Lompat ke isi utama

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853) yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Apa itu IUPTLU?

IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Apa itu IUPTLS?

IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Apa itu SLO?

SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.

Apa itu NIDI?

NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

Apa saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

  1. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
  2. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
  3. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
  4. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
  5. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
  6. penelitian dan pengembangan;
  7. pendidikan dan pelatihan;
  8. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;
  11. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
  12. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Jakarta.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 tahun 2021
tentang
Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Mencabut

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853).

Latar Belakang

Pertimbangan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah:

 

  1. <
  2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

  10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

  11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

  12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318);

Isi Permen ESDM 12 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI,
DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

  3. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  4. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.

  5. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.

  6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

  7. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

  8. Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.

  9. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

  10. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.

  11. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

  12. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

  1. Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

  2. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Lembaga Inspeksi Teknik adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, selain instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

  3. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

  4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.

  5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor.

  6. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Badan Usaha.

  7. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

  8. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.

  9. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi kompetensi dan Kualifikasi kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

  10. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

  11. Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.

  12. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.

  13. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan acuan.

  14. Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia.

  15. Tanda Keselamatan adalah tanda yang dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik yang menandakan bahwa pemanfaat tenaga listrik tersebut telah memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia.

  16. Penanggung Jawab Badan Usaha adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

  17. Penanggung Jawab Teknik adalah Tenaga Teknik bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh pimpinan Badan Usaha untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sistem mutu.

  18. Surveilans adalah kegiatan Penilaian Kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.

  19. Penilaian Kinerja adalah evaluasi hasil pengawasan pada periode tertentu yang dilakukan kepada Badan Usaha sehingga mendapatkan suatu besaran nilai tertentu yang menjadi tingkat kinerja dan status kinerja bagi suatu Badan Usaha.

  20. Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

  21. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Badan Usaha dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.

  22. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

  1. Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

    1. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

    2. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

    3. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

    4. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;

    5. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;

    6. penelitian dan pengembangan;

    7. pendidikan dan pelatihan;

    8. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

    9. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

    10. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;

    11. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan

    12. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

  2. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit berupa:

    1. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan;

    2. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan;

    3. pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan;

    4. pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan; dan

    5. pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

BAB II
KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Pasal 3

Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:

    1. pembangkitan tenaga listrik;

    2. transmisi tenaga listrik; dan

    3. distribusi tenaga listrik.

  2. Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

    1. memeriksa komponen barang, jasa, atau barang dan jasa; dan

    2. menilai kesesuaian komponen barang, jasa, atau barang dan jasa.

  3. Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 5

  1. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:

    1. pembangkitan tenaga listrik;

    2. transmisi tenaga listrik;

    3. distribusi tenaga listrik; dan

    4. instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  2. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. pembangkit listrik tenaga uap;

    2. pembangkit listrik tenaga gas;

    3. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

    4. pembangkit listrik tenaga panas bumi;

    5. pembangkit listrik tenaga air;

    6. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

    7. pembangkit listrik tenaga diesel;

    8. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

    9. pembangkit listrik tenaga nuklir;

    10. pembangkit listrik tenaga surya;

    11. pembangkit listrik tenaga bayu;

    12. pembangkit listrik tenaga biomassa;

    13. pembangkit listrik tenaga biogas;

    14. pembangkit listrik tenaga sampah;

    15. battery energy storage system (BESS); dan

    16. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

  3. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi; dan

    2. gardu induk.

  4. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan

    2. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

  5. Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi;

    2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan

    3. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Pasal 6

  1. Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:

    1. pemeriksaan lingkungan; dan

    2. pengelolaan lingkungan.

  2. Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan bidang pemeriksaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. pembangkitan tenaga listrik; dan

    2. transmisi tenaga listrik.

  3. Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan bidang pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

    1. pembangkitan tenaga listrik;

    2. transmisi tenaga listrik;

    3. distribusi tenaga listrik; dan

    4. instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

Pasal 7

Usaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:

  1. inventarisasi gas rumah kaca; dan

  2. mitigasi gas rumah kaca.

Pasal 8

Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diklasifikasikan dalam bidang:

  1. pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik; dan

  2. penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

BAB III
KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Pasal 9

  1. Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k, dan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ayat (2) dikualifikasikan dalam:

    1. Kualifikasi usaha besar;

    2. Kualifikasi usaha menengah; dan

    3. Kualifikasi usaha kecil.

  2. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

    1. kompetensi Tenaga Teknik; dan

    2. tingkat kemampuan usaha.

  3. Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan.

  4. Tingkat kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan oleh:

    1. kekayaan bersih; atau

    2. hasil penjualan tahunan.

  5. Dalam hal terdapat perbedaan penentuan hasil Kualifikasi berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditentukan berdasarkan hasil Kualifikasi yang lebih tinggi.

  6. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:

    1. kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan; dan

    2. batas nilai 1 (satu) pekerjaan.

  7. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

  1. Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

    1. neraca keuangan Badan Usaha untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil; dan

    2. neraca keuangan Badan Usaha yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.

  2. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan Kualifikasi.

Pasal 11

  1. Hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b diperoleh dari nilai pendapatan pada:

    1. laporan keuangan Badan Usaha untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil; dan

    2. laporan keuangan Badan Usaha yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.

  2. Dalam hal nilai pendapatan dinyatakan dalam mata uang asing, nilai pendapatan harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan Kualifikasi.

Pasal 12

Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
AKREDITASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Bagian Kesatu
Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

Pasal 13

  1. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan terdiri atas:

    1. Lembaga Inspeksi Teknik;

    2. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah;

    3. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;

    4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor;

    5. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan

    6. Lembaga Sertifikasi Produk.

  2. Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.

  3. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j.

  4. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k.

  5. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i.

Pasal 14

  1. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib mendapatkan perizinan berusaha dari Menteri sebelum melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

  2. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib mendapatkan perizinan berusaha dan Akreditasi dari Menteri sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

  3. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib mendapatkan Akreditasi dari Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha.

  4. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri paling cepat 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha.

  5. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f wajib mendapatkan Akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar nasional Indonesia.

Bagian Kedua
Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

Pasal 15

  1. Badan Usaha untuk mendapatkan Akreditasi sebagai lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Format permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

  1. Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan

    2. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama;

    2. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;

    3. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;

    4. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan

    5. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.

  4. Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman jumlah pelanggan atau jumlah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan keterbatasan jumlah Instalasi Tenaga Listrik.

Pasal 17

  1. Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus disertai dengan nomor induk berusaha.

  4. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;

    2. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;

    3. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;

    4. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah;

    5. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah;

    6. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; dan

    7. dokumen studi kelayakan pendirian Badan Usaha.

Pasal 18

  1. Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan

    2. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;

    2. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;

    3. sistem informasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;

    4. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan

    5. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.

Pasal 19

  1. Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan

    2. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;

    2. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;

    3. sistem informasi Sertifikasi Kompetensi Asesor yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;

    4. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi Asesor untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan

    5. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.

Pasal 20

  1. Permohonan Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan

    2. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;

    2. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;

    3. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) pada provinsi yang berbeda dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

    4. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi kompetensi Asesor Badan Usaha paling rendah madya pada setiap kantor wilayah;

    5. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha muda pada setiap kantor wilayah;

    6. sistem informasi Sertifikasi Badan Usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;

    7. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan Sertifikasi Badan Usaha paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan

    8. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.

Pasal 21

  1. Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan Pasal 17 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Format surat pernyataan/komitmen manajemen puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, Pasal 19 ayat (3) huruf a, dan Pasal 20 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar nasional Indonesia.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Akreditasi

Pasal 23

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan asesmen dokumen permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

  2. Asesmen dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.

  3. Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan asesmen lapangan untuk memastikan kecukupan dan kesesuaian dokumen permohonan Akreditasi.

Pasal 24

  1. Dalam pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat membentuk panitia Akreditasi ketenagalistrikan.

  2. Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan susunan kepanitiaan terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota, yang dapat berasal dari unsur:

      1. Direktorat Jenderal;

      2. praktisi ketenagalistrikan; dan

      3. pakar atau akademisi.

  3. Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan pertimbangan teknis atau rekomendasi atas:

    1. permohonan Akreditasi;

    2. penambahan ruang lingkup Akreditasi; atau

    3. pencabutan Akreditasi,

    terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.

  4. Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.

  5. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditugaskan sebagai tim penilai untuk melaksanakan asesmen lapangan.

Pasal 25

  1. Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

  2. Ketua panitia Akreditasi ketenagalistrikan menunjuk 1 (satu) orang dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ketua tim penilai dengan Kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha madya.

  3. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penilaian kepada panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Pasal 26

  1. Berdasarkan hasil asesmen dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan pertimbangan teknis atau rekomendasi panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan penetapan atau penolakan permohonan Akreditasi.

  2. Penetapan Akreditasi atau penolakan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  3. Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pemberian sertifikat Akreditasi.

  4. Format sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Akreditasi disertai dengan alasan penolakannya.

  6. Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

  7. Permohonan perpanjangan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat Akreditasi berakhir dan dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.

Pasal 27

  1. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang telah mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), selain Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, dapat mengajukan penambahan ruang lingkup Akreditasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. telah melaksanakan kegiatan usaha untuk ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha untuk ruang lingkup yang dimohonkan; dan

    2. telah melaksanakan sertifikasi paling sedikit:

      1. 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik;

      2. 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;

      3. 3 (tiga) agenda uji sertifikasi Asesor untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; atau

      4. 3 (tiga) Badan Usaha untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha,

      pada ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan.

  2. Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  3. Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.

  4. Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan penetapan atau penolakan permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi berdasarkan hasil asesmen dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis atau rekomendasi panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).

  5. Penetapan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk sertifikat Akreditasi.

  6. Masa berlaku sertifikat penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti masa berlaku sertifikat Akreditasi awal dan dapat diperpanjang.

Pasal 28

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Surveilans setiap tahun terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.

  2. Selain melakukan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan penyaksian (witness) terhadap Penilaian Kesesuaian yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.

Pasal 29

Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Permohonan Akreditasi sebagai lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

BAB V
SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

Bagian Kesatu
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik

Paragraf 1
Sertifikasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
dan Tegangan Menengah

Pasal 31

  1. Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki SLO.

  2. SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.

  3. SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

  4. Dalam penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.

  5. Penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:

    1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi; atau

    2. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.

Pasal 32

  1. Untuk mendapatkan SLO, pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, dan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik dengan dilengkapi data berupa:

    1. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;

    2. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;

    3. jenis dan kapasitas instalasi;

    4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;

    5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;

    6. spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan

    7. standar yang digunakan.

  2. Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU.

  3. Dalam hal permohonan untuk mendapatkan SLO dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.

Pasal 33

  1. Kelengkapan data berupa gambar instalasi dan tata letak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dan diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dikeluarkan oleh:

    1. Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik, dalam hal tidak terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang; atau

    2. Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik, dalam hal:

      1. pemilik instalasi belum memiliki gambar instalasi dan tata letak dan diagram satu garis yang dikeluarkan oleh pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; atau

      2. terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang.

  2. Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang membangun atau memasang Instalasi Tenaga Listrik harus mendaftarkan gambar instalasi dan tata letak dan diagram satu garis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring untuk mendapatkan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  3. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan NIDI.

  4. Ketentuan mengenai NIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

  1. Dalam hal Instalasi Tenaga Listrik telah dibangun atau dipasang namun belum memiliki NIDI, pemilik Instalasi Tenaga Listrik dapat mengajukan permohonan supervisi Instalasi Tenaga Listrik kepada pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik.

  2. Berdasarkan permohonan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi terhadap standar atau persyaratan Instalasi Tenaga Listrik.

  3. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar atau persyaratan, pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik melakukan perbaikan terhadap Instalasi Tenaga Listrik.

  4. Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik membuat gambar instalasi yang terpasang dan melengkapi data yang diperlukan untuk pengajuan NIDI.

  5. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 35

  1. Dalam hal instalasi penyediaan tenaga listrik telah beroperasi dan belum memiliki NIDI, pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dapat mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi data yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai NIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

  2. Pemegang IUPTLU atau pemegang IUPTLS yang mengajukan permohonan NIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Tenaga Teknik yang kompeten untuk melakukan kegiatan supervisi dan membuat gambar instalasi.

Pasal 36

  1. Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Lembaga Inspeksi Teknik menyampaikan rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

    1. jadwal pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

    2. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;

    3. jenis dan kapasitas Instalasi Tenaga Listrik; dan

    4. lokasi Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi titik koordinat.

  3. Rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik melalui sistem informasi secara daring.

Pasal 37

  1. Lembaga Inspeksi Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan mata uji yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan telah memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian, terhadap:

    1. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian; atau

    2. Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  4. Penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan format sertifikat tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

  6. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian, Lembaga Inspeksi Teknik memberitahukan hasil pemeriksaan dan pengujian secara tertulis beserta alasannya kepada pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.

Pasal 38

  1. Untuk mendapatkan SLO yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:

    1. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;

    2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; dan

    3. rancangan SLO.

  2. Berdasarkan permohonan penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi.

  3. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan penerbitan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  4. Dalam hal permohonan penerbitan SLO disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan SLO.

  5. Dalam hal permohonan penerbitan SLO ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 39

  1. SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

  2. SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

  3. Permohonan perpanjangan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.

  4. SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi.

  5. Dalam hal Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mobil atau portabel, SLO untuk Instalasi Tenaga Listrik yang direlokasi tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau rekondisi.

Paragraf 2
Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah

Pasal 40

  1. Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki SLO.

  2. SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Pasal 41

  1. Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dengan dilengkapi data berupa:

    1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;

    2. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;

    3. jenis dan kapasitas instalasi;

    4. gambar instalasi dan/atau diagram satu garis; dan

    5. peralatan yang dipasang.

  2. Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU melalui layanan 1 (satu) pintu secara daring.

  3. Dalam hal permohonan untuk mendapatkan SLO dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.

Pasal 42

  1. Kelengkapan berupa data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh:

    1. pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal tidak terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang; atau

    2. pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal:

      1. belum memiliki gambar instalasi dan tata letak dan/atau diagram satu garis yang dikeluarkan oleh pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; atau

      2. terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang.

  2. Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang membangun atau memasang Instalasi Tenaga Listrik harus mendaftarkan gambar instalasi dan/atau diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d secara daring untuk mendapatkan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

  3. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan NIDI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

Pasal 43

  1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji yang tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerbitan SLO dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  4. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan SLO dengan format sertifikat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 44

  1. SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.

  2. Permohonan perpanjangan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43.

  3. SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.

Pasal 45

  1. Pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dalam hal:

    1. pada suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah; dan

    2. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).

  2. Dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah termasuk penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha dilarang melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah kepada pihak lain.

  3. Sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO yang dilaksanakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44.

Paragraf 3
Sertifikasi Instalasi
Pembangkit Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 46

  1. Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki SLO.

  2. Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dengan spesifikasi teknis:

    1. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO; dan

    2. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, pembangkit dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

  3. Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria antara lain:

    1. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit; dan

    2. tidak dapat dioperasikan secara plug and play.

  4. Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain:

    1. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan

    2. dapat dioperasikan secara plug and play.

  5. Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:

    1. Sertifikat Produk; atau

    2. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:

      1. garansi pabrikan yang masih berlaku;

      2. hasil comissioning test dari teknisi distributor; atau

      3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

  6. Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  7. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 47

  1. Untuk mendapatkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO, pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  4. Dalam hal permohonan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

  5. Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

  6. Format nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Paragraf 1
Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik

Pasal 48

  1. Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

  2. Menteri menetapkan standar kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi.

  4. Dalam hal Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  5. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri.

  6. Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 49

  1. Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:

    1. daftar riwayat hidup;

    2. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevan;

    3. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan; dan

    4. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, Badan Usaha, pemilik Instalasi Tenaga Listrik, atau instansi pemerintah.

Pasal 50

  1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik mengajukan permohonan pelaksanaan uji kompetensi Tenaga Teknik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring yang dilengkapi dengan:

    1. jadwal rencana uji kompetensi;

    2. daftar peserta uji kompetensi;

    3. daftar unit kompetensi yang diuji sesuai dengan okupasi atau jabatan ketenagalistrikan;

    4. daftar anggota tim uji kompetensi; dan

    5. tempat uji kompetensi.

  2. Permohonan pelaksanaan uji kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

Pasal 51

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi Tenaga Teknik yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dengan melakukan:

  1. uji tulis;

  2. uji praktik dan/atau uji observasi; dan

  3. uji lisan.

Pasal 52

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Paragraf 2
Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor

Pasal 53

  1. Asesor wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

  2. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi kompetensi Asesor.

  3. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 54

  1. Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:

    1. daftar riwayat hidup;

    2. sertifikat pelatihan Asesor dan/atau bimbingan teknis Asesor sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan;

    3. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan; dan

    4. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.

  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon Sertifikasi Kompetensi Asesor untuk kenaikan Kualifikasi kompetensi harus melengkapi Sertifikat Kompetensi sebelumnya.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, Badan Usaha, atau instansi pemerintah.

Pasal 55

  1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor mengajukan permohonan pelaksanaan uji kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring yang dilengkapi dengan:

    1. jadwal rencana uji kompetensi;

    2. daftar peserta uji kompetensi;

    3. daftar unit kompetensi yang diuji sesuai dengan okupasi atau jabatan ketenagalistrikan;

    4. daftar anggota tim uji kompetensi; dan

    5. tempat uji kompetensi.

  2. Permohonan pelaksanaan uji kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

Pasal 56

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi Asesor yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan melakukan:

  1. uji tulis;

  2. uji praktik dan/atau uji observasi; dan

  3. uji lisan.

Pasal 57

Sertifikasi Kompetensi Asesor yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Bagian Ketiga
Sertifikasi Badan Usaha

Pasal 58

  1. Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk jenis usaha:

    1. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

    2. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

    3. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

    4. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;

    5. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan

    6. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan,

    wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi.

  2. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e selain kantor perwakilan asing mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

  3. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha untuk jenis usaha:

    1. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

    2. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan

    3. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang merupakan kantor perwakilan asing,

    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

  4. Dalam hal tidak terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan ruang lingkup usaha yang dimohonkan, Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  5. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu neraca keuangan Badan Usaha, untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil atau neraca keuangan Badan Usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.

  6. Selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik harus melengkapi:

    1. akta pendirian Badan Usaha dan akta perubahan Badan Usaha (jika ada);

    2. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau bukti legalitas lainnya yang setara;

    3. nomor pokok wajib pajak; dan

    4. surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.

  7. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:

    1. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;

    2. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;

    3. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan

    4. surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.

  8. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilengkapi dengan surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.

Pasal 59

  1. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf c meliputi:

    1. akta induk dari negara asal dalam bahasa asli dan akta terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

    2. nomor pokok wajib pajak;

    3. surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang bersangkutan merupakan Badan Usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;

    4. surat penunjukan (letter of appointment) kepala perwakilan dari Badan Usaha induk;

    5. kartu tanda penduduk atau paspor calon kepala perwakilan; dan

    6. laporan keuangan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik.

  2. Selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing harus melengkapi nomor induk berusaha dan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf c meliputi:

    1. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;

    2. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;

    3. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan

    4. surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.

  4. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilengkapi dengan surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga teknik.

Pasal 60

Penanggung Jawab Badan Usaha pada kantor perwakilan asing dijabat oleh warga negara Indonesia yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 61

  1. Penanggung Jawab Teknik dilarang merangkap menjadi Tenaga Teknik pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada 1 (satu) Badan Usaha.

  2. Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik dilarang melakukan rangkap jabatan pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada Badan Usaha lain.

  3. Direksi atau yang setara direksi, organ pelaksana, komisaris, atau organ pengawas pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilarang menjadi:

    1. direksi atau yang setara direksi;

    2. organ pelaksana;

    3. komisaris; atau

    4. organ pengawas,

    pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama.

  4. Komisaris atau organ pengawas pada Badan Usaha pemohon Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dilarang menjadi:

    1. Penanggung Jawab Teknik; atau

    2. Tenaga Teknik,

    pada badan usahanya.

  5. Direksi atau yang setara direksi, organ pelaksana pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilarang menjadi:

    1. Penanggung Jawab Teknik; atau

    2. Tenaga Teknik,

    pada badan usahanya atau pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama.

  6. Direksi atau yang setara direksi atau organ pelaksana, pada Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, atau Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik dilarang menjadi Tenaga Teknik pada badan usahanya.

Pasal 62

  1. Permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) diajukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya dengan ketentuan:

    1. biaya Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan

    2. biaya Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 63

  1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dan melakukan Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/atau Kualifikasi usaha.

  2. Berdasarkan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  3. Format Sertifikat Badan Usaha tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha memberitahukan hasil evaluasi dan penilaian secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 64

  1. Sertifikat Badan Usaha berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

  2. Sertifikat Badan Usaha untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

  3. Sertifikat Badan Usaha dapat diubah dalam hal terdapat perubahan data Klasifikasi dan Kualifikasi usaha.

  4. Dalam hal terdapat perubahan data Klasifikasi dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha mengajukan perubahan Sertifikat Badan Usaha kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal.

  5. Permohonan perubahan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  6. Perubahan data Klasifikasi usaha pada Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan.

  7. Perubahan Kualifikasi usaha pada Sertifikat Badan Usaha meliputi:

    1. perubahan nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik yang tercantum dalam lembar Sertifikat Badan Usaha; atau

    2. perubahan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

  8. Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha sebelum perubahan.

  9. Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62.

  10. Permohonan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Badan Usaha berakhir.

  11. Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak perpanjangan.

  12. Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak perpanjangan.

Bagian Keempat
Sertifikasi Produk

Paragraf 1
Umum

Pasal 65

  1. Setiap produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik harus memenuhi persyaratan acuan yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri.

  2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

  3. Produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

  4. Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan status dan masa berlaku persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

Paragraf 2
Persetujuan Penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan

Pasal 66

  1. Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk registrasi Sertifikat Produk.

  3. Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberlakuan wajib standardisasi di ketenagalistrikan.

Paragraf 3
Permohonan Sertifikasi Produk

Pasal 67

  1. Untuk mendapatkan Sertifikat Produk, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk.

  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk melakukan Sertifikasi Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberlakuan wajib standardisasi di bidang ketenagalistrikan.

  3. Sertifikat Produk berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Bagian Kelima
Registrasi Sertifikat

Paragraf 1
Umum

Pasal 68

  1. Setiap penerbitan:

    1. SLO yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terkreditasi, Menteri melalui Direktur Jenderal, atau pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha;

    2. Sertifikat Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor;

    3. Sertifikat Badan Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal; dan

    4. Sertifikat Produk yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk,

    wajib dibubuhi nomor register.

  2. Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mengajukan permohonan registrasi sertifikat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  3. Permohonan registrasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Paragraf 1
Registrasi SLO

Pasal 69

  1. Untuk mendapatkan nomor register SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a:

    1. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi;

    2. Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi;

    3. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terakreditasi; atau

    4. pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha,

    harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Pengajuan permohonan nomor register SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SLO.

  3. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik;

    2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; dan

    3. rancangan SLO yang akan diregistrasi.

Paragraf 3
Registrasi Sertifikat Kompetensi

Pasal 70

  1. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b:

    1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi;

    2. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi;

    3. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi; atau

    4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi,

    harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing;

    2. laporan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik termasuk foto pelaksanaan pengujian dan penilaian; dan

    3. rancangan Sertifikat Kompetensi yang akan diregistrasi.

Paragraf 4
Registrasi Sertifikat Badan Usaha

Pasal 71

  1. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c:

    1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi; atau

    2. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha belum terakreditasi,

    harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. persyaratan administratif dan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha;

    2. laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/atau Kualifikasi usaha; dan

    3. rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.

Paragraf 5
Registrasi Sertifikat Produk

Pasal 72

  1. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d, Lembaga Sertifikasi Produk terakreditasi harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. rancangan Sertifikat Produk;

    2. laporan audit;

    3. laporan pengujian; dan

    4. foto produk paling sedikit meliputi sisi kiri, sisi kanan, sisi depan, dan sisi belakang.

  3. Nomor register Sertifikat Produk berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Produk.

  4. Pembubuhan nomor register Sertifikat Produk dilakukan pada produk dan/atau kemasan.

Paragraf 6
Evaluasi Registrasi Sertifikat

Pasal 73

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).

  2. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan nomor register paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  3. Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis atau secara daring kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

  4. Dalam hal permohonan nomor register ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya permohonan registrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

  5. Permohonan ulang nomor register yang telah ditolak dikenai kembali biaya registrasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dan dibebankan kepada lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 74

Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan berhak melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan.

Pasal 75

  1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e wajib melakukan Surveilans sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.

  2. Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daftar pemeriksaan Surveilans dan uji petik yang tercantum pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Bukti pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada Sertifikat Badan Usaha dan sistem informasi Direktorat Jenderal.

  4. Dalam hal Lembaga Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjalankan Sertifikasi Badan Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal menugaskan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha lain untuk melakukan Surveilans terhadap pemegang Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang tidak dapat menjalankan usaha Sertifikasi Badan Usaha.

  5. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.

  6. Ketentuan mengenai Surveilans dan uji petik oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 76

Setiap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib:

  1. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik, meliputi:

    1. menetapkan pedoman standar pelayanan;

    2. menetapkan maklumat pelayanan;

    3. menetapkan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur; dan

    4. menerapkan sistem manajemen mutu sesuai pedoman yang ditetapkan Badan Usaha;

  2. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;

  3. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;

  4. melaporkan perubahan data pemegang saham, komisaris, direksi atau yang setara direksi, nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik, nama dan kompetensi Tenaga Teknik, kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan alamat Badan Usaha;

  5. memberikan ganti kerugian dalam hal Badan Usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukan; dan

  6. memberikan laporan berkala secara daring setiap tahun pada bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai format yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah wajib memiliki kantor wilayah di seluruh provinsi di Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah mendapatkan Akreditasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 78

  1. Setiap pemegang SLO instalasi penyediaan tenaga listrik wajib:

    1. menjaga dan mengendalikan unjuk kerja dan kualitas mutu tenaga listrik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengujian;

    2. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan

    3. mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal menunjukan ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

  2. Setiap pemegang SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib:

    1. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan

    2. mengambil tindakan yang diperlukan apabila menunjukan ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. Setiap pemegang SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pasal 79

  1. Setiap pemegang Sertifikat Kompetensi wajib:

    1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sertifikat yang dimiliki;

    2. menjaga dan mengendalikan keamanan Instalasi Tenaga Listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya selama pelaksanaan kegiatan; dan

    3. melaporkan setiap kegiatan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Setiap pemegang Sertifikat Badan Usaha wajib:

    1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sertifikat yang dimiliki;

    2. melaporkan perubahan data pemegang saham, komisaris, direksi atau yang setara direksi, nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik, nama dan kompetensi Tenaga Teknik, kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan alamat Badan Usaha;

    3. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik, antara lain:

      1. menetapkan pedoman standar pelayanan;

      2. menetapkan maklumat pelayanan;

      3. menetapkan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur; dan

      4. menerapkan sistem manajemen mutu sesuai pedoman yang ditetapkan Badan Usaha;

    4. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;

    5. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;

    6. memberikan ganti kerugian dalam hal Badan Usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukan;

    7. melaporkan setiap pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan

    8. memberikan laporan berkala secara daring setiap tahun pada bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk pemegang Sertifikat Badan Usaha selain lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 80

  1. Badan Usaha yang dinyatakan mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan wajib:

    1. menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk;

    2. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk sesuai dengan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan; dan

    3. mengambil tindakan dalm hal terjadi pelanggaran dalam menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk terhadap persyaratan acuan.

  2. Lembaga Sertifikasi Produk wajib:

    1. melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, pembekuan, pemuktahiran, atau pencabutan Sertifikat Produk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan ditetapkan;

    2. mengambil tindakan dalam hal terjadi pelanggaran dalam menjaga dan mengendalikan penggunaan Sertifikat Produk terhadap Skema Penilaian Kesesuaian; dan

    3. melaporkan tindakan pelanggaran penggunaan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi pelanggaran.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 81

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).

  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

    1. pemenuhan persyaratan keteknikan;

    2. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;

    3. penggunaan tenaga kerja;

    4. pemenuhan kewajiban lembaga sertifikasi ketenagalistrikan; dan/atau

    5. pemenuhan standar mutu pelayanan.

  3. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan:

    1. penyuluhan, bimbingan teknis, dan pelatihan;

    2. pemeriksaan di lapangan; dan

    3. Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.

Pasal 82

  1. Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan setiap tahun.

  2. Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. kepatuhan terhadap regulasi;

    2. tingkat mutu pelayanan;

    3. produktivitas;

    4. inovasi; dan

    5. kontribusi terhadap masyarakat.

  3. Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan 5 (lima) kategori penilaian, yang terdiri atas:

    1. status kinerja emas dan tingkat kinerja sangat baik;

    2. status kinerja hijau dan tingkat kinerja baik;

    3. status kinerja biru dan tingkat kinerja cukup baik;

    4. status kinerja merah dan tingkat kinerja buruk; dan

    5. status kinerja hitam dan tingkat kinerja sangat buruk.

  4. Tata cara pelaksanaan Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 83

  1. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 dan pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79, serta pemegang surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80 dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif terhadap:

    1. lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77;

    2. pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79; dan

    3. pemegang surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang melanggar ketentuan Pasal 80.

  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. pembekuan kegiatan sementara, pembekuan sementara sertifikat, atau pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan;

    3. denda administratif; dan/atau

    4. pencabutan sertifikat Akreditasi, SLO, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Produk, Sertifikat Badan Usaha, atau pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

Bagian Kedua
Sanksi terhadap Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

Pasal 84

  1. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a diberikan terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:

    1. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;

    2. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan

    3. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.

  2. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapat sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.

  3. Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.

  4. Dalam hal pelanggar ketentuan mendapat sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban.

  5. Dalam hal pemegang sertifikat Akreditasi mendapat sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf c dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak membayar denda dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Akreditasi.

  6. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapatkan sanksi berupa pencabutan Akreditasi dimasukkan dalam Daftar Hitam.

  7. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang masuk dalam Daftar Hitam dilarang melakukan kegiatan usaha jasa sertifikasi ketenagalistrikan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak masuk dalam Daftar Hitam.

Pasal 85

  1. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penolakan permohonan perizinan berusaha dan Akreditasi selanjutnya.

Pasal 86

  1. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja merah sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3) huruf d, lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil Penilaian Kinerja ditetapkan.

  2. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja hitam sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3) huruf e, lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara selama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil Penilaian Kinerja ditetapkan.

  3. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan perbaikan kinerja sesuai dengan rekomendasi pada hasil Penilaian Kinerja.

  4. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan habis masa pembekuan kegiatan sementara, masa pembekuan kegiatan sementara diperpanjang sampai dengan rekomendasi pada hasil Penilaian Kinerja dipenuhi.

  5. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja merah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencabutan Akreditasi dan perizinan berusaha lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.

  6. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja hitam sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencabutan Akreditasi dan perizinan berusaha lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.

  7. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapatkan sanksi pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dimasukkan dalam Daftar Hitam.

  8. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penolakan permohonan perizinan berusaha dan Akreditasi selanjutnya.

Pasal 87

  1. Dalam hal Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b melakukan penerbitan sertifikat tanpa melalui proses sertifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b terhadap kantor area atau kantor wilayah yang melakukan penerbitan sertifikat.

  2. Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kantor wilayah dalam hal terdapat paling sedikit 2 (dua) kantor area atau paling sedikit 1/2 (setengah) dari jumlah kantor area pada 1 (satu) wilayah yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kantor pusat dalam hal terdapat paling sedikit 3 (tiga) kantor wilayah yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.

  4. Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f melakukan penerbitan sertifikat tanpa melalui proses sertifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.

  5. Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sampai dengan dilaksanakan sertifikasi ulang oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan lain dengan lingkup Akreditasi atau perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik yang sama.

  6. Sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak pembekuan kegiatan dengan biaya dibebankan kepada lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).

  7. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) melaporkan hasil perbaikan sertifikasi ulang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  8. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil perbaikan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

  9. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  10. Dalam hal sertifikasi ulang belum dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Bagian Kedua
Sanksi terhadap Pemegang Sertifikat

Pasal 88

  1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a dikenakan kepada pemegang sertifikat paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran:

    1. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;

    2. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan

    3. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.

  2. Dalam hal pemegang sertifikat yang dikenai sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.

  3. Sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut dalam hal pemegang sertifikat dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.

  4. Dalam hal pemegang sertifikat dikenai sanksi pembekuan sertifikat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban.

  5. Dalam hal pemegang Sertifikat Badan Usaha selain lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak membayar denda dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.

  6. Permohonan pengajuan Sertifikat Badan Usaha oleh Badan Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diproses untuk Klasifikasi yang sama selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pencabutan sertifikat.

  7. Permohonan pengajuan Sertifikat Kompetensi oleh pemegang Sertifikat Kompetensi yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diproses untuk Klasifikasi yang sama selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pencabutan sertifikat.

Pasal 89

  1. Dalam hal pemegang SLO melakukan penyalahgunaan SLO, SLO dibekukan sementara.

  2. Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

  3. Dalam hal pemegang SLO melakukan kembali penyalahgunaan SLO, SLO dicabut.

Pasal 90

  1. Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi ikut serta dalam proses penerbitan sertifikat tanpa proses sertifikasi atau penyalahgunaan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dibekukan sementara.

  2. Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

  3. Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi melakukan kembali penerbitan sertifikat tanpa proses sertifikasi atau penyalahgunaan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dicabut.

Pasal 91

  1. Pemegang Sertifikat Badan Usaha yang melakukan:

    1. pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja, terganggunya fungsi Instalasi Tenaga Listrik, atau mencemari lingkungan; atau

    2. tindakan penyalahgunaan Sertifikat Badan Usaha yang merugikan pihak lain,

    Sertifikat Badan Usaha dibekukan sementara.

  2. Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

  3. Dalam hal pemegang Sertifikat Badan Usaha melakukan kembali:

    1. pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja atau terganggunya fungsi Instalasi Tenaga Listrik atau mencemari lingkungan, atau

    2. penyalahgunaan Sertifikat Badan Usaha,

    Sertifikat Badan Usaha dicabut.

Pasal 92

  1. Lembaga Sertifikasi Produk yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai denda administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

  2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a dikenakan kepada penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan paling banyak 3 (tiga) kali.

  4. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

  5. Dalam hal penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang dikenai sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

  6. Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

  7. Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sewaktu-waktu dapat dicabut dalam hal penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.

  8. Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dikenakan kepada Badan Usaha jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhir jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 93

  1. Setiap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilarang memberikan jasa yang menimbulkan konflik kepentingan.

  2. Setiap pemegang sertifikat Akreditasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha yang sehat.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 94

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;

  2. penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi;

  3. penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik;

  4. penugasan Lembaga Sertifikasi Produk;

  5. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;

  6. Akreditasi lembaga sertifikasi kompetensi;

  7. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik;

  8. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah;

  9. Sertifikat Badan Usaha;

  10. SLO;

  11. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan

  12. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan,

yang telah diterbitkan atau ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 95

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang:

    1. memiliki Sertifikat Kompetensi;

    2. memiliki pengalaman bekerja di atas level kompetensi yang dimiliki; dan

    3. terdaftar dalam Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik atau terdaftar sebagai Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik pada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah

    sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengajukan penyesuaian Sertifikat Kompetensi melalui jalur portofolio kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;

  2. permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi, penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik, atau penugasan Lembaga Sertifikasi Produk yang masih dalam proses evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini; dan

  3. permohonan SLO yang telah atau sedang dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dapat dilanjutkan proses sertifikasinya sampai dengan selesai.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,

  1. pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan tata letak; dan

  2. pemenuhan kelengkapan diagram satu garis,

sebagai persyaratan permohonan SLO yang harus dilengkapi dengan NIDI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 98

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.