Lompat ke isi utama

Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023

Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023

Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera.

Apa itu Tanda Sah?

Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.

Apakah Tera dan Tera Ulang itu?

Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.

Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.

Apa itu Tanda Sah Tahun 2023?

Tanda Sah Tahun 2023 digunakan dalam kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2023. Tanda Sah Tahun 2023 dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang.

Masa pembubuhan dan/Atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2023 mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tanda Sah Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023 ini.

Tanda Sah Tahun 2023 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:

  1. tanggal 30 November 2038 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanik/dinamis;
  2. tanggal 30 November 2033 untuk:
    1. tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak;
    2. meter gas diafragma; dan
    3. meter kWh elektronik/statis;
  3. tanggal 30 November 2030 untuk ultrasonic gas flow meter;
  4. tanggal 30 November 2029 untuk tangki ukur tongkang dan tangki ukur kapal;
  5. tanggal 30 November 2028 untuk meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm;
  6. tanggal 30 November 2026 untuk:
    1. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan
    2. custody transfer measuring system/ sistem tangki ukur terapung;
  7. tanggal 30 November 2025 untuk:
    1. automatic level gauge; dan
    2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan
  8. tanggal 30 November 2024 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g.

Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.

Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang. Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak.

Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah Tahun 2023 ditetapkan Mendag Zulkifli Hasan pada tanggal 2 Januari 2023 di Jakarta. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah Tahun 2023 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 28. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2023.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023 adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
  8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886);
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

Isi Permendag 6 tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah Tahun 2023. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA SAH TAHUN 2023

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
  2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
  3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
  4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
  5. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
  6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
  7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

  1. Tanda Sah Tahun 2023 digunakan dalam kegiatan Tera dan/\atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2023.
  2. Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang.
  3. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
  4. Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Dalam hal anak timbangan yang merupakan Alat Perlengkapan timbangan tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2023, Tanda Sah Tahun 2023 dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
  2. Ketentuan mengenai format surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
    1. tanggal 30 November 2038 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanik/dinamis;
    2. tanggal 30 November 2033 untuk:
      1. tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak;
      2. meter gas diafragma; dan
      3. meter kWh elektronik/statis;
    3. tanggal 30 November 2030 untuk ultrasonic gas flow meter;
    4. tanggal 30 November 2029 untuk tangki ukur tongkang dan tangki ukur kapal;
    5. tanggal 30 November 2028 untuk meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm;
    6. tanggal 30 November 2026 untuk:
      1. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan
      2. custody transfer measuring system/ sistem tangki ukur terapung;
    7. tanggal 30 November 2025 untuk:
      1. automatic level gauge; dan
      2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan
    8. tanggal 30 November 2024 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g.
  2. Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
  3. Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak.

Pasal 5

Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 6

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah Tahun 2023.

LampiranUkuran
Permendag 6 tahun 2023 tentang Tanda Sah 2023 (548.04 KB)548.04 KB