Lompat ke isi utama

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk Percepatan PEN

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk Percepatan PEN

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658. Agar setiap orang mengetahui adanya angin segar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sejauh mana penerapannya, merupakan tanda tanya besar, karena kita bisa melihat bagaimana sih sepak terjang Bank-bank yang ada di dunia.

Permenkeu 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan PEN adalah tindak lanjut yang masih high profile terhadap Program Penyelamatan Ekonomi Nasional merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.

Harus kita pahami bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020. Demikian disampaikan dalam Siaran Pers Menteri Keuangan Tetapkan Aturan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Pemulihan ekonomi Nasional yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi. Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.

Pada tahap pertama, 4 Bank Milik Negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. Kriteria Bank Umum Mitra tersebut adalah memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dalam siaran pers dengan PJ Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra mengatur mengenai Ketentuan mengenai Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra didalamnya mengatur pula tentang ketentuan mengenai penetapan bank umum, mekanisme penempatan (meliputi batas maksimal/limit penempatan, metode penempatan uang, setelmen penempatan, jangka waktu penempatan), penarikan penempatan uang negara, evaluasi berkala atas bank umum mitra, remunerasi penempatan uang negara pada bank umum mitra, koordinasi dengan bank indonesia, serta akuntansi dan pelaporan.

Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk Percepatan PEN

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah:

  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak salah satunya terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, untuk penyelamatan perekonomian nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang mengatur program pemulihan ekonomi diantaranya dengan menggunakan modalitas penempatan dana kepada bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana yang telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi;
  1. bahwa hingga saat ini kondisi/keadaan akibat dari COVID-19 belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan pada beberapa daerah di wilayah Republik Indonesia menunjukkan kenaikan jumlah kasus COVID-19 sehingga Pemerintah Daerah setempat melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian masyarakat setempat;
  2. bahwa mengingat belum membaiknya kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan masih diperlukannya kebijakan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif untuk pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bersifat komplementer agar dapat membantu pelaku usaha dimaksud untuk melakukan recovery pada masa pandemi COVID-19 ini;
  3. bahwa penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan mendasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan uang negara untuk melakukan penempatan uang negara untuk pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

Isi Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra

Berikut adalah isi Permenkeu 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
  3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Uang Negara adalah uang dalam rupiah dan valuta asing yang dikuasai oleh BUN.
  5. Penempatan Uang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada Bank Umum tertentu dengan bunga tertentu.
  6. Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra Kuasa BUN Pusat dalam Penempatan Uang Negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
  7. Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.

Pasal 2

  1. Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
  2. Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
  3. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
  4. Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Pasal 3

  1. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas.
  2. Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

BAB II
PENETAPAN BANK UMUM

Pasal 4

Bank Umum yang dapat menjadi Bank Umum Mitra harus memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
  2. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
  3. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 5

  1. Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    1. surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh direktur utama;
    2. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh direktur utama;
    3. copy surat izin usaha sebagai Bank Umum; dan
    4. copy surat keterangan kesehatan bank periode terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan.
  5. Terhadap permohonan Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai permohonan sebagai Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi bank umum mitra penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum.

Pasal 7

  1. Kemitraan dalam rangka pelaksanaan Penempatan Uang Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Uang Negara antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum.
  2. Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. identitas para pihak;
    2. ruang lingkup pekerjaan;
    3. hak dan kewajiban para pihak;
    4. penyampaian laporan;
    5. larangan;
    6. denda dan sanksi;
    7. keadaan kahar (force majeure);
    8. penyelesaian perselisihan;
    9. komunikasi dan pemberitahuan;
    10. penarikan dana;
    11. perubahan atas perjanjian; dan
    12. jangka waktu perjanjian kemitraan.
  3. Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat kegiatan bisnis Bank Umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
  4. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
    1. menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk pembelian surat berharga negara;
    2. menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk transaksi valuta asing;
    3. membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Uang Negara; dan
    4. melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Uang Negara.

BAB III
MEKANISME PENEMPATAN

Bagian Kesatu
Batas Maksimal/ limit Penempatan

Pasal 8

Dalam rangka Penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua
Metode Penempatan Uang

Pasal 9

  1. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
  2. Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  3. Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.
  4. Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan.

Bagian Ketiga
Setelmen Penempatan

Pasal 10

  1. Dalam rangka Penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengena1 hasil transaksi over the counter yang paling sedikit memuat:
    1. nama Bank Umum Mitra;
    2. jumlah Penempatan Uang Negara;
    3. jangka waktu/tenor penempatan;
    4. tingkat bunga/imbal hasil penempatan;
    5. tanggal setelmen; dan
    6. tanggal jatuh tempo.
  2. Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke Rekening Penempatan pada Bank Umum Mitra.
  3. Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Penempatan

Pasal 11

Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.

BAB IV
PENARIKAN PENEMPATAN UANG NEGARA

Pasal 12

  1. Penarikan atas Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilakukan:
    1. pada saat jatuh tempo; atau
    2. sebelum jatuh tempo.
  2. Penarikan Penempatan Uang Negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal:
    1. memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah; dan/atau
    2. meningkatnya risiko penempatan pada Bank Umum Mitra.

BAB V
EVALUASI BERKALA ATAS BANK UMUM MITRA

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada Bank Umum Mitra paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.
  2. Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kelanjutan perjanjian kemitraan dengan Bank Umum Mitra.

BAB VI
REMUNERASI PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM MITRA

Pasal 14

  1. Bank Umum Mitra memberikan remunerasi atas Penempatan Uang Negara.
  2. Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
  3. Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.
  4. Remunerasi Penempatan Uang Negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
  5. Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yaitu: nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365
  6. Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KOORDINASI DENGAN BANK INDONESIA

Pasal 15

  1. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan setelah BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
  2. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Bank Indonesia mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 16

  1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dan/atau penarikan Uang Negara dari Bank Umum Mitra.
  2. Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.