Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan
Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan melaksanakan Ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
Untuk memperoleh hasil perikanan yang bernilai tambah tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan masyarakat diperlukan Peraturan Menteri khusus untuk melaksanakannya.
Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan dalam Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan dilakukan melalui penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan; pengembangan produk Perikanan; pengembangan Sentra Hasil Perikanan; pendampingan, supervisi, dan konsultasi; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan pengembangan skema permodalan.
Perikanan maksudnya adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Maksud Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan diundangkan pada 31 Desember 2021 di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto.
Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1613. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memperoleh hasil perikanan yang bernilai tambah tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5726);
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Isi Permenkp Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.
Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
Sentra Hasil Perikanan adalah pusat kegiatan usaha Perikanan terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam kawasan pengelolaan Perikanan berbasis potensi sumber daya ikan, sumber daya manusia, kondisi lingkungan yang mendukung, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
BAB II
NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 2
Menteri mendorong peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan melalui:
penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan;
pengembangan produk Perikanan;
pengembangan Sentra Hasil Perikanan;
pendampingan, supervisi, dan konsultasi;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
pengembangan skema permodalan.
Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan Pelaku Usaha.
BAB III
PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 3
Penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada kegiatan:
penanganan Bahan Baku;
pengolahan Hasil Perikanan; dan
distribusi Hasil Perikanan.
Penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat:
Penangkapan Ikan;
Pembudidayaan Ikan;
distribusi;
Pengolahan Ikan; dan
Pemasaran Ikan.
Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui proses:
penyiangan;
reduksi atau ekstraksi;
pembekuan;
pemanasan;
penggaraman;
pengeringan;
pengasapan; dan/atau
fermentasi.
Distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Pasal 4
Penanganan Bahan Baku pada saat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar;
penggunaan alat Penangkapan Ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan;
penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta;
penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan;
penerapan Sistem Ketertelusuran; dan
peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi.
Pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemilihan daerah Penangkapan Ikan dengan baik dan tidak tercemar baik secara biologi, kimiawi, maupun fisik.
Penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
menggunakan alat Penangkapan Ikan yang tidak merusak lingkungan dan memiliki selektivitas yang tinggi;
menggunakan alat Penangkapan Ikan yang meminimalisir kerusakan fisik pada Ikan sehingga tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan;
secara bisnis dapat memberi keuntungan; dan
tidak dilarang oleh Pemerintah.
Penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan teknik Penangkapan Ikan yang menyebabkan Ikan cepat mati agar masa rigormortis lebih panjang.
Penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerapan Penanganan Ikan yang dilakukan dengan hati-hati, bersih, cepat, dingin, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung sehingga memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan..
Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data Bahan Baku pada kegiatan Penangkapan Ikan..
Peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya yang ditujukan untuk memperbesar keluaran produksi hasil Penangkapan Ikan dengan menggunakan input produksi yang sama atau lebih kecil, serta menggunakan biaya paling rendah.
Pasal 5
Penanganan Bahan Baku pada saat Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
penerapan cara budidaya Ikan yang baik;
penerapan Pembudidayaan Ikan secara organik; dan
peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi.
Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat Ikan dan bahan kimia serta bahan biologis.
Penerapan Pembudidayaan Ikan secara organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeliharaan dan/atau pembesaran Ikan dengan cara yang tidak menggunakan bahan anorganik.
Peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang ditujukan untuk memperbesar keluaran produksi hasil Pembudidayaan Ikan dengan menggunakan input produksi yang sama atau lebih kecil, serta menggunakan biaya paling rendah.
Pasal 6
Penanganan Bahan Baku pada saat distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
penerapan cara distribusi Ikan yang baik; dan
peningkatan efisiensi biaya distribusi.
Penerapan cara distribusi Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara distribusi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Peningkatan efisiensi biaya distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk memperbesar keluaran distribusi Hasil Perikanan dengan menggunakan masukan yang sama atau lebih kecil, dan menggunakan biaya paling rendah.
Pasal 7
Penanganan Bahan Baku pada saat Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi;
penerapan Sistem Ketertelusuran;
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyesuaikan perkembangan industri dan kebutuhan pasar; dan/atau
penerapan program manajemen mutu terpadu.
Penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pedoman dan tata cara Pengolahan Ikan serta penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data Bahan Baku pada kegiatan Penanganan Ikan dan/atau Pengolahan Ikan.
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyesuaikan perkembangan industri dan kebutuhan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
diversifikasi produk;
inovasi produk; dan/atau
perbaikan dalam proses produksi
Penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penanganan Bahan Baku pada saat Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik;
peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan; dan
pengembangan Pemasaran Ikan secara digital.
Penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Ikan;
suhu selama pemasaran harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik Bahan Baku dan dilakukan monitoring secara berkala;
kondisi penyimpanan Bahan Baku selama pemasaran harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku;
harus dapat melindungi Bahan Baku dari kontaminasi mikrobiologi, kimiawi, fisik yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan keamanan Bahan Baku;
sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan atau penampungan yang sesuai dengan karakteristik Bahan Baku yang meliputi:
harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
suhu penyimpanan Bahan Baku segar, Bahan Baku mentah, dan Bahan Baku masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu 0°C (nol derajat celcius) sampai dengan 4°C (empat derajat celcius);
suhu penyimpanan Bahan Baku beku yang mampu mempertahankan suhu pusat maksimal -18°C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
penampungan Bahan Baku dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka dan stres ketika dipindahkan;
penyimpanan Bahan Baku dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku pada suhu ruang;
pemasaran tidak boleh dicampur dengan barang lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan
dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring.
Peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memperbesar keluaran pemasaran Bahan Baku dengan menggunakan input yang sama atau lebih kecil dan menggunakan biaya paling rendah.
Pengembangan Pemasaran Ikan secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mengembangkan proses pemasaran Bahan Baku secara digital atau melalui internet.
Pasal 9
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses penyiangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan Bahan Baku yang segar, bersih tanpa insang dan isi perut, dan/atau sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses reduksi atau ekstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk:
meningkatkan nilai nutrisi;
memperbaiki komposisi;
memiliki karakter mengenyangkan; dan/atau
meningkatkan cita rasa.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan tujuan untuk memperpanjang umur simpan Ikan yang mudah mengalami kerusakan.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pemanasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan tujuan memperpanjang masa simpan Hasil Perikanan dengan mematikan bakteri patogen dan tetap mempertahankan tekstur dengan menggunakan suhu tinggi.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses penggaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan pengeringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dilakukan dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri dan aktivitas enzim sehingga memperpanjang masa simpan Ikan.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pengasapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g dilakukan dengan tujuan mendapatkan cita rasa yang khas pada daging Ikan, membunuh parasit, dan bakteri patogen sehingga memperpanjang masa simpan Ikan.
Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses fermentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h dilakukan dengan tujuan mendapatkan cita rasa yang khas dan memperpanjang masa simpan.
Pasal 10
Distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan melalui cara distribusi yang baik dengan memperhatikan:
suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;
kondisi penyimpanan selama distribusi harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi Hasil Perikanan baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik Hasil Perikanan, meliputi:
suhu penyimpanan Hasil Perikanan yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0°C (nol derajat celcius) sampai dengan 4°C (empat derajat celcius);
suhu penyimpanan Hasil Perikanan pada kondisi beku yang mampu mempertahankan suhu pusat paling tinggi -1°0C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
penampungan Hasil Perikanan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka, dan stres ketika dipindahkan;
penyimpanan Hasil Perikanan dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan pada suhu ruang;
didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak Hasil Perikanan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan;
dalam hal menggunakan es sebagai pendingin maka harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi Hasil Perikanan; dan
dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan.
pengangkutan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang dapat mengontaminasi atau mempengaruhi higienis kecuali Hasil Perikanan dikemas yang dapat melindungi Hasil Perikanan.
BAB IV
PENGEMBANGAN PRODUK PERIKANAN
Pasal 11
Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan produk yang dikembangkan untuk meningkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
mengubah produk primer menjadi produk sekunder atau produk akhir; dan
menambah ragam produk yang bernilai tambah tinggi paling sedikit meliputi:
pangan fungsional;
Bahan Baku suplemen kesehatan;
suplemen kesehatan;
kosmetika;
Bahan Baku farmasi;
farmasi;
bahan fortifikasi; dan
bahan yang memiliki fungsi tertentu.
Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penerapan teknologi; dan
pengembangan kemasan dan label produk.
Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
hemat energi dan ramah lingkungan;
tidak berbiaya tinggi;
selaras dengan perkembangan teknologi industri terkini;
menggunakan teknologi yang memiliki kandungan komponen dalam negeri tinggi; dan
menggunakan teknologi yang sesuai spesifikasi produk yang akan dikembangkan.
Pengembangan kemasan dan label produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:
pembuatan desain kemasan yang menarik konsumen;
penyesuaian kemasan sesuai dengan kebutuhan pasar;
penggunaan bahan pengemas yang dapat mencegah penularan penyakit;
penggunaan bahan pengemas yang ramah lingkungan; dan
penggunaan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterapkan oleh Pelaku Usaha.
BAB V
PENGEMBANGAN SENTRA HASIL PERIKANAN
Pasal 12
Pengembangan Sentra Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka:
peningkatan efisiensi produksi;
pengembangan produk unggulan; dan
branding.
Pengembangan Sentra Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan higienitas pusat pendaratan Ikan, tempat Penanganan Ikan hasil budi daya, dan sentra Pengolahan Ikan;
penataan terhadap pelabuhan perikanan dan/atau sentra nelayan, kawasan budi daya, dan sentra Pengolahan Ikan;
peningkatan akses pemasaran dan permodalan;
penguatan integrasi hulu hilir; dan
peningkatan kapasitas dan kemampuan produksi.
BAB VI
PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
Bagian Kesatu
Pendampingan
Pasal 13
Pendampingan dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan
peningkatan peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Supervisi
Pasal 14
Supervisi dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
pemeriksaan lapangan; dan
evaluasi.
Bagian Ketiga
Konsultasi
Pasal 15
Konsultasi dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diusulkan oleh gubernur, bupati/wali kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan konsultasi.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap kegiatan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling sedikit melalui:
tatap muka; dan
korespondensi.
Pasal 16
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan/atau konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 17
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pembina mutu hasil kelautan dan perikanan serta perekayasa di bidang pengolahan Hasil Perikanan.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 18
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.
Dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap satuan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan kurikulum dengan ruang lingkup yang paling sedikit terdiri atas:
diversifikasi produk;
teknologi penanganan dan pengolahan;
teknologi pengemasan;
penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi; dan
manajemen usaha pengolahan.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 19
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dan perguruan tinggi.
Kegiatan Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan:
pengembangan konsep nilai tambah yang dituangkan dalam penelitian skala laboratorium;
pengembangan prototipe Hasil Perikanan bernilai tambah; dan
pengembangan unit Pengolahan Ikan percontohan.
Hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri sebagai upaya peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
BAB IX
PENGEMBANGAN SKEMA PERMODALAN
Pasal 20
Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
skema komersial;
skema semi komersial; dan
skema nonkomersial.
Skema komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bentuk modal berupa pinjaman dan/atau penanaman modal yang skema persyaratan dan harapan pengembaliaannya sesuai standar kerjasama bisnis secara komersial.
Skema semi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penanaman modal yang skema persyaratan dan harapan pengembaliannya mengandung keringanan dibandingkan skema komersial.
Skema nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bentuk modal berupa hadiah atau hibah yang tidak mengharapkan bentuk pengembalian apapun.
Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Pengendalian Ekspor Bahan Baku Industri Pengolahan dan Impor Produk Perikanan
Pasal 21
Dalam rangka mendorong peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, dapat dilakukan pengendalian ekspor Bahan Baku industri pengolahan.
Pengendalian ekspor Bahan Baku industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam rangka mendorong peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, dapat dilakukan pengendalian impor Hasil Perikanan.
Pengendalian impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Kemudahan
Pasal 23
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha yang melakukan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk:
fasilitasi pemberian akses modal;
penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan berusaha;
fasilitasi pemasaran;
penyediaan sarana prasarana pengolahan.
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria:
menghasilkan produk dengan Nilai Tambah Hasil Perikanan paling sedikit 50% (lima puluh persen); dan
menghasilkan produk dengan kandungan Ikan paling sedikit 30% (tiga puluh) persen.
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
Pelaku Usaha mengusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menugaskan pembina mutu hasil kelautan dan perikanan dan/atau analis pasar hasil perikanan untuk melakukan verifikasi atas produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pembina mutu hasil kelautan dan perikanan dan/atau analis pasar hasil perikanan memberikan rekomendasi kepada:
Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
gubernur dan bupati/wali kota melalui kepala dinas yang menangani kelautan dan perikanan.
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pelaku Usaha yang layak mendapatkan insentif melalui keputusan Menteri atau gubernur atau bupati/wali kota.
Cara perhitungan produk dengan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan. Selamat makan ikan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkp 59 tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan (163.44 KB) | 163.44 KB |