupati/wali kota melalui camat.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyusun:
    1. laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran 2022; dan
    2. laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022.
  3. Bupati/wali kota menyampaikan laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah.

BAB VII
PENGGUNAAN

Pasal 35

Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:

  1. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
  2. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
  3. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
  4. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Pasal 36

  1. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
    1. kehilangan mata pencaharian;
    2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
    3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
    4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  4. Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  5. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
  6. Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
  7. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
    1. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
    2. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
    3. jumlah keluarga penerima manfaat.
  8. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
  9. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
  10. Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa non BLT Desa setiap bulan.
  11. Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
  12. Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (11), kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasijumlah keluarga penerima manfaat.
  13. Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
  14. Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
  15. Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) kepada bupati/wali kota.
  16. Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasijumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (15) pada Aplikasi OM-SPAN.
  17. Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.

Pasal 37

Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 38

  1. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 39

  1. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
  2. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
  3. KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 40

  1. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  3. Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terhadap:
    1. penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa;
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
    3. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan
    4. sisa Dana Desa di RKD.

Pasal 41

Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD melalui RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

  1. Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa, dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan.
  2. Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat berkoordinasi dan meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

  1. Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengetahui:
    1. besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhitungan penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2022 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa;
    2. besaran sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri sampai dengan tahun anggaran 2022 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa;
    3. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD; dan
    4. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD.
  2. Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2021 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023.
  3. Sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN.
  4. Dalam hal penganggaran kembali oleh kepala Desa dan perekaman oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023.
  5. Sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD yang telah dianggarkan kembali di tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  6. Dalam hal Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2024.
  7. Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 44

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh:
    1. Dana Desa;
    2. dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/atau
    3. keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa.
  3. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD.
  4. Bupati/wali kota menandai Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada Aplikasi OM-SPAN.
  5. Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan yang paling sedikit memuat:
    1. nama dan kode Desa;
    2. peristiwa bencana alam yang dialami;
    3. waktu kejadian; dan
    4. akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  6. Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dokumen berupa:
    1. daftar Desa hasil penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasil cetakan dari Aplikasi OM-SPAN yang ditandatangani oleh bupati/wali kota; dan
    2. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala Desa.
  7. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN.
  8. KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  9. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.
  10. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.
  11. Kebenaran atas Desa yang mengalami bencana alam dan nilai kerugian atas Dana Desa merupakan tanggung jawab dari bupati/wali kota.
  12. Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II.
  13. Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap II, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diajukan.

Pasal 45

Dalam hal KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan telah menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (9) dengan lengkap dan benar, Desa tersebut dikecualikan dari perhitungan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4).

Pasal 46

  1. Kementerian Keuangan melakukan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa tahun sebelumnya.
  2. Evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap:
    1. kebijakan pengalokasian, penyaluran, dan/atau prioritas penggunaan Dana Desa;
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
    3. capaian outcome Dana Desa; dan/atau
    4. hal-hal lain yang diperlukan untuk membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik kedepannya.
  3. Evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan indikator meliputi:
    1. Kesesuaian alokasi Dana Desa dengan kebutuhan setiap Desa;
    2. Kecepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa;
    3. Kesesuaian penggunaan Dana Desa sesuai prioritas;
    4. Perkembangan tingkat kemajuan dan kemandirian Desa;
    5. Perkembangan angka kemiskinan Desa; dan/atau
    6. Indikator/Kriteria lain yang relevan, baik dalam agregasi tingkat Desa, maupun tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Evaluasi atas indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan data meliputi:
    1. data dasar yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa;
    2. data statistik perekonomian Desa;
    3. data potensi Desa;
    4. indeks Desa membangun; dan/atau
    5. data lain yang relevan.
  5. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 47

  1. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan hasil evaluasi.
  2. Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling lambat tanggal 8 September.
  3. Dalam hal tanggal 8 September bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyusunan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
  4. Laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk rekomendasi perbaikan kebijakan Dana Desa ke depan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil evaluasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 48

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap:
    1. penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
    2. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
  2. Evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan oleh masing-masing KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
  3. Evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
  4. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota.
  5. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  7. Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 49

Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan evaluasi, terhadap:

  1. penyaluran terhadap Dana Desa; dan
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

Pasal 50

  1. Evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran Dana Desa.
  2. Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi, penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
  3. Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.

Pasal 51

  1. Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
    1. penyaluran Dana Desa;
    2. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
    3. capaian keluaran Dana Desa;
    4. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan/atau
    5. sisa Dana Desa di RKD.
  2. Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam Aplikasi OM-SPAN.
  3. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan.

BAB IX
PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA

Pasal 52

  1. Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
    1. kepala Desa dan/atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka;
    2. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau status keberadaan Desa; atau
    3. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
  2. Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa dan/a tau perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  3. Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dan/atau perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  4. Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
    1. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
    2. keputusan dan/atau surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
    3. surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  5. Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana nonBLT Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan mulai penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.
  6. Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa nonBLT Desa untuk tahun anggaran 2024 dihentikan.
  7. Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada:
    1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    2. bupati/wali kota; dan/atau
    3. Kementerian Dalam Negeri.
  8. Dana Desa untuk nonBLT Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.

Pasal 53

  1. Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan.
  2. Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan.
  3. Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau sudah ditetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  4. Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan.
  5. Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima setelah tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan.
  6. Dalam hal Desa dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf c, Dana Desa yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dapat disalurkan kembali dalam hal bupati/wali kota telah melantik kepala Desa hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal pelantikan kepala Desa hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah melewati tahun anggaran berkenaan, Dana Desa yang telah dihentikan tidak disalurkan kembali.
  8. Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dapat disalurkan dalam hal bupati/wali kota telah melantik kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  10. Dalam hal surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima setelah batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4), Dana Desa untuk nonBLT Desa yang telah dihentikan dapat disalurkan kembali.
  11. Penyaluran kembali Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dengan terlebih dahulu memperhatikan kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), disalurkan kembali setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pemenuhan persyaratan administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
  13. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan:
    1. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    2. surat rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
    3. surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
  14. menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, bupati/wali kota, dan/atau Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 54

  1. Dalam hal terdapat setoran ke RKUN yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa dan/atau perangkat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian yang diperhitungkan dan mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD.
  2. Bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan pengadilan dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Bupati/wali kota menyampaikan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat permohonan berisi penjelasan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN.
  4. Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota melakukan perekaman nomor transaksi penerimaan negara pada Aplikasi OM-SPAN.
  5. Dalam proses pelaksanaan perekaman nomor transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota harus melengkapi detail penyetoran sesuai dengan besaran yang terkait dengan Dana Desa.
  6. KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan proses validasi bukti penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 55

  1. Dalam hal terdapat permasalahan Desa yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya.
  2. Penundaan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi penundaan penyaluran dari Kementerian Dalam Negeri.
  3. Penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode penyaluran dana alokasi um um berikutnya setelah surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
  4. Besaran penundaan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penyaluran dana alokasi um um pada periode bersangkutan.
  5. Penundaan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
  6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA bendahara umum negara penyaluran transfer ke daerah melaksanakan penundaan penyaluran dana alokasi umum.
  7. Penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran kembali dari Kementerian Dalam Negeri.
  8. Dalam hal surat rekomendasi penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum diterima sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda.
  9. Tata cara pelaksanaan penundaan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyaluran kembali dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.

Pasal 56

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan tahun anggaran 2023, dikenakan pemotongan Dana Desa nonBLT Desa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024.
  2. Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 57

  1. Bupati/wali kota melakukan pengecekan datajumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  2. Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni.
  3. Dalam hal datajumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Dalam hal datajumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 58

Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di tahun anggaran 2022 dan/ atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagai berikut:

  1. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa:
    1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
    2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022; dan
    3. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022; dan
  2. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa:
    1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
    2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022; dan
    3. data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas Desa tahun anggaran 2022.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 60

  1. Ketentuan mengenai:
    1. rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
    2. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3);
    3. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2);
    4. format laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2);
    5. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (12);
    6. format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (15);
    7. format lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7);
    8. format surat pernyataan tanggung jawab mutlak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6); dan
    9. format surat permohonan pengurangan pencatatan beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1),
    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2023.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.