Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Kementrian PUPR menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 9 ayat (10), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Dasar hukum Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Umum, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dan Indeks dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2067);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1458) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 671);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588);
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ditetapkan Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta.
Adapun isi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah sebagai berikut:
KESATU | : | Menetapkan Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dan penetapan Indeks Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. |
KEDUA | : | Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
KETIGA | : | Ketentuan mengenai penetapan:
|
KEEMPAT | : | Pengaturan Batasan Harga Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d dan huruf e berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
KELIMA | : | Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 857/KPTS/M/2017 tentang Zona Wilayah, Besaran Batas Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Sarusun Atau Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana BP2BT, dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
KEENAM | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Adapun Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah sebagai berikut:
- ZONA WILAYAH
Zona Nama Wilayah Zona I
Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sulawesi1. Provinsi Lampung 2, Provinsi Bengkulu 3. Provinsi Sumatera Selatan 4. Provinsi Sumatera Barat 5. Provinsi Jambi 6. Provinsi Riau 7. Provinsi Sumatera Utara 8. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 9. Provinsi Kepulauan Riau 10. Provinsi Bangka Belitung 11. Provinsi Banten selain Wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 12. Provinsi Jawa Barat selain Wilayah Kota Depok, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi 13. Provinsi Jawa Tengah 14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 15. Provinsi Jawa Timur 16. Provinsi Sulawesi Barat 17. Provinsi Sulawesi Tengah 18. Provinsi Sulawesi Selatan 19. Provinsi Sulawesi Tenggara 20. Provinsi Gorontalo 21. Provinsi Sulawesi Utara Zona II
Kalimantan, Bali, Nusa, Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)22. Provinsi Kalimantan Barat 23. Provinsi Kalimantan Tengah 24. Provinsi Kalimantan Selatan 25. Provinsi Kalimantan Timur 26. Provinsi Kalimantan Utara 27. Provinsi Bali 28. Provinsi Nusa Tenggara Barat 29. Provinsi Nusa Tenggara Timur 30. Provinsi Maluku 31. Provinsi Maluku Utara 32. Provinsi DKI Jakarta 33. Kabupaten Bogor 34. Kota Bogor 35. Kota Depok 36. Kabupaten Tangerang 37. Kota Tangerang 38. Kota Tangerang Selatan 39. Kabupaten Bekasi 40. Kota Bekasi Zona III
Papua dan Papua Barat41. Provinsi Papua 42. Provinsi Papua Barat - BESARAN BATASAN PENGHASILAN
Zona Penghasilan Kelompok Sasaran Per Bulan Paling Banyak (Rp) Kepemilikan Rumah Pembangunan Rumah Swadaya Rumah Tapak Sarusun Zona I Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sulawesi 6.000.000 7.000.000 6.000.000 Zona II Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) 6.000.000 7.500.000 6.000.000 Zona III Papua dan Papua Barat 6.500.000 8.500.000 6.500.000 - BATASAN SALDO TERENDAH TABUNGAN PEMOHON
Penghasilan
Kelompok Sasaran Perbulan
(Rp)Saldo Tabungan Terendah
(Rp)≤ 5.000.000 2.000.000 5.000.001 – 6.000.000 3.000.000 6.000.001 – 7.000.000 4.000.000 7.000.001 – 8.500.000 5.000.000
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Dan Indeks Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (287.93 KB) | 287.93 KB |