Lompat ke isi utama

PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan

PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan

PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan hadir untuk mengganti Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan karena perlu penyesuaian dengan perkembangan hukum dan perkembangan iptek di bidang pangan olahan.

Apa itu Label dan Iklan Pangan Olahan?

Pasti kita pernah melihat dan membaca bungkus packaging pangan olahan baru yang ada di minimarket misalnya, sembari memilih-milih mana yang cocok dan akan kita beli untuk dibawa pulang. Di situ ada tulisan yang menarik perhatian hingga kandungan apa di dalamnya, seperti nilai gizi dan andalan yang difiturkannya. Mungkin juga kita mencari sesuatu produk karena mendengar atau melihat iklan baik di media elektronik atau di media lainnya seperti majalah, selebaran, tempelan di tembok atau papan reklame di pinggir jalan.

Nah, Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya. Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Iklan Pangan Olahan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.

Makanan mengandung zat yang bergizi dan zat yang tidak bergizi. Zat Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, serat pangan, protein, lemak, vitamin, mineral, air, dan komponen lainnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan manusia. Zat Nongizi adalah senyawa atau komponen bioaktif/fungsional yang terdapat dalam pangan yang tidak berfungsi sebagai Zat Gizi tetapi mempengaruhi kesehatan.

Jenis-jenis Klaim Pangan Olahan

PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan mengatakan bahwa Informasi berupa Klaim yang disampaikan dalam Iklan harus sesuai dengan Label yang disetujui pada saat mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan.

Klaim ditetapkan dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan fungsi Zat Gizi atau Zat Nongizi; jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari; pola konsumsi gizi seimbang; kondisi kesehatan masyarakat; kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Zat Nongizi; dan kelayakan pangan untuk mencantumkan Klaim.

Klaim pada Label meliputi Klaim Gizi/Nongizi; Klaim Kesehatan; Klaim isotonik; Klaim vegan; dan Klaim terkait mikroorganisme.

Klaim Gizi/Nongizi meliputi Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi; Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi; Klaim tanpa penambahan gula; Klaim tanpa penambahan garam; Klaim laktosa; dan Klaim gluten.

Klaim Kesehatan meliputi Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi; Klaim Penurunan Risiko Penyakit; dan Klaim glikemik.

Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim setelah memenuhi karakteristik dasar Kategori Pangan sesuai dengan ketentuan. Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim pada Label jika memenuhi persyaratan asupan per sajian tidak lebih dari 18 g (delapan belas gram) lemak total; 6 g (enam gram) lemak jenuh; 60 mg (enam puluh miligram) kolesterol; dan 300 mg (tiga ratus miligram) natrium.

Ketentuan persyaratan asupan per sajian tidak berlaku untuk persyaratan Klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan/atau serat pangan. Informasi ini ada dalam Lampiran PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan.

Persyaratan Klaim asupan per sajian terkait dengan lemak, hanya dikecualikan persyaratan lemak total; lemak jenuh, hanya dikecualikan persyaratan lemak jenuh; kolesterol, hanya dikecualikan persyaratan kolesterol; garam (natrium), hanya dikecualikan persyaratan natrium; dan serat pangan, hanya dikecualikan persyaratan lemak total, lemak jenuh, dan kolesterol.

Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito.

Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2022.

Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2. Agar setiap orang mengetahuinya.

PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan adalah:

  1. bahwa ketentuan mengenai pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan pangan olahan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

Dasar Hukum

Dasar Hukum PerBPOM 1 tahun 2022 tentang Label dan Iklan Pangan Olahan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
  3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1452) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 884);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1151);
  7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1004);

Isi PerBPOM 1 tahun 2022

Di bawah ini adalah salinan Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, bukan format asli:

PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  2. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.
  3. Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
  4. Iklan Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
  5. Zat Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, serat pangan, protein, lemak, vitamin, mineral, air, dan komponen lainnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan manusia.
  6. Zat Nongizi adalah senyawa atau komponen bioaktif/fungsional yang terdapat dalam pangan yang tidak berfungsi sebagai Zat Gizi tetapi mempengaruhi kesehatan.
  7. Klaim Gizi/Nongizi adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menunjukkan atau menyiratkan bahwa makanan memiliki karakteristik gizi/nongizi tertentu antara lain nilai energi dan kandungan protein, lemak dan karbohidrat, serta kandungan vitamin dan mineral.
  8. Klaim Kesehatan adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau menyiratkan bahwa terdapat hubungan antara pangan atau bahan penyusun pangan dengan kesehatan.
  9. Klaim Kandungan Zat Gizi adalah klaim yang menggambarkan kandungan Zat Gizi dalam pangan.
  10. Klaim Kandungan Zat Nongizi adalah klaim yang menggambarkan kandungan Zat Nongizi dalam pangan.
  11. Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi adalah klaim yang membandingkan kandungan energi dan/atau Zat Gizi atau Zat Nongizi antara dua atau lebih pangan.
  12. Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi adalah klaim yang menggambarkan peran fisiologis Zat Gizi/Zat Nongizi untuk pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi normal tubuh.
  13. Klaim Penurunan Risiko Penyakit adalah klaim yang menghubungkan konsumsi pangan atau komponen pangan dalam diet total dengan penurunan risiko terjadinya suatu penyakit atau kondisi kesehatan tertentu.
  14. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.
  15. Acuan Label Gizi yang selanjutnya disingkat ALG adalah acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pada Label.
  16. Bayi adalah seseorang yang berusia kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  17. Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan bergizi yang diberikan disamping air susu ibu kepada bayi berusia 6 (enam) bulan ke atas sampai anak usia 24 (dua puluh empat) bulan atau di luar rentang usia tersebut berdasarkan indikasi medis, untuk mencapai kecukupan gizi.
  18. Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus yang selanjutnya disingkat PKMK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.
  19. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

  1. Klaim pada Label meliputi:
    1. Klaim Gizi/Nongizi;
    2. Klaim Kesehatan;
    3. Klaim isotonik;
    4. Klaim vegan; dan
    5. Klaim terkait mikroorganisme.
  2. Klaim Gizi/Nongizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi;
    2. Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi;
    3. Klaim tanpa penambahan gula;
    4. Klaim tanpa penambahan garam;
    5. Klaim laktosa; dan
    6. Klaim gluten.
  3. Klaim Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi;
    2. Klaim Penurunan Risiko Penyakit; dan
    3. Klaim glikemik.

Pasal 3

Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan:

  1. jenis, jumlah, dan fungsi Zat Gizi atau Zat Nongizi;
  2. jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari;
  3. pola konsumsi gizi seimbang;
  4. kondisi kesehatan masyarakat;
  5. kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Zat Nongizi; dan
  6. kelayakan pangan untuk mencantumkan Klaim.

Pasal 4

Informasi berupa Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disampaikan dalam Iklan harus sesuai dengan Label yang disetujui pada saat mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PERSYARATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

  1. Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim setelah memenuhi karakteristik dasar Kategori Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim pada Label jika memenuhi persyaratan asupan per sajian tidak lebih dari:
    1. 18 g (delapan belas gram) lemak total;
    2. 6 g (enam gram) lemak jenuh;
    3. 60 mg (enam puluh miligram) kolesterol; dan
    4. 300 mg (tiga ratus miligram) natrium.
  3. Ketentuan persyaratan asupan per sajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk persyaratan Klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan/atau serat pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  4. Persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait:
    1. lemak, hanya dikecualikan persyaratan lemak total;
    2. lemak jenuh, hanya dikecualikan persyaratan lemak jenuh;
    3. kolesterol, hanya dikecualikan persyaratan kolesterol;
    4. garam (natrium), hanya dikecualikan persyaratan natrium; dan
    5. serat pangan, hanya dikecualikan persyaratan lemak total, lemak jenuh, dan kolesterol.
  5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
    1. Klaim vegan; dan
    2. Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lainnya.

Pasal 6

  1. Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b hanya dapat mencantumkan:
    1. Klaim Kandungan Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk Pangan Olahan antara yang diwajibkan ditambahkan Zat Gizi tertentu; dan/atau
    2. Klaim gluten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f.
  2. Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tepung, minyak goreng, dan premiks bahan pangan yang masih memerlukan pengolahan dengan penambahan bahan baku lain selain air sebelum dikonsumsi.
  3. Klaim Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya untuk Zat Gizi tertentu yang wajib ditambahkan dalam rangka penanggulangan masalah gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pangan Olahan yang tidak termasuk Pangan Olahan antara meliputi:
    1. Pangan Olahan yang lazim dikonsumsi secara langsung;
    2. Pangan Olahan yang dapat ditambahkan/ dikonsumsi dengan pangan lain yang tidak memerlukan pengolahan lebih lanjut dapat berupa margarin, mentega, gula, garam, krimer, dan santan; atau
    3. Pangan Olahan yang diolah secara sederhana dengan penambahan air dapat berupa bubuk agar, coklat bubuk, dan mi instan.

Pasal 7

MP-ASI hanya dapat mencantumkan Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi, Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi, Klaim tanpa penambahan gula, Klaim gluten, dan/atau Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi.

Pasal 8

PKMK hanya dapat mencantumkan Klaim sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai PKMK.

Bagian Kedua
Klaim Gizi/Nongizi

Pasal 9

Zat Gizi atau Zat Nongizi yang dapat digunakan dalam Klaim Gizi/Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. Zat Gizi yang telah ditetapkan dalam ALG;
  2. Zat Gizi lain yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Zat Nongizi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 1
Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi

Pasal 10

  1. Klaim Kandungan Zat Gizi yang diizinkan terdiri atas:
    1. Klaim yang menyatakan rendah atau bebas Zat Gizi; dan
    2. Klaim yang menyatakan sumber atau tinggi/kaya Zat Gizi.
  2. Klaim Kandungan Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  3. Klaim yang menyatakan rendah atau bebas Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Pangan Olahan yang telah mengalami proses tertentu atau menggunakan bahan tertentu sehingga kandungan Zat Gizi tersebut menjadi rendah atau bebas sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Pencantuman Klaim Kandungan Zat Gizi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan Klaim Kandungan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mencantumkan nama Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi; dan
  2. mencantumkan jumlah Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi per sajian.

Paragraf 2
Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi

Pasal 12

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3
Klaim Tanpa Penambahan Gula

Pasal 13

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim tanpa penambahan gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 4
Klaim Tanpa Penambahan Garam

Pasal 14

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim tanpa penambahan garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 5
Klaim Laktosa

Pasal 15

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim laktosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 6
Klaim Gluten

Pasal 16

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim gluten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga
Klaim Kesehatan

Paragraf 1
Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi

Pasal 17

  1. Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit harus memenuhi persyaratan Klaim yang menyatakan sumber.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Zat Gizi/Zat Nongizi yang tidak memiliki persyaratan Klaim yang menyatakan sumber.
  3. Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diizinkan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2
Klaim Penurunan Risiko Penyakit

Pasal 18

Klaim Penurunan Risiko Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

Paragraf 3
Klaim Glikemik

Pasal 19

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim glikemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keempat
Klaim Isotonik

Pasal 20

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim isotonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kelima
Klaim Vegan

Pasal 21

Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim vegan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keenam
Klaim terkait Mikroorganisme

Pasal 22

  1. Pangan Olahan yang menggunakan mikroorganisme hidup harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
  2. Jenis mikroorganisme yang dapat digunakan pada Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
  3. Klaim terkait mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

BAB III
PENGKAJIAN PENCANTUMAN KLAIM

Pasal 23

Klaim dan persyaratan Klaim selain yang tercantum dalam Peraturan Badan ini, hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Pangan Olahan.

Pasal 24

  1. Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan c.q Direktur Standardisasi pangan Olahan.
  2. Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara daring melalui laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kelengkapan data sesuai tujuan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

  1. Pengkajian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengkajian Klaim sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  2. Pengkajian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk Klaim terkait mikroorganisme dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur pengkajian Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur pengkajian mikroorganisme dalam Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  3. Kepala Badan melakukan pengkajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan berupa:
    1. persetujuan; atau
    2. penolakan.

Pasal 26

Klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus:

  1. mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional;
  2. tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit;
  3. tidak mendorong pola konsumsi yang salah; dan
  4. benar dan tidak menyesatkan.

BAB IV
PENGUJIAN LABORATORIUM

Pasal 27

  1. Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibuktikan dengan hasil analisis dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.
  2. Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh:
    1. laboratorium dari negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang di negara asal; atau
    2. laboratorium dari negara asal yang mempunyai perjanjian saling pengakuan baik dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
LARANGAN

Pasal 28

Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, Pelaku Usaha dilarang:

  1. mencantumkan Klaim untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyakit untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
  3. mencantumkan Klaim yang menyatakan bebas Zat Gizi/Zat Nongizi pada Pangan Olahan yang secara alami tidak mengandung Zat Gizi/Zat Nongizi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memuat pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua Zat Gizi;
  5. mencantumkan Klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen;
  6. mencantumkan Klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis Pangan Olahan secara tidak benar; dan/atau
  7. mencantumkan Klaim yang menggambarkan bahwa Pangan Olahan dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

  1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
  2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 887), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.