Lompat ke isi utama

Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan

Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan

Kapal Pengawas Perikanan atau Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas memiliki payung hukum dan tata kelola kebijakan yaitu Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan.

Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan memiliki tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapal Pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam WPPNRI. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kepanjangan WPPNRI adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan, Kapal Pengawas diberikan penandaan khusus sebagai Kapal Pengawas, yaitu warna dan tanda pengenal. Warna Kapal Pengawas adalah warna biru pada bagian lambung Kapal Pengawas, dan warna putih pada bangunan atas Kapal Pengawas.

Tanda pengenal Kapal Pengawas ditentukan oleh Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan, yaitu tanda pendaftaran Kapal Pengawas; lambang Negara Republik Indonesia; logo Kementerian atau logo Pemerintah Daerah; nama Direktorat Jenderal atau nama Pemerintah Daerah; nama Kapal Pengawas; nomor lambung; strip Kapal Pengawas; tulisan identitas sebagai KAPAL PENGAWAS PERIKANAN; dan IMO number sesuai dengan ketentuan IMO.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo EKatjahjana di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58. agar setiap orang mengetahuinya.

Permen Kelautan dan Perikanan 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan, yaitu:

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan, yaitu:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);

Isi Permen KP tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan:

(bukan format asli)

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kapal Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

  2. Awak Kapal Pengawas Perikanan selanjutnya disingkat AKP adalah orang yang bertugas di atas Kapal Pengawas sesuai jabatan dan keterampilannya.

  3. Daerah Operasi adalah suatu wilayah perairan dimana Kapal Pengawas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

  4. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

  5. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi ekslusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

  6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara dan barang milik daerah.

  1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

  6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

  7. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

  8. Dinas adalah dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  9. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

BAB II
FUNGSI KAPAL PENGAWAS

Pasal 2

  1. Kapal Pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam WPPNRI.

  2. Kapal Pengawas dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

    1. menghentikan;

    2. memeriksa;

    3. membawa; dan

    4. menahan,

    kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI untuk dibawa ke pelabuhan terdekat guna pemrosesan lebih lanjut.

  3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Pengawas didukung dengan informasi yang berasal dari:

    1. pusat pengendalian;

    2. pengawasan patroli udara; dan/atau

    3. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, dan pengamatan visual.

  4. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

  1. Dalam melaksanakan fungsi, Kapal Pengawas dapat dilengkapi dengan senjata api.

  2. Senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:

    1. pengadaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    2. hibah; dan/atau

    3. perjanjian kerja sama

  3. Senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Jenis, standar, izin penggunaan, dan tata cara penggunaan senjata api di Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

  5. Untuk menjamin kehandalan dan efektivitas senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perawatan, pemeliharaan, dan/atau pemusnahan.

  6. Ketentuan mengenai pedoman perawatan, pemeliharaan, dan/atau pemusnahan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB III
PENGADAAN KAPAL PENGAWAS

Pasal 4

  1. Setiap pengadaan Kapal Pengawas termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

  2. Pengadaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan kebutuhan kapal; dan

    2. prasarana penunjang.

  3. Perencanaan kebutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    1. jangka pendek untuk jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun;

    2. jangka menengah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan

    3. jangka panjang untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.

  4. Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri dari:

    1. dermaga;

    2. gudang;

    3. bengkel; dan

    4. garasi.

  5. Pengadaan Kapal Pengawas bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    3. hibah; dan/atau

    4. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Pengadaan Kapal Pengawas yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c atau sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan setelah memenuhi kajian teknis dan kelayakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

  1. Kapal Pengawas harus memiliki dokumen kapal yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dokumen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan didokumentasikan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dimana Kapal Pengawas dimaksud dicatat.

  3. Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pendokumentasian dokumen kapal.

  4. Dokumen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan perubahan apabila Kapal Pengawas dilakukan modifikasi atau perubahan yang menyebabkan perubahan ukuran Kapal Pengawas.

Pasal 6

  1. Pengadaan Kapal Pengawas dilakukan oleh:

    1. direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada;

    2. UPT; atau

    3. Pemerintah Daerah.

  2. Pengadaan Kapal Pengawas oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Direktur Jenderal.

  3. Untuk dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan gambar rancang bangun dan spesifikasi Kapal Pengawas.

  5. Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas.

  6. Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan beserta alasannya.

  7. Surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENANDAAN DAN KLASIFIKASI KAPAL PENGAWAS

Bagian Kesatu
Penandaan Kapal Pengawas

Pasal 7

  1. Kapal Pengawas diberikan penandaan khusus sebagai Kapal Pengawas.

  2. Penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. warna; dan

    2. tanda pengenal.

  3. Warna Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:

    1. warna biru pada bagian lambung Kapal Pengawas; dan

    2. warna putih pada bangunan atas Kapal Pengawas.

  4. Tanda pengenal Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

    1. tanda pendaftaran Kapal Pengawas;

    2. lambang Negara Republik Indonesia;

    3. logo Kementerian atau logo Pemerintah Daerah;

    4. nama Direktorat Jenderal atau nama Pemerintah Daerah;

    5. nama Kapal Pengawas;

    6. nomor lambung;

    7. strip Kapal Pengawas;

    8. tulisan identitas sebagai KAPAL PENGAWAS PERIKANAN; dan

    9. IMO number sesuai dengan ketentuan IMO.

  5. Nama Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e diambil dari nama ikan laut yang memiliki makna kewibawaan, kekuatan, dan ketangguhan.

  6. Bentuk, warna, dan tata letak penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Klasifikasi Kapal Pengawas

Pasal 8

  1. Klasifikasi Kapal Pengawas dilakukan berdasarkan:

    1. ukuran panjang Kapal Pengawas; dan

    2. jenis Kapal Pengawas.

  2. Klasifikasi Kapal Pengawas berdasarkan ukuran panjang Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:

    1. kelas I untuk Kapal Pengawas berukuran diatas 50 (lima puluh) meter;

    2. kelas II untuk Kapal Pengawas berukuran 40 (empat puluh) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter;

    3. kelas III untuk Kapal Pengawas berukuran 30 (tiga puluh) meter sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) meter;

    4. kelas IV untuk Kapal Pengawas berukuran 20 (dua puluh) meter sampai dengan kurang dari 30 (tiga puluh) meter; dan

    5. kelas V untuk Kapal Pengawas berukuran 15 (lima belas) meter sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) meter.

  3. Klasifikasi Kapal Pengawas berdasarkan jenis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Kapal Pengawas dengan jenis speedboat yang dikategorikan dalam kelas VI.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Kapal Pengawas dan prasarana penunjang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V
PENEMPATAN DAN PENGENDALIAN OPERASI KAPAL PENGAWAS

Bagian Kesatu
Penempatan Kapal Pengawas

Pasal 9

  1. Dalam rangka pelaksanaan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, Kapal Pengawas ditempatkan pada direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah.

  2. Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan:

    1. kelas Kapal Pengawas; dan/atau

    2. teknis dan operasional.

  3. Pertimbangan kelas Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).

  4. Pertimbangan teknis dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan:

    1. tingkat kerawanan dan potensi pelanggaran;

    2. kondisi perairan wilayah kerja;

    3. prasarana penunjang;

    4. kemampuan dan daya jelajah; dan/atau

    5. kondisi teknis kapal Pengawas.

  5. Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada dan UPT ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  6. Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

  7. Direktur Jenderal melakukan evaluasi penempatan Kapal Pengawas paling lama setiap 2 (dua) tahun.

  8. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai bahan pertimbangan penempatan Kapal Pengawas berikutnya.

Bagian Kedua
Pengendalian Operasi Kapal Pengawas

Pasal 10

  1. Pengendalian operasi Kapal Pengawas dilaksanakan berdasarkan kelas Kapal Pengawas.

  2. Pengendalian operasi berdasarkan kelas Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. untuk Kapal Pengawas kelas I dan kelas II, pengendaliannya berada di bawah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada; dan

    2. untuk Kapal Pengawas kelas III, kelas IV, kelas V, dan kelas VI pengendaliannya berada di bawah Kepala UPT.

  3. Dalam kondisi tertentu, pengendalian operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil alih oleh pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.

  4. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari:

    1. keadaan kahar;

    2. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau

    3. kepentingan nasional.

Pasal 11

Pengendalian Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah berada di bawah Kepala Dinas.

BAB VI
PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS

Bagian Kesatu
Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 12

  1. Setiap Kapal Pengawas harus diawaki oleh AKP yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara.

  3. Dalam hal terdapat kekurangan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP dapat berasal dari tenaga kontrak pelaut.

  4. Tenaga kontrak pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan mengisi kekurangan jabatan kelasi, oiler, dan juru masak.

Pasal 13

  1. Jabatan AKP meliputi:

    1. bagian deck; dan

    2. bagian mesin.

  2. Jabatan dan tugas jabatan AKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Pengembangan Karier Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 14

Pengembangan karier AKP dilaksanakan melalui:

  1. promosi; dan/atau

  2. mutasi.

Pasal 15

  1. Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:

    1. kenaikan jabatan di Kapal Pengawas; atau

    2. diangkat dalam jabatan lainnya.

  2. Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan jabatan dan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kenaikan jabatan di Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

  1. Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:

    1. perpindahan tugas antar Kapal Pengawas;

    2. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit kerja lingkup Direktorat Jenderal; dan

    3. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit kerja atau instansi lain.

  2. Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan persyaratan telah mencapai masa kerja di atas Kapal Pengawas sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dan kebutuhan organisasi atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP dapat dimutasi apabila tidak mampu bekerja di atas Kapal Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

  4. AKP yang telah dimutasi sebagaimana ayat (1) huruf b dan huruf c dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke pimpinan unit kerja untuk bertugas kembali di atas Kapal Pengawas dengan memenuhi persyaratan:

    1. administrasi kepegawaian;

    2. sertifikat keahlian pelaut;

    3. sertifikat keterampilan pelaut yang masih berlaku;

    4. sehat jasmani dan rohani serta tidak cacat fisik berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; dan/atau

    5. bersedia ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Pengembangan Kompetensi Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 17

  1. Pengembangan kompetensi AKP dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.

  2. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:

    1. pendidikan formal yang memperoleh gelar ijazah; dan

    2. pendidikan Informal.

  3. Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit terdiri dari:

    1. keahlian dan keterampilan pelaut;

    2. Pengawas Perikanan;

    3. penyidik pegawai negeri sipil perikanan; dan/atau

    4. polisi khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Bagian Keempat
Kesejahteraan Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 18

Setiap AKP berhak mendapatkan:

  1. biaya delegasi pada saat melaksanakan operasi pengawasan;

  2. biaya jaga sandar pada saat tidak melaksanakan operasi pengawasan bagi AKP yang melaksanakan tugas;

  3. biaya ransum untuk keperluan bahan makanan;

  4. biaya peningkat daya tahan tubuh;

  5. pemeriksaan kesehatan;

  6. pemberian asuransi jiwa;

  7. penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. perjalanan dinas pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal.

Bagian Kelima
Hari, Jam Kerja, dan Presensi Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 19

  1. Hari kerja AKP dihitung berdasarkan hari kalender.

  2. Setiap AKP memiliki hak atas waktu istirahat.

  3. Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) meliputi:

    1. tugas jaga laut; dan

    2. tugas jaga darat.

  4. Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, hak jabatan, dan/atau perintah kedinasan.

  5. Jam kerja AKP dihitung berdasarkan akumulasi pemenuhan jam kerja.

Pasal 20

  1. Setiap AKP wajib melakukan presensi.

  2. Presensi AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik atau elektronik.

  3. Pelanggaran terhadap ketentuan presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional dan prosedur ketentuan hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, dan presensi AKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

  1. Setiap AKP yang melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Kode Etik dan Kode Perilaku Awak Kapal Pengawas Perikanan

Pasal 23

  1. Setiap AKP wajib menaati kode etik dan kode perilaku.

  2. Bagi AKP yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam rangka penegakan kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku.

  4. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan penegakan kode etik dan kode perilaku melalui pemeriksaan dan penetapan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

  5. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan, temuan, dan pelanggaran kode etik dan kode perilaku diterima.

  6. Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku terdiri dari:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota.

  7. Unsur keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berasal dari unsur pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal, profesional, dan AKP.

  8. Keanggotan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berjumlah gasal.

  9. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku melaporkan hasil pemeriksaan dan penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan penugasan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku dan penetapan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
LOGISTIK KAPAL PENGAWAS

Pasal 25

  1. Pengadaan logistik Kapal Pengawas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  2. Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengadaan logistik Kapal Pengawas juga dapat berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Perencanaan kebutuhan logistik dihitung berdasarkan kelas Kapal Pengawas, kondisi Kapal Pengawas, jumlah AKP, dan hari operasi.

  4. Logistik Kapal Pengawas meliputi:

    1. logistik Kapal Pengawas; dan

    2. logistik personil.

Pasal 26

Logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a paling sedikit terdiri dari:

  1. bahan bakar minyak;

  2. pelumas; dan

  3. air tawar.

Pasal 27

  1. Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a digunakan untuk kebutuhan mesin induk dan mesin bantu.

  2. Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan dari pergerakan Kapal Pengawas dari/kembali ke pangkalan (round voyage) dan kebutuhan Kapal Pengawas selama sandar.

  3. Pengadaan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kontrak dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan bahan bakar minyak untuk kegiatan operasi pengawasan dan kegiatan lainnya.

Pasal 28

  1. Pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b digunakan untuk mesin induk, mesin bantu, dan peralatan lainnya.

  2. Nakhoda Kapal Pengawas merencanakan kebutuhan pelumas yang disesuaikan dengan jenis mesin Kapal Pengawas dan jam kerja mesin.

Pasal 29

  1. Air tawar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan Kapal Pengawas.

  2. Air tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap tersedia di Kapal Pengawas dengan jumlah yang cukup.

  3. Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan air tawar untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan singgah.

Pasal 30

  1. Nakhoda Kapal Pengawas harus menyampaikan laporan penerimaan, penggunaan, dan sisa logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengendali operasi.

  2. Laporan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

  3. Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, maka pelaporan dapat dilakukan secara nonelektronik.

Pasal 31

Logistik personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b, terdiri dari:

  1. makanan;

  2. air tawar; dan

  3. alat-alat pelayanan.

Pasal 32

  1. Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan singgah.

  2. Makanan yang disediakan harus memenuhi jumlah, ragam, dan nilai gizi yang diperlukan AKP untuk tetap sehat dalam melaksanakan tugas di atas Kapal Pengawas.

Pasal 33

  1. Air tawar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan AKP.

  2. Air tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap tersedia di Kapal Pengawas dengan jumlah yang cukup dan memenuhi standar kesehatan.

  3. Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan air tawar untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan singgah.

  4. Nakhoda Kapal Pengawas harus menyampaikan laporan penerimaan, penggunaan, dan sisa air tawar kepada pengendali operasi.

Pasal 34

  1. Alat-alat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c paling sedikit terdiri dari:

    1. alat dapur:

    2. obat-obatan dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    3. perlengkapan ruang makan.

  2. Alat-alat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan dalam kualitas baik.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII
OPERASI KAPAL PENGAWAS

Bagian Kesatu
Prinsip Operasi Kapal Pengawas

Pasal 36

Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas dilakukan dengan prinsip yang terdiri dari:

  1. keselamatan (safety), yaitu setiap tindakan yang diambil dalam operasi Kapal Pengawas harus mempertimbangkan faktor keselamatan AKP dan materil;

  2. kerahasian (confidentiality), yaitu kerahasiaan operasi Kapal Pengawas harus dijaga oleh seluruh AKP, baik berupa metode, prosedur, tindakan, dan komunikasi agar tujuan operasi dapat tercapai;

  3. akuntabel (accountable), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan

  4. efektif dan efisien (effective and efficient), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan tujuan operasi untuk mencapai hasil yang optimal.

Bagian Kedua
Pengorganisasian Operasi

Pasal 37

  1. Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Kementerian terdiri dari:

    1. penanggungjawab operasi;

    2. pengendali operasi;

    3. pelaksana operasi; dan

    4. pusat pengendalian.

  2. Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah terdiri dari:

    1. penanggungjawab operasi;

    2. pengendali operasi; dan

    3. pelaksana operasi.

Pasal 38

  1. Penanggungjawab operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a adalah Direktur Jenderal.

  2. Penanggungjawab operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:

    1. menetapkan kebijakan operasi Kapal Pengawas; dan

    2. bertanggungjawab atas pelaksanaan operasi Kapal Pengawas.

Pasal 39

  1. Pengendali operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b yaitu:

    1. pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada untuk kapal pengawas dengan kelas I dan II dan/atau kelas lainnya atas pertimbangan teknis;

    2. Kepala UPT untuk kapal pengawas dengan kelas III sampai dengan kelas VI.

  2. Pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:

    1. membuat rencana operasi;

    2. mengendalikan pelaksanaan operasi;

    3. melakukan evaluasi operasi Kapal Pengawas; dan

    4. tugas lainnya yang terkait dengan operasi Kapal Pengawas.

  3. Kepala UPT melaporkan secara tertulis rencana dan hasil operasi Kapal Pengawas yang dioperasikan oleh UPT kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.

Pasal 40

  1. Pelaksana operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dilakukan oleh nakhoda Kapal Pengawas.

  2. Pelaksana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:

    1. memeriksa situasi harian Kapal Pengawas;

    2. memeriksa kondisi teknis Kapal Pengawas;

    3. melaksanakan kegiatan operasi; dan

    4. tugas lainnya yang diberikan oleh penanggung jawab operasi dan pengendali operasi.

  3. Pelaksana operasi harus melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengendali operasi.

  4. Kapal Pengawas di bawah kendali operasi UPT, selain melaporkan kepada Kepala UPT sebagai pengendali operasi juga memberi tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.

  5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara lisan dan tertulis.

  6. Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui:

    1. radio komunikasi;

    2. telepon dan/atau telepon satelit; dan/atau

    3. moda komunikasi lainnya.

  7. Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui:

    1. dokumen;

    2. surat elektronik (e-mail);

    3. layanan pesan singkat; dan/atau

    4. sarana komunikasi lainnya.

  8. Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikecualikan dalam kondisi darurat.

Pasal 41

  1. Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sehari.

  2. Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat sebelum dan setelah Kapal Pengawas melaksanakan operasi.

  3. Pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c berdasarkan surat tugas dari pengendali operasi.

Pasal 42

  1. Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari.

  2. Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan sebelum dan setelah Kapal Pengawas melakukan operasi.

  3. Hasil pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan operasi.

  4. Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

  1. Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d berkedudukan di Kementerian dan bertanggungjawab kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.

  2. Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:

    1. menyelenggarakan sistem pendeteksian dini dugaan indikasi pelanggaran;

    2. menganalisis data dan informasi untuk mendukung operasi Kapal Pengawas;

    3. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem komunikasi dengan Kapal Pengawas secara terpadu;

    4. memantau dan melaporkan pergerakan Kapal Pengawas;

    5. membangun jejaring kerja dan pertukaran data; dan

    6. menyediakan jaringan dan sarana penyiapan informasi, serta pendokumentasian data operasi.

  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pusat pengendalian dilengkapi dengan paling sedikit terdiri dari:

    1. sistem pemantauan kapal perikanan;

    2. sistem identifikasi otomatis (automatic identification system);

    3. citra satelit;

    4. sistem komunikasi radio:

    5. sistem informasi pelaporan masyarakat; dan

    6. data intelijen.

Pasal 44

Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Wilayah Operasi Kapal Pengawas

Pasal 45

  1. Wilayah operasi Kapal Pengawas meliputi seluruh WPPNRI dan WPPNRI di perairan darat.

  2. Kapal Pengawas dapat melaksanakan operasi di Laut Lepas dan di wilayah yuridiksi negara lain dengan ketentuan:

    1. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain untuk operasi search and rescue;

    2. berdasarkan permintaan dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) atau dari negara yang bersangkutan untuk melaksanakan operasi bersama atau patroli terkoordinasi; dan

    3. mempertimbangkan aspek teknis dari Kapal Pengawas.

Bagian Keempat
Jenis Operasi

Pasal 46

  1. Jenis operasi Kapal Pengawas meliputi:

    1. operasi mandiri;

    2. operasi bersama;

    3. operasi terkoordinasi; dan

    4. operasi lainnya.

  2. Operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengendali operasi.

Pasal 47

Operasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a merupakan operasi yang dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Dinas.

Pasal 48

  1. Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b meliputi:

    1. operasi bersama yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan UPT dengan instansi lain;

    2. operasi bersama yang dilaksanakan oleh UPT dengan Dinas; dan

    3. operasi bersama yang dilaksanakan antar Dinas.

  2. Pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan bersama dan dibawah satu kendali operasi.

Pasal 49

Operasi terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi penegak hukum negara lain secara bilateral dan/atau multilateral.

Pasal 50

Operasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau UPT untuk kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan dukungan tugas teknis lainnya.

Bagian Kelima
Penyelenggaraan Operasi

Pasal 51

Penyelenggaraan operasi meliputi:

  1. perencanaan operasi;

  2. pelaksanaan operasi; dan

  3. evaluasi operasi.

Pasal 52

  1. Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan tahap:

    1. pemetaan daerah rawan pelanggaran;

    2. penyusunan target operasi;

    3. inventarisasi kesiapan Kapal Pengawas dan AKP;

    4. penyiapan logistik; dan/atau

    5. penetapan daerah dan waktu operasi.

  2. Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana operasi yang paling sedikit memuat:

    1. daerah operasi dimana Kapal Pengawas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

    2. sasaran atau fokus operasi;

    3. Kapal Pengawas dan AKP yang siap operasi; dan

    4. jadwal dan jangka waktu operasi.

  3. Dokumen rencana operasi bersifat rahasia dan terbatas.

  4. Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengendali operasi.

  5. Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

  1. Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) menjadi dasar dalam penerbitan surat tugas.

  2. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengendali operasi.

  3. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 54

  1. Dalam kondisi tertentu, nakhoda Kapal Pengawas dapat melakukan tindakan di luar ketentuan dalam dokumen rencana operasi dan surat tugas dengan persetujuan pengendali operasi.

  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi cuaca, teknis, dan operasional.

  3. Nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan tindakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam laporan operasi.

Pasal 55

  1. Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan sesuai dokumen rencana operasi.

  2. Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari operasi dalam surat tugas.

  3. Realisasi hari operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan akumulasi jumlah jam kerja mesin induk (engine hour).

  4. Dalam hal operasi Kapal Pengawas tidak sesuai dengan surat tugas dan dalam kondisi tertentu dan darurat nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan kepada pengendali operasi.

Pasal 56

  1. Evaluasi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c harus dilakukan oleh pengendali operasi berdasarkan perencanaan operasi dan pelaksanaan operasi.

  2. Dalam rangka mengembangkan sistem evaluasi operasi, pengendali operasi dapat mengembangkan sistem secara elektronik.

Pasal 57

  1. Kegiatan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh Kapal Pengawas berakhir jika:

    1. surat tugas telah habis masa berlakunya; atau

    2. terdapat perintah dari pengendali operasi untuk mengakhiri operasi pengawasan.

  2. Dalam hal masa berlaku surat tugas akan berakhir namun operasi pengawasan masih diperlukan, pengendali operasi dapat menerbitkan perubahan surat tugas.

BAB IX
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS

Pasal 58

  1. Kapal Pengawas wajib dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga siap operasi atau laik laut.

  2. Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas meliputi:

    1. pencegahan;

    2. prediktif; dan

    3. darurat.

  3. Pemeliharaan dan perawatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri dari:

    1. pemeliharaan dan perawatan rutin;

    2. pengedokan atau pelimbungan;

    3. servis;

    4. analisis teknis; dan

    5. pengecekan.

  4. Pemeliharaan dan perawatan prediktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri dari:

    1. perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul);

    2. perbaikan setengah bagian mesin (In frame overhaul);

    3. perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul);

    4. kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi;

    5. pergantian plat kapal (replating); dan

    6. suku cadang.

  5. Pemeliharaan dan perawatan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 59

Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan oleh:

  1. direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang operasional Kapal Pengawas, untuk Kapal Pengawas yang berada dibawah kendali operasi direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada; dan

  2. UPT untuk Kapal Pengawas yang berada dibawah kendali operasi UPT.

Pasal 60

  1. AKP melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

  2. Nakhoda Kapal Pengawas menyusun jadwal pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik.

  3. Nakhoda Kapal Pengawas melaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi apabila terjadi kerusakan Kapal Pengawas untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 61

  1. Direktur Jenderal membentuk dan menetapkan tim surveyor yang bertugas untuk memastikan bahwa mekanisme pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Tim Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari personil internal Direktorat Jenderal dan/atau berasal dari lembaga profesional.

BAB X
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 62

  1. Pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, Kepala UPT, atau Kepala Dinas melakukan monitoring tata kelola Kapal Pengawas sesuai kewenangan.

  2. Hasil monitoring sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangan setiap 1 (satu) bulan sekali.

  3. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya melakukan evaluasi tata kelola Kapal Pengawas setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 63

  1. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.

  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola Kapal Pengawas.

BAB XI
PEMBINAAN

Pasal 64

Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap tata kelola Kapal Pengawas yang dikendalikan oleh pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, Kepala UPT, atau Kepala Dinas.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 65

Selain fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kapal Pengawas memiliki fungsi tambahan sebagai berikut:

  1. kegiatan kerja sama di bidang keamanan laut dengan instansi terkait;

  2. kegiatan kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Daerah;

  3. perbantuan dalam kegiatan pencarian dan penyelamatan berkenaan dengan keadaan darurat dan kegiatan bencana alam;

  4. perbantuan dalam kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan pejabat pemerintah pusat dan/atau daerah; dan/atau

  5. dukungan tugas teknis lainnya.

Pasal 66

Dalam rangka mendukung operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat didukung oleh sarana yang paling sedikit terdiri dari:

  1. sea rider; dan

  2. perahu karet (rubber boat).

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permen KP 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan.