Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pun untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Permenkeu 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur tentang ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal keuntungan tersebut dikarenakan pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Siapa Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak dilengkapi dengan Lampiran Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak yang isinya adalah contoh-contoh kondisi atau kasus dan penghitungannya dengan Objek Pajak Penghasilan.
Hal pokok dalam Permenkeu 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan yang perlu diperhatikan adalah Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
- hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
- tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Keuntungan sebagaimana dimaksud diatas merupakan selisih antara harga pasar dengan:
- nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
- nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi dilakukan sesuai dengan contoh dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkeu 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan ini.
Peraturan Menteri Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta. Permenkeu 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan diundangkan pada tanggal 21 Juli 2020 doleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta..
Permenkeu 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Latar Belakang
Pertimbangan penetapan Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan adalah:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Isi Permenkeu 90/PMK.03/2020
Berikut adalah isi Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAi OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Pihak adalah orang pribadi atau badan.
BAB II
KETENTUAN BAGI PIHAK PEMBERI
Pasal 2
- Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi.
- Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
- hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
- tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
- hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
- Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih antara harga pasar dengan:
- nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
- nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung.
- Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
- Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
- Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hu:ruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup.
- Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 {lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 4
- Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.
- Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.
- Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
KETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA
Bagian Kesatu
Bantuan atau Sumbangan
Pasal 6
- Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
- Bantuan atau sumbangan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
- Bantuan atau sumbangan berupa harta yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penenma dengan nilai perolehan sebesar:
- nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
- nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
- Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
- surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
- untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
- Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kedua
Harta Hibahan
Pasal 9
- Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
- diterima oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
- badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dan
- tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- diterima oleh:
- Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
- Harta hibahan bagi Pihak penenma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
- Harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
- nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
- nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
- Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
- surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
- untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
- Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak
A. CONTOH PERLAKUAN KEUNTUNGAN KARENA PENGALIHAN HARTA BERUPA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN BAGI PIHAK PEMBERI
Contoh kondisi yang merupakan objek Pajak Penghasilan
Contoh A.1.
CV A memberikan bantuan sebuah mesin dengan harga pasar sebesar Rp100.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp70.000.000,00 kepada Firma Z. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z. Tambahan informasi bantuan CV A tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas bantuan yang diberikan CV A:
- Bantuan berupa mesin tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh CV A.
- Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (Rp100.000.000,00 - Rp70.000.000,00) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi CV A karena Pihak penerima bukan:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Contoh A.2.
PT B menghibahkan sebuah gedung dengan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp1.250.000.000,00 kepada Koperasi Y yang merupakan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). Terdapat hubungan usaha antara PT B dan Koperasi Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Tambahan informasi hibah PT B tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diberikan PT B:
- Hibah berupa gedung tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT B.
- Pengalihan harta berupa gedung merupakan objek Pajak berdasarkan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000,00- bagi PT B karena terdapat hubungan usaha dengan Koperasi Y, yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Contoh A.3.
PT C menyumbangkan sejumlah lemari filling cabinet dengan harga pasar sebesar Rp40.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp25.000.000,00 kepada Universitas X yang merupakan badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT C dan Universitas X. Tambahan informasi sumbangan PT C memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan kasus di atas, sumbangan yang diberikan PT C:
- Sumbangan berupa lemari tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT C.
- Keuntungan pengalihan harta yang diperoleh berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai s1sa buku fiskal sebesar Rp15.000.000,00 (Rp40.000.000,00 - Rp25.000.000,00) dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi PT C karena diberikan kepada badan pendidikan serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan Universitas X.
Contoh A.4
Lembaga Amil Zakat (LAZ) D yang merupakan badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memberikan bantuan sebuah mobil dengan harga pasar sebesar Rp1S0.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp100.000.000,00 kepada Panti Asuhan W yang merupakan badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Terdapat hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Tambahan informasi bantuan LAZ D tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan kasus di atas, bantuan yang diberikan LAZ D:
- Bantuan berupa mobil tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LAZ D.
- Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp50.000.000,00 (Rp150.000.000,00 - Rp100.000.000,00) tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi LAZ D, karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan Pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan.
B. CONTOH PERLAKUAN BANTUAN ATAU SUMBANGAN BAGI PIHAK PENERIMA
Contoh kondisi yang merupakan objek Pajak Penghasilan
Contoh B.1.
Tuan E karyawan dari PT V menerima bantuan sejumlah uang dari PT V sebesar Rp10.000.000,00.
Berdasarkan kasus di atas, bantuan yang diterima Tuan E:
Bantuan berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan E karena terdapat hubungan pekerjaan dengan PT V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Contoh B.2
PT F menerima sumbangan sejumlah peralatan perkantoran berupa mebel dengan nilai pasar sebesar Rp80.000.000,00- dan nilai buku fiskal sebesar Rp50.000.000,00 dari PT U. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT F dan PT U.
Berdasarkan kasus di atas, sumbangan yang diterima PT F:
- Sumbangan berupa peralatan tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan karena tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan PT U.
- Peralatan tersebut dicatat oleh PT F sebesar nilai sisa buku fiskalnya sebesar Rp50.000.000,00 dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh B.3
SMK Pelayaran G yang merupakan badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menerima sumbangan sebuah kapal pesiar dengan harga pasar sebesar Rp500.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400.000.000,00 dari PT T. Terdapat hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dan PT T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas sumbangan yang diterima SMK Pelayaran G:
- Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dan PT T, sumbangan berupa kapal tersebut tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, karena SMK Pelayaran G memenuhi ketentuan Pasal 7 sebagai badan pendidikan.
- Kapal tersebut dicatat oleh SMK Pelayaran G berdasarkan nilai sisa buku fiskalnya sebesar Rp400.000.000,00 dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
C. CONTOH PERLAKUAN HARTA HIBAHAN BAGI PIHAK PENERIMA
Contoh kondisi yang merupakan objek Pajak Penghasilan
Contoh C.l.
Partai Politik H menerima hibah sebuah bus dengan harga pasar sebesar Rp400.000.000,00 dan nilai buku fiskal sebesar Rp275.000.000,00 dari PT S. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Partai Politik H dan PT S.
Berdasarkan kasus di atas, hibah yang diterima Partai Politik H:
- Hibah bus tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp400.000.000,00 (Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan), karena Partai Politik H bukan:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
- Bus tersebut dicatat oleh Partai Politik H berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp400.000.000,00 dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh C.2.
Tuan I yang merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) menerima hibah sejumlah uang dart CV U sebesar Rp7.000.000,00. Tuan I merupakan salah satu pemilik dari CV U yang memenuhi ketentuan hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Walaupun Tuan I merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, hibah berupa uang sebesar Rp7.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan I karena terdapat hubungan kepemilikan dengan CV U.
Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Contoh C.3.
Tuan J menerima hibah berupa rumah dart Tuan R dengan harga pasar rumah sebesar Rp700.000.000,00, Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar: Rp550.000.000,00, dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R. Tambahan informasi Tuan J merupakan anak kandung dari Tuan R.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:
- Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
- Rumah tersebut dicatat oleh Tuan J berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp550.000.000,00.
Contoh C.4
Fanti Jompo K yang merupakan badan sosial tennasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) memperoleh hibah berupa sebidang tanah dengan harga pasar tanah Rp600.000.000,00 dan harga perolehan Rp500.000.000,00 dari Yayasan Q. Terdapat hubungan penguasaan antara Panti Jompo K dan Yayasan Q sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Panti Jompo K:
- Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara Panti Jompo K dan Yayasan Q, hibah berupa tanah tersebut tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, karena Panti Jompo K memenuhi ketentuan Pasal 10 sebagai badan sosial termasuk yayasan.
- Tanah tersebut dicatat oleh Panti Jompo K sebesar nilai sisa buku fiskalnya (harga perolehannya) yaitu RpS00.000.000,00 dan penyusutannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
[ Gambar oleh Monica Volpin dari Pixabay ]