Lompat ke isi utama

Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak

Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak

Koperasi Multi Pihak atau Koperasi dengan Model Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Koperasi jenis ini diatur dengan Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi ini dengan alasan bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat berbentuk Koperasi Multi Pihak. Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi; keterkaitan usaha; potensi; dan/atau kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota, serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Penggabungan; Pembagian; dan/atau Peleburan. Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penamaan untuk Koperasi Multi Pihak memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jikka Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan “(Skd)”. Permohonan pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha Koperasi Multi Pihak dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam. Pengecualian jenis usaha simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat organisasi Koperasi Multi Pihak dalam Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas.

Modal Koperasi Multi Pihak dalam Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.

SHU Koperasi Multi Pihak menurut Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak merupakan pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan, dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya. Besaran dan tata cara pembagian SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak ditetapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada tanggal 21 Oktober 2021 di Jakarta.

Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 1207 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 28 Oktober 2021 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak adalah:

  1. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu mengembangkan koperasi modern melalui pelaksanaan model multi pihak yang melibatkan kepentingan para pihak, mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global, perlu menetapkan peraturan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
  6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22);

Isi Permen Koperasi Multi Pihak

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Koperasi dengan Model Multi Pihak yang selanjutnya disebut Koperasi Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
  3. Kelompok Pihak Anggota adalah kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu.
  4. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  6. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
  7. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
  8. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum Koperasi, untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Koperasi atau lebih badan hukum Koperasi untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  11. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  12. Deputi adalah Unit Eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi

Pasal 2

Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat berbentuk Koperasi Multi Pihak.

Bagian Kedua
Pendirian

Pasal 3

  1. Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota.

Pasal 4

  1. Keanggotaan Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan:
    1. kesamaan kepentingan ekonomi;
    2. keterkaitan usaha;
    3. potensi; dan/atau
    4. kebutuhan anggota.
  3. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Pasal 5

  1. Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui:
    1. perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
    2. Penggabungan;
    3. Pembagian; dan/atau
    4. Peleburan.
  2. Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Penamaan untuk Koperasi Multi Pihak memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi.
  2. Dalam hal Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan “(Skd)”.
  3. Permohonan pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Usaha Koperasi Multi Pihak

Pasal 7

  1. Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
  2. Usaha Koperasi Multi Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.
  3. Pengecualian jenis usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI MULTI PIHAK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Perangkat organisasi Koperasi Multi Pihak terdiri dari:

  1. Rapat Anggota;
  2. pengurus; dan
  3. pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 9

  1. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi Multi Pihak.
  2. Rapat Anggota wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang yang terdiri atas:
    1. Kelompok Pihak Anggota; dan
    2. paripurna.
  4. Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh anggota dalam satu Kelompok Pihak Anggota yang tercatat dalam daftar anggota.
  5. Setiap anggota dalam Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mempunyai satu hak suara, dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan.
  6. Rapat Anggota paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihadiri oleh utusan dari setiap Kelompok Pihak Anggota.
  7. Setiap Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai hak suara.
  8. Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
  9. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota luar biasa.
  10. Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 10

  1. Pengurus dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna.
  2. Jumlah pengurus Koperasi Multi Pihak harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
  3. Nomenklatur susunan pengurus Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  4. Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 11

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi Multi Pihak dalam Rapat Anggota.
  2. Pengawas dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna.
  3. Nomenklatur susunan pengawas Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  4. Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

BAB IV
MODAL KOPERASI

Pasal 12

  1. Ketentuan permodalan Koperasi Multi Pihak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari:
    1. simpanan pokok;
    2. simpanan wajib;
    3. dana cadangan; dan
    4. hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari:
    1. anggota;
    2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan
    5. sumber lain yang sah.

Pasal 13

Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

BAB V
SISA HASIL USAHA

Pasal 14

  1. SHU Koperasi Multi Pihak merupakan pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan, dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.
  4. Besaran dan tata cara pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN

Pasal 15

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong perkembangan Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menetapkan kebijakan yang bertujuan:

  1. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi Multi Pihak;
  2. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi Multi Pihak agar menjadi Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, modern, dan berdaya saing;
  3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi Multi Pihak dengan badan usaha lainnya; dan
  4. membudayakan Koperasi Multi Pihak dalam masyarakat.

Pasal 16

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan program pengembangan sebagai berikut:

  1. penyuluhan perkoperasian;
  2. bimbingan usaha Koperasi Multi Pihak yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
  3. penelitian perkoperasian;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
  5. pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi Multi Pihak serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
  6. fasilitasi pengembangan jaringan usaha Koperasi Multi Pihak dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; dan
  7. penyelenggaraan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Multi Pihak dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi dan prinsip Koperasi.

Pasal 17

  1. Deputi sesuai kewenangannya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Multi Pihak.
  2. Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak. Semoga menginformasi.