Permen Keuangan 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Permen Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah mencabut dan tidak memberlakukan ketentuan mengenai DID dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018. Ketentuan tersebut mengenai mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Insentif Daerah.
Permen Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Permen Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah mengatur tentang:
- Untuk pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah.
- Ketentuan mengenai DID dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.07/2019
tentang
Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Mencabut
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah berlaku, ketentuan mengenai DID dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah adalah:
- bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 97 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Isi PMK Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Berikut isi kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (bukan format asli):
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
- Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
- Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
- Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
- Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DID
Pasal 2
- Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
- Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
- Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana TransferUmum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 3
- KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
- menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
- KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
- menyusun RDP BUN TKDD;
- menyusun DIPA BUN TKDD;
- menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; dan
- melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID
Pasal 5
- KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
- Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID.
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
- Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
- Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
- perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- arah kebijakan DID; dan/atau
- kemampuan keuangan negara.
Bagian Kedua
Penyediaan Data DID
Pasal 6
- Dalam penyediaan data DID, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan data kepada:
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait,
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data:
- APBD;
- realisasi APBD;
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD;
- penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD kepada Kementerian Keuangan;
- penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- penyampa1an laporan realisasi APBD semester I; dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat bulan September.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID
Pasal 7
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah.
- Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kategori kinerja.
Pasal 8
- Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima DID.
- Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian;
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;
- pelaksanaan e-government; dan/atau
- ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Pasal 9
- Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam:
- kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
- kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
- kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
- kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
- kategori pelayanan umum pemerintahan;
- kategori kesejahteraan masyarakat;
- kategori peningkatan investasi;
- kategori peningkatan ekspor; dan/atau
- kategori pengelolaan sampah.
- Kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- kemandirian daerah yang didasarkan pada pajak daerah, retribusi daerah, dan/ atau produk domestik regional bruto;
- efektivitas pengelolaan belanja daerah meliputi kategori:
- kualitas belanja modal untuk pendidikan;
- kualitas belanja modal untuk kesehatan; dan/atau
- realisasi belanja daerah;
- pembiayaan kreatif; dan
- kepatuhan daerah meliputi kategori:
- Mandatory Spending, dan
- ketepatan waktu pelaporan.
- Mandatory Spending sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 merupakan anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran:
- belanja pendidikan;
- belanja kesehatan;
- Alokasi Dana Desa; dan
- belanja infrastruktur,
- Ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 meliputi:
- penyampaian laporan Peraturan Daerah mengenai APBD sebelum tanggal 31 Januari tahun bersangkutan;
- penyampaian laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 30 Juli tahun bersangkutan; dan
- penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.
- Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- angka partisipasi murni;
- peta mutu pendidikan; dan
- rata-rata nilai ujian nasional.
- Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- penanganan stunting,
- balita mendapatkan imunisasi lengkap; dan
- persalinan di fasilitas kesehatan.
- Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
- akses sanitasi layak; dan
- akses air minum layak.
- Kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
- penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penghargaan pembangunan daerah;
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
- inovasi daerah meliputi kategori:
- inovasi pelayanan publik; dan
- inovasi Pemerintah Daerah.
- Kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
- penurunan penduduk miskin; dan
- Indeks Pembangunan Manusia.
- Kelompok kategori peningkatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- Kelompok kategori peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa nilai ekspor.
- Kelompok kategori pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa kinerja pengelolaan sampah.
Pasal 10
Dalam hal terdapat perubahan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/atau kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan kriteria utama dan/atau kategori kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 11
- Penilaian:
- kategori kemandirian daerah;
- kategori kualitas belanja modal untuk pendidikan;
- kategori kualitas belanja modal untuk kesehatan;
- kategori realisasi belanja daerah;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
- kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
- kelompok kategori peningkatan investasi; dan
- kelompok kategori peningkatan ekspor,
- Penilaian peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih nilai kinerja selama 2 (dua) tahun.
- Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
- Capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
- Nilai kinerja masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bobot tertentu.
- Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu:
Nilai Kinerja Peringkat 91 - 100 amat baik (A) 76 - 90 baik (B) 61 - 75 cukup (C) 51 - 60 sedang (D) 0 - 50 kurang (E)
Pasal 12
- Penilaian:
- kategori pembiayaan kreatif;
- kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan; dan
- kategori kinerja pengelolaan sampah,
- Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait.
- Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Pasal 13
- Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima DID per kategori.
- Prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- kategori peningkatan investasi;
- kategori peningkatan ekspor;
- kategori kemandirian daerah;
- kategori pembiayaan kreatif;
- kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
- kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
- kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- kategori penghargaan pembangunan daerah;
- kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- kelompok kategori efektivitas pengelolaan belanja daerah;
- kategori pengelolaan sampah;
- kategori inovasi pelayanan publik; dan
- kategori inovasi pemerintah daerah.
- Penentuan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan.
- Pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah Daerah yang memenuhi Mandatory Spending dan ketepatan waktu pelaporan serta jumlah alokasi DID per Daerah.
- Dalam hal terdapat perubahan prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan prioritas kategori ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 14
- Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- paling kurang mendapat nilai baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (6);
- pemenuhan Mandatory Spending sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan/atau
- mendapatkan penilaian oleh kementerian/lembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
- Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d untuk masing-masing kategori dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) pada satu kategori dibagi total nilai kinerja dalam satu kategori dikali dengan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
- Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dengan jumlah tertentu.
- Alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan pagu alokasi DID dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENYALURAN
Pasal 15
- KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD.
- Penyusunan DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 16
- Berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi DID untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
- SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komiten sebagai dasar penerbitan SPP.
- SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
- SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar penerbitan SP2D.
- Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 17
- Penyaluran DID dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 18
- Penyaluran DID dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:
- tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni; dan
- tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli.
- Penyaluran DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi daerah yang mendapatkan DID pada tahun anggaran sebelumnya,
- Penyaluran DID tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 20 November.
- Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menunjukkan penyerapan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD.
- Rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
- Laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah.
- Dalam hal persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), DID tidak disalurkan.
- Dalam hal tanggal 20 Juni dan 20 November sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DID pada hari kerja berikutnya.
Pasal 19
- Persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.
- Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 20
- DID digunakan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung pencapaian kinerja atas kelompok kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mendapat alokasi DID.
- Dalam hal pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, DID digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung pencapaian kinerja atas kelompok kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang tidak mendapat alokasi DID.
- Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pernyataan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi.
- Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
- DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- honorarium, kecuali yang melekat pada kegiatan seperti narasumber dan panitia kegiatan; dan
- perjalanan dinas, kecuali yang melekat pada kegiatan.
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN
PELAPORAN
Pasal 21
- KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
- Laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan tingkat KPA atas pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan BA BUN TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
- Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Ketentuan mengenai:
- format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b;
- format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan
- format pernyataan Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
- ketentuan mengenai KPA untuk Tahun 2019; dan
- ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DID Tahun Anggaran 2019,
dilaksanakan sesua1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DID dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 0ktober 2019 | |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.07/2019
tentang
Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (1.44 MB) | 1.44 MB |