Lompat ke isi utama

Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah

Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur kembali Pedoman untuk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan menertbitkan Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah merupakan peraturan lembaga untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ruang lingkup perencanaan pengadaan dalam Peraturan Lembaga ini meliputi Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ini bertujuan untuk:

  1. mewujudkan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan;

  2. menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan; dan

  3. mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ditetapkan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021. Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021.

Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ditempatkan apda Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 512. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah

Mencabut

Pada saat Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ini berlaku Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah adalah :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  2. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyelarasan dengan perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);

Isi Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah

Berikut adalah isi Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bukan format asli:

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal 1

Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 2

Tujuan Peraturan Lembaga ini untuk:

  1. mewujudkan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan;

  2. menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan; dan

  3. mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Pasal 3

Ruang lingkup perencanaan pengadaan dalam Peraturan Lembaga ini meliputi Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Pasal 4

  1. Para pihak yang terlibat dalam tahap Perencanaan Pengadaan terdiri dari:

    1. Pengguna Anggaran (PA); dan

    2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  2. PA atau PPK dalam menyusun Perencanaan Pengadaan dapat dibantu oleh Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/PD.

Pasal 5

  1. PA mempunyai tugas dan kewenangan:

    1. menetapkan Perencanaan Pengadaan;

    2. menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); dan/atau

    3. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

  2. PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pasal 6

  1. PPK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA K/L) atau Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKA PD).

  2. Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA.

  3. Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Perencanaan Pengadaan.

  4. PPTK yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam menyusun Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Pasal 7

  1. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:

    1. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;

    2. Penetapan Jenis Barang/Jasa;

    3. Cara Pengadaan;

    4. Pemaketan dan Konsolidasi;

    5. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa; dan

    6. Anggaran Pengadaan.

  2. Perencanaan Pengadaan terdiri atas:

    1. Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola; dan/atau

    2. Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia.

  3. Hasil Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam RUP.

Pasal 8

  1. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

  2. Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Deputi.

Pasal 9

Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku, RUP yang telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP sebelum peraturan ini diundangkan, proses pengadaannya tetap dilanjutkan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.