Lompat ke isi utama

Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Kementrian PUPR menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 9 ayat (10), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Dasar hukum Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Umum, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dan Indeks dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
  2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2067);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1458) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 671);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588);

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ditetapkan Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta.

Adapun isi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah sebagai berikut:

KESATU:Menetapkan Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dan penetapan Indeks Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
KEDUA:Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA:

Ketentuan mengenai penetapan:

  1. zona wilayah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibedakan dalam 3 (tiga) zona wilayah yang terdiri atas zona I, zona II, dan zona III;
  2. besaran batasan penghasilan berdasarkan pada zona wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan batasan penghasilan perbulan kepemilikan rumah tapak dan satuan rumah susun, serta pembangunan rumah swadaya;
  3. batasan saldo terendah tabungan pemohon berdasarkan pada penghasilan saldo tabungan terendah;
  4. batasan harga rumah tapak berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan rumah tapak paling banyak tahun 2019 dan 2020;
  5. batasan harga satuan rumah susun berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan harga per meter persegi satuan rumah susun;
  6. batasan biaya pembangunan rumah swadaya berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan rencana anggaran biaya pembangunan rumah swadaya paling banyak;
  7. batasan luas tanah dan luas lantai rumah didasarkan pada jenis rumah, luas tanah, dan luas lantai;
  8. batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan berdasarkan besaran penghasilan dan Indeks Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan; dan
  9. ketentuan lebih lanjut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT:Pengaturan Batasan Harga Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d dan huruf e berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KELIMA:Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 857/KPTS/M/2017 tentang Zona Wilayah, Besaran Batas Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Sarusun Atau Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana BP2BT, dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM:Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah sebagai berikut:

  1. ZONA WILAYAH
    Zona Nama Wilayah

    Zona I


    Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sulawesi

       
    1.Provinsi Lampung
    2,Provinsi Bengkulu
    3.Provinsi Sumatera Selatan
    4.Provinsi Sumatera Barat
    5.Provinsi Jambi
    6.Provinsi Riau
    7.Provinsi Sumatera Utara
    8.Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
    9.Provinsi Kepulauan Riau
    10.Provinsi Bangka Belitung
    11.Provinsi Banten selain Wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
    12.Provinsi Jawa Barat selain Wilayah Kota Depok, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi
    13.Provinsi Jawa Tengah
    14.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    15.Provinsi Jawa Timur
    16.Provinsi Sulawesi Barat
    17.Provinsi Sulawesi Tengah
    18.Provinsi Sulawesi Selatan
    19.Provinsi Sulawesi Tenggara
    20.Provinsi Gorontalo
    21.Provinsi Sulawesi Utara

    Zona II


    Kalimantan, Bali, Nusa, Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    22.Provinsi Kalimantan Barat
    23.Provinsi Kalimantan Tengah
    24.Provinsi Kalimantan Selatan
    25.Provinsi Kalimantan Timur
    26.Provinsi Kalimantan Utara
    27.Provinsi Bali
    28.Provinsi Nusa Tenggara Barat
    29.Provinsi Nusa Tenggara Timur
    30.Provinsi Maluku
    31.Provinsi Maluku Utara
    32.Provinsi DKI Jakarta
    33.Kabupaten Bogor
    34.Kota Bogor
    35.Kota Depok
    36.Kabupaten Tangerang
    37.Kota Tangerang
    38.Kota Tangerang Selatan
    39.Kabupaten Bekasi
    40.Kota Bekasi
    Zona III
    Papua dan Papua Barat
    41.Provinsi Papua
    42.Provinsi Papua Barat
  2. BESARAN BATASAN PENGHASILAN
    ZonaPenghasilan Kelompok Sasaran Per Bulan Paling Banyak (Rp)
    Kepemilikan RumahPembangunan Rumah Swadaya
    Rumah TapakSarusun
    Zona I Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sulawesi6.000.0007.000.0006.000.000
    Zona II Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)6.000.0007.500.0006.000.000
    Zona III Papua dan Papua Barat6.500.0008.500.0006.500.000
  3. BATASAN SALDO TERENDAH TABUNGAN PEMOHON
    Penghasilan
    Kelompok Sasaran Perbulan
    (Rp)
    Saldo Tabungan Terendah
    (Rp)
    ≤ 5.000.0002.000.000
    5.000.001 – 6.000.0003.000.000
    6.000.001 – 7.000.0004.000.000
    7.000.001 – 8.500.0005.000.000

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan