Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dalam Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dalam Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Tahun 2018, UMi ditargetkan untuk menyentuh 800.000 pelaku usaha mikro yang tidak bankable. Simak kisah tiga penerima kredit UMi yang terbantu dan dapat berdaya memperbaiki taraf hidupnya. Pembiayaan Ultra Mikro diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Pembiayaan ultra mikro. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembiayaan ultra mikro yang baru.
Apa saja Perbedaan KUR dan UMi ?
KRITERIA | KUR | UMi |
---|---|---|
Lembaga Penyalur | Perbankan dan Lembaga Keuangan | Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) |
Plafon | sd. Rp25 juta (Mikro) Rp25juta s.d. Rp500 juta (ritel) | Maksimal 10 juta |
Penerima | Usaha Mikro dan Kecil | Pelaku Usaha Ultra mikro |
Tenor Pinjaman | Jangka Panjang (>1 tahun) | Jangka pendek (<52 minggu) |
Agunan | Usaha Kecil diperlukan agunan sebagaimana ketentuan Perbankan | Untuk pembiayaan kelompok tidak ada agunan |
Pendampingan dan Pelatihan | Tidak wajib | Wajib |
Konsep Dukungan pemerintah | Subsidi bunga | PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2%-4% |
Prosedur Pinjaman | Mekanisme perbankan | Mekanisme LKBB |
Syarat mendapatkan UMi
- Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
- Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Lembaga Penyalur
Kreasi UMi (PT Pegadaian)
Keuntungan :
- Pengajuan Kredit sangat cepat dan mudah
- Jangka waktu pinjaman Fleksibel
- Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
- Jaminan BPKB
Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
Keuntungan :
- Mengadopsi Pola Grameen Bank
- Wanita prasejahtera secara berkelompok
- Pinjaman modal serta binaan untuk membuka usaha
- Displin hadir dalam setiap pertemuan dengan kelompok dan mengangsur pinjaman
Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)
Keuntungan :
- Lembaga Linkage
- Komida
- AKR
- Sidogiri
- BMT BUS
Info lebih lanjut hubungi:
Pusat Investasi Pemerintah
Gd. Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3449230 ext. 5128; Fax (021) 3516978
https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/
Daftar Pertanyaan/FAQ
1 | Apa saja syarat menerima pembiayan UMi? |
Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro, anda boleh menjadi debitur UMI. Dengan catatan:
| |
2 | Saya belum punya KTP Elektronik? Bolehkah saya terima UMi? |
Bisa. Yang penting telah terdaftar dan memiliki NIK Elektronik. Cukup meminta surat keterangan pengganti e-KTP di instansi terkait | |
3 | Apakah yang dimaksud dengan tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi? |
Seorang debitur ketika akan menjadi debitur UMI, ia tidak sedang punya hutang. Dengan demikian diharapkan ia fokus dan mudah dalam melakukan pencicilan. Ini juga sekaligus melatih debitur UMI untuk melakukan manajemen utang. Bagaimana membuktikannya? Bagi penyalur yang canggih, mereka umumnya terkoneksi dengan sistem informasi debitur, tetapi bagi penyalur yang tidak punya koneksi tersebut, cukup gunakan surat pernyataan dari debitur bahwa ia tidak punya utang. Tanggung jawab ada pada debitur tersebut. | |
5 | Apakah penyalur tahu, apabila kita mempunyai hutang UMi dengan lembaga keuangan/koperasi lainnya? |
Pasti Tahu. Karena penyalur dan pemerintah mempunyai Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang akan menjadi database penerima UMi. Dengan SIKP, seorang debitur pada saat yang sama tidak akan menerima fasilitas pembiayaan ganda. Apakah itu UMI atau KUR. | |
6 | Kenapa syarat pembiayaan UMi banyak sekali? |
Tidak banyak, dengan NIK elektronik, pemerintah bermaksud agar pengguna kredit UMi terdata dan diakui dalam sistem. Dengan surat keterangan usaha, diharapkan pengguna tahu bahwa untuk dapat berusaha, ada dokumen yang dipersyaratkan agar bisa terdata dalam sistem. Selain itu, kedua hal tersebut sekaligus menjadi insentif penghargaan bagi warga negara yang taat dalam melaksanakan aturan kependudukan dan keusahaan. | |
7 | Siapa yang menjadi pelaksana program atau operator UMI? |
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) | |
8 | Apakah BLU PIP menyalurkan UMi secara langsung ke pelaku usaha mikro? |
Tidak. BLU PIP hanya sebagai koordinator dana yang akan menyalurkan UMi ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur yang akan menyalurkan ke pelaku usaha mikro. | |
9 | Siapa lembaga penyalur UMi? |
Penyalur UMI adalah lembaga keuangan bukan bank yang telah lulus uji kecakapan dari PIP | |
10 | Apa syarat untuk menjadi penyalur UMi |
| |
11 | Apakah ada keringanan sebagai penyalur? |
Anda bisa saja menjadi penyalur linkage dari penyalur utama. Jika anda menjadi linkage, anda akan menyalurkan pinjaman dari penyalur utama. Hubungan anda dengan penyalur utama adalah hubungan bisnis ke bisnis. Pemerintah tidak menetapkan syarat untuk menjadi lembaga linkage, hanya menetapkan institusi apa saja yang boleh menjadi linkage yaitu:
| |
12 | Sebenarnya uang yang diterima debitur UMi itu uang siapa ya? Uang pemerintah atau penyalur? |
Uang yang diterima debitur UMI adalah uang penyalur. Bukan uang pemerintah. Sebab jika debitur UMI tersebut gagal bayar, pemerintah tetap menagih kepada penyalur. Karena akad perjanjiannya adalah antara pemerintah dengan penyalur. Bukan antara pemerintah dengan debitur UMI. | |
13 | Berapa lama saya bisa menjadi debitur Umi? |
Anda memiliki hak untuk menjadi debitur UMI seumur hidup anda adalah kumulatif 48 bulan saja atau 4 tahun selama anda masih dalam kategori usaha mikro. Anda boleh saja sekarang pinjam untuk jangka waktu 6 bulan. Berarti sisa hak anda adalah 42 bulan. Tetapi jika anda semula dalam akad meminjam dengan jangka waktu 6 bulan dan kemudian ternyata anda melunasi dalam waktu 1 bulan saja, maka hak anda yang tersisa adalah 47 bulan. | |
14 | Apa perbedaan pembiayaan kelompok dengan individu dalam UMi? |
|
Kebijakan baru untuk pembiayaan ultra mikro tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Agustus 2018 di Jakarta. Mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088, oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Status
Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro berlaku dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331).
Latar Belakang
Pertimbangan kebijakan baru Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro adalah:
- untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
- untuk melaksanakan simplifikasi proses bisnis agar pembiayaan ultra mikro lebih efektif, efisien, dan menjangkau pelaku usaha ultra mikro, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembiayaan ultra mikro;
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
Isi Kebijakan Pembiayaan Ultra Mikro
Berikut adalah isi kebijakan Permenkeu Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (bukan format asli):
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
- Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
- Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
- Lembaga Linkage adalah LKBB yang bukan merupakan Penyalur yang ditunjuk oleh BLU PIP.
- Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
- Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
- Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
BAB III
PELAKSANA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 3
- Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP.
- Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
- Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.
Pasal 4
BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 5
- Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- hibah;
- pendapatan dari pembiayaan; dan/ atau
- sumber lainnya.
- Rupiah murm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP.
- Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil, dan/ atau hasil lainnya.
- Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana yang berasal dari:
- kerja sama pendanaan; dan
- kerja sama investasi.
Pasal 6
- Dana yang berasal dari kerja sama pendanaan sebagaimarta dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, merupakan gabungan dana dengan besaran komitmen dana tertentu antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak lainnya.
- Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya yang paling sedikit memuat:
- besaran komitmen dana;
- jangka waktu kerja sama;
- manajemen risiko; dan
- pengelolaan gabungan dana.
- Dalam mengelola gabungan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , BLU PIP dan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum.
- Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lainnya sesuai dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat.
- Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Pasal 7
Dana yang berasal dari kerjasama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
BAB V
SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Bagian Kesatu
Pola Penyaluran
Pasal 8
- Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur.
- Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LKBB dengan kriteria:
- memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- sehat dan berkinerja baik;
- memiliki sistem yang terkoneksi dan/ atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU PIP; dan
- dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Pasal 8
- BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/ atau pembiayaan syariah.
- Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung;
- Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
- Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan Penyalur kepada Debitur bekerja sama dengan Lembaga Linkage.
- Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.
Pasal 10
Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
Bagian Kedua
Kerjasama Penyaluran
Pasal 11
- Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan dengan Penyalur.
- Kerja sama penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyaluran pembiayaan yang paling sedikit memuat:
- jumlah pembiayaan dan target penyaluran;
- pola penyaluran;
- jaminan/ fidusia;
- pendampingan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- sanksi.
Pasal 12
- Dalam hal Penyalur menggunakan pola penyaluran tidak langsung, Penyalur melakukan kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business.
- Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur melakukan penilaian kelayakan Lembaga Linkage berdasarkan kriteria paling sedikit:
- memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
- sehat dan berkinerja baik;
- Kerjasama antara Penyalur dan Lembaga Linkage dalam pola penyaluran tidak langsung dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Bagian Ketiga
Fidusia
Pasal 13
- Untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan Fidusia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar jumlah pinjaman.
- BLU PIP menerima piutang lancar yang dimiliki Penyalur sebelum ditetapkannya perjanjian pembiayaan antara BLU PIP dan Penyalur.
- Penjaminan piutang lancar dengan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang yang memiliki nilai paling besar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per piutang.
- Penyalur menyerahkan kepemilikan piutang yang dijaminkan dengan Fidusia kepada BLU PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Fidusia.
- Penyalur memperbaharui piutang yang dijaminkan dalam hal piutang yang dijaminkan macet atau jatuh tempo.
- BLU PIP melakukan penatausahaan dan pemantauan terhadap piutang yang dijaminkan secara Fidusia oleh Penyalur.
Bagian Keempat
Penyaluran Kepada Debitur
Pasal 14
Pihak yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi kriteria:
- tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan
- dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Pasal 15
- Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara:
- individu; atau
- berkelompok.
- Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan agunan.
- Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- tidak dikenakan agunan; dan
- menerapkan mekanisme tanggung renteng.
- Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per individu.
Bagian Kelima
Pendampingan
Pasal 16
- Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur.
- Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian motivasi;
- konsultasi terkait usaha;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- pengawasan terhadap Debitur; dan/atau
- bentuk pendampingan lainnya.
- Pelaksanaan pendampingan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BLU PIP.
Bagian Keenam
Sistem Informasi
Pasal 17
BLU PIP menatausahakan Pembiayaan Ultra Mikro melalui SIKP Ultra Mikro (SIKP UMi) yang memiliki koneksi langsung antar sistern dengan SIKP.
Pasal 18
- Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data data Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi langsung antarsistem Penyalur dan Lembaga Linkage dengan SIKP UMi.
- Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
Penyalur menyampaikan laporan terkait Pembiayaan Ultra Mikro kepada BLU PIP.
Pasal 20
- BLU PIP menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
- Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan Ultra Mikro.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
- Dalam pembinaan terhadap pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi.
- Monitoring dan evaluasi dalam Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- monitoring ketepatan data penyaluran;
- pengukuran nilai keekonomian debitur; dan/ atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.
- Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro.
- Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
- Dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Pimpinan BLU PIP menyusun ketentuan teknis mengenai:
- mekanisme penerapan manajemen risiko;
- mekanisme kerja sama pendanaan, kerja sama investasi, penunjukan bank pengelola gabungan dana, dan penggunaan gabungan dana;
- mekanisme kerja sama penyaluran dan penunjukan Penyalur;
- mekanisme penatausahaan dan pemantauan dan evaluasi atas jaminan Fidusia;
- mekanisme serta pemantauan dan evaluasi atas pendampingan; dan
- jenis dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyalur.
- Pimpinan BLU PIP menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 23
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur dan/ atau organisasi BLU PIP yang tidak mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi BLU PIP dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, kegiatan Pembiayaan Ultra Mikro masih dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, seluruh perjanjian yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Pasal 25
Dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan dan/ atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.055/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/ PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 17017 Nomor 331), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 | |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, , ttd SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1008
[ Sumber: Kemenkeu ]
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (239.59 KB) | 239.59 KB |