Lompat ke isi utama

Permenaker 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Permenaker 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Pada 10 Desember 2018 Kemenaker RI resmi mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1045 digantikan dengan Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker 18 tahun 2018 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ditetapkan di Jakarta oleh Menaker M. Hanif Dhakiri dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1624 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana pada 10 Desember 2018, agar setiap orang dapat mengetahuinya.

Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Dasar Hukum Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);

Isi Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah republik Indonesia.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
  5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  6. Pelaksana Penempatan adalah Badan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  7. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
  8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
  9. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
  10. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  11. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
  12. Cacat Sebagian Anatomis adalah Cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
  13. Cacat Sebagian Fungsi adalah Cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
  14. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
  15. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja.
  16. Peserta adalah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
  17. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  19. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
  20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  21. Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah unsur pelaksana teknis bidang ketenagakerjaan yang berkedudukan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Pasal 2

Jenis program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  1. JKK;
  2. JKM; dan
  3. JHT.

Pasal 3

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program:
    1. JKK; dan
    2. JKM.
  2. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT.

Pasal 4

Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN

Pasal 5

Peserta program jaminan sosial terdiri atas:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan
  2. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia perseorangan.

Pasal 6

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam program JKK dan JKM, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.

Pasal 7

  1. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus diisi secara lengkap.
  3. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
    2. fotokopi kartu keluarga.
  4. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi paspor; dan
    2. perjanjian kerja.

Pasal 8

Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Pasal 9

  1. BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas secara nontunai kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan kartu kepesertaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan.
  3. Kartu kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
    1. fisik; atau
    2. elektronik atau digital.
  4. Dalam hal kartu kepesertaan berupa kartu kepesertaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pelaksana Penempatan wajib menyampaikan langsung kartu kepesertaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah didaftarkan.
  5. Dalam hal kartu kepesertaan berupa kartu kepesertaan elektronik atau digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kartu tersebut disampaikan secara langsung kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia atau dapat melalui Pelaksana Penempatan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia melalui media elektronik.
  6. Kepesertaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

Pasal 10

Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

BAB IV
JANGKA WAKTU PELINDUNGAN

Pasal 11

  1. Jangka waktu pelindungan sebelum bekerja paling lama 5 (lima) bulan.
  2. Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.
  3. Jangka waktu pelindungan selama bekerja paling lama 25 (dua puluh lima) bulan dengan rincian sebagai berikut:
    1. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan di negara tujuan penempatan; dan
    2. paling lama 1 (satu) bulan pada saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan.
  4. Pekerja Migran Indonesia perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan Pekerja Migran Indonesia berangkat ke negara tujuan penempatan, dalam bentuk manfaat program JKM.
  5. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.
  6. Jangka waktu pelindungan setelah bekerja paling lama 1 (satu) bulan.

BAB V
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 12

  1. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian:
    1. iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
    2. iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja, dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan penempatan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  2. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia perseorangan dilakukan secara sekaligus sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  3. Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mengikuti program JHT.
  4. Dalam hal iuran program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
  5. Dalam hal iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) telah dibayar, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran.
  6. Bukti pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
  7. Rincian besarnya iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

  1. Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kepesertaan dilengkapi dengan:
    1. fotokopi paspor;
    2. perjanjian kerja; dan
    3. kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pembayaran perpanjangan kepesertaan dilakukan sesuai jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 14

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perpanjangan kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

BAB VI
MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu
Jaminan Kecelakaan Kerja

Paragraf 1
Pelindungan Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 15

  1. Perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. pengobatan;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan implan;
    9. jasa dokter atau medis;
    10. operasi;
    11. transfusi darah; dan/atau
    12. rehabilitasi medik.
  2. Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
  3. Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Dalam hal Kecelakaan Kerja terjadi pada daerah yang belum tersedia fasiltas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat.
  5. Biaya perawatan dan pengobatan pada fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertolongan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dan dapat diminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Selain manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan sebelum bekerja dan pelindungan setelah bekerja mendapatkan manfaat berupa:
    1. santunan berupa uang; dan/atau
    2. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja.
  2. Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
    1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya;
    2. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
    3. santunan kematian;
    4. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
    5. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
    6. penggantian biaya gigi tiruan;
    7. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;
    8. beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak Peserta; dan/atau
    9. bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.

Paragraf 2
Pelindungan Selama Bekerja

Pasal 17

  1. Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran Indonesia diberikan dalam bentuk:
    1. perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja;
    2. santunan berupa uang; dan/atau
    3. pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja.
  2. Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis untuk:
      1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
      2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
      3. rawat inap;
      4. perawatan intensif;
      5. penunjang diagnostik;
      6. pengobatan;
      7. pelayanan khusus;
      8. alat kesehatan dan implan;
      9. jasa dokter atau medis;
      10. operasi;
      11. transfusi darah; dan/atau
      12. rehabilitasi medik.
    2. Perawatan dan pengobatan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
  4. Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
    1. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
    2. santunan kematian;
    3. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
    4. bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia;
    5. penggantian biaya pengangkutan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan;
    6. penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia, dengan status kondisi tidak meninggal dunia;
    7. penggantian biaya pengangkutan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah;
    8. beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta;
    9. bantuan uang dan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
    10. bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.

Pasal 18

Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta persentase Cacat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Jaminan Kematian

Pasal 19

Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia apabila Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.

Pasal 20

Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:

  1. santunan kematian;
  2. santunan berkala; dan
  3. biaya pemakaman.

Pasal 21

Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja diberikan dalam bentuk santunan berupa uang, meliputi:

  1. santunan kematian;
  2. santunan berkala; dan
  3. biaya pemakaman; dan
  4. beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta dibayarkan secara tahunan dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak Peserta.

Pasal 22

Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua

Pasal 23

  1. Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
  2. Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dilanjutkan setelah Peserta mengakhiri perjanjian kerja.
  3. Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia:
    1. berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;
    2. mengalami PHK;
    3. meninggal dunia;
    4. Cacat Total Tetap; atau
    5. menjadi warga negara asing.

Bagian Keempat
Program Jaminan Sosial Lanjutan

Pasal 24

  1. Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
  2. Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada di Indonesia sebagai:
    1. Peserta penerima upah; atau
    2. Peserta bukan penerima upah.
  3. Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM

Bagian Kesatu
Jaminan Kecelakaan Kerja

Paragraf 1
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja
untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja

Pasal 25

  1. Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi:
    1. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia perseorangan, pelaporan dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan atau keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap pertama; atau
    2. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, pelaporan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap pertama.
  2. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
  3. Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau kerugian atas tindakan pihak lain selama Pekerja Migran Indonesia melakukan perjalanan ke daerah asal setelah bekerja dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diketahuinya kerugian.

Paragraf 2
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja

Pasal 26

  1. Pelaporan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap pertama.
  2. Laporan akibat Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap kedua disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pekerja Migran Indonesia dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
  3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
    1. Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;
    2. ahli waris Pekerja Migran Indonesia;
    3. Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan;
    4. Pelaksana Penempatan; atau
    5. Direktur Jenderal.
  4. Pelaporan Kecelakaan Kerja untuk mendapatkan manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris.

Paragraf 3
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk
Perlindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja

Pasal 27

  1. Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital; dan
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
  2. Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan atas biaya perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan melampirkan persyaratan:
    1. surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat;
    2. kuitansi biaya pengangkutan;
    3. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
    4. fotokopi buku rekening Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris yang sah.
  3. Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. fotokopi perjanjian kerja;
    4. surat keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
    5. fotokopi buku rekening Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris yang sah.
  4. Laporan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan ke daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dengan melampirkan persyaratan :
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. fotokopi surat keterangan kepolisian; dan
    4. fotokopi buku rekening Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris yang sah.

Paragraf 4
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Bagi Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja

Pasal 28

  1. Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
    4. surat keterangan dokter atau rumah sakit yang memeriksa atau merawat.
  2. Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas biaya perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan melampirkan persyaratan:
    1. bukti asli pembayaran biaya tranportasi; dan
    2. fotokopi buku rekening Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris yang sah.
  3. Laporan untuk mendapatkan manfaat PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu kepesertaan elektronik atau digital, paspor, atau kartu identitas lain;
    2. fotokopi visa kerja;
    3. fotokopi perjanjian penempatan; dan
    4. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir.
  4. Laporan untuk penggantian biaya pengangkutan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan dengan melampirkan persyaratan:
    1. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
    2. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
  5. Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan dari negara tujuan penempatan ke Indonesia bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia dengan melampirkan persyaratan:
    1. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
    2. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
  6. Laporan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. fotokopi visa kerja;
    4. fotokopi perjanjian kerja;
    5. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir; dan
    6. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
  7. Laporan Pekerja Migran Indonesia yang gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. fotokopi perjanjian kerja; dan
    4. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
  8. Laporan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan ke daerah asal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian oleh Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris dengan melampirkan persyaratan :
    1. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. fotokopi visa kerja;
    4. fotokopi surat keterangan kepolisian; dan
    5. fotokopi buku rekening Pekerja Migran Indonesia atau ahli waris yang sah.

Paragraf 5
Daluwarsa Pengajuan
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 29

  1. Hak untuk menuntut manfaat program JKK menjadi gugur apabila Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan pengajuan klaim dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi santunan beasiswa pendidikan.

Paragraf 6
Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 30

  1. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat program JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja diterima serta dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif klaim JKK.
  2. Pembayaran manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening dalam negeri maupun luar negeri Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKK.
  3. Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
  4. Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris.
  5. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
    1. janda, duda, atau anak;
    2. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
      1. keturunan sedarah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
      2. saudara kandung;
      3. mertua;
      4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta; atau
      5. dalam hal tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta, santunan kematian diserahkan ke dana jaminan sosial.

Bagian Kedua
Jaminan Kematian

Paragraf 1
Pelaporan Jaminan Kematian

Pasal 32

  1. Laporan kematian wajib disampaikan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan formulir yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
    1. ahli waris Pekerja Migran Indonesia;
    2. Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan;
    3. Pelaksana Penempatan; atau
    4. Direktur Jenderal.

Paragraf 2
Klaim Jaminan Kematian

Pasal 33

  1. Ahli waris Peserta melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan:
    1. kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    3. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
    4. fotokopi kartu keluarga; dan
    5. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
  2. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. janda, duda, atau anak;
    2. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
      1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
      2. saudara kandung;
      3. mertua;
      4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta; atau
      5. bila tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta, santunan kematian diserahkan ke dana jaminan sosial.

Pasal 34

Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di negara tujuan penempatan, akta kematian dapat digantikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan.

Paragraf 3
Pembayaran Jaminan Kematian

Pasal 35

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim program JKM paling lambat 3 (tiga) hari sejak dipenuhinya persyaratan dan administrasi secara lengkap dan benar.

Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua

Pasal 36

Peserta mengajukan permohonan manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. persyaratan klaim program JHT karena berakhirnya perjanjian kerja, meliputi:
    1. ormulir klaim JHT;
    2. kartu kepesertaan fisik atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    4. fotokopi kartu keluarga;
    5. fotokopi surat keterangan berakhirnya perjanjian kerja; dan
    6. fotokopi buku rekening Peserta.
  2. persyaratan klaim program JHT karena Peserta meninggal dunia, meliputi:
    1. formulir klaim JHT;
    2. kartu kepesertaan fisik atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    4. fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris;
    5. fotokopi kartu keluarga;
    6. fotokopi akta kematian;
    7. fotokopi surat pernyataan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
    8. fotokopi buku rekening Peserta.
  3. persyaratan klaim JHT karena Peserta mengalami Cacat Total Tetap, meliputi:
    1. formulir klaim program JHT;
    2. kartu kepesertaan fisik atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    4. fotokopi kartu keluarga;
    5. fotokopi surat keterangan dokter yang merawat; dan
    6. fotokopi buku rekening Peserta.
  4. persyaratan klaim program JHT karena Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, meliputi:
    1. formulir klaim JHT;
    2. kartu kepesertaan fisik atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    4. fotokopi kartu keluarga;
    5. surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
    6. fotokopi buku rekening Peserta.
  5. persyaratan klaim program JHT karena Peserta menjadi warga negara asing, meliputi:
    1. formulir klaim program JHT;
    2. kartu kepesertaan fisik atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
    4. fotokopi kartu keluarga;
    5. surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang; dan
    6. fotokopi buku rekening Peserta.

Pasal 37

  1. Manfaat program JHT dibayarkan kepada Peserta secara sekaligus.
  2. Dalam hal Peserta meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus.
  3. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
    1. janda, duda, atau anak;
    2. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
      1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
      2. saudara kandung;
      3. mertua;
      4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; atau
      5. dalam hal tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 38

  1. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. data dan jumlah kepesertaan;
    2. jumlah iuran yang diterima;
    3. jumlah klaim yang diajukan;
    4. jumlah klaim yang disetujui; dan
    5. santunan yang dibayarkan.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Kementerian.

Pasal 39

  1. Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa evaluasi pelaksanaan program dan manfaat.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 40

Dalam hal pelindungan sebelum bekerja atau setelah bekerja terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB X
PENGAWASAN

Pasal 41

Pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Kementerian dan Badan secara bersama.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 42

BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dapat bekerjasama dengan Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan serta lembaga jaminan sosial lain di negara tujuan penempatan untuk perluasan kepesertaan dan peningkatan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kartu kepesertaan, formulir, dan teknis pelaksanaan pendaftaran jaminan sosial Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di negara tujuan penempatan dan belum terdaftar sebagai Peserta, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1045), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

 

MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1624

Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia