Lompat ke isi utama

Permenkumham 8 Tahun 2018, Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Permenkumham 8 Tahun 2018, Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Biaya jasa hukum untuk pendirian PT bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur standarnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Permenkumham No 8 Tahun 2018 ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Maret 2018 dan diundangkan oelh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 397 pada tanggal 20 Maret 2018 di Jakarta.

Biaya Jasa Hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang wajib diterapkan oleh Notaris menurut Pasal 2 Ayat (2) Permenkumham No. 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah adalah:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
  2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); dan
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah).

Biaya-biaya Jasa Hukum Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut termaktub dalam Lampiran Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dengan jelas seperti di bawah ini.

Lampiran Permenkumham 8 Tahun 2018

BIAYA JASA HUKUM UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

  1. Biaya Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
NoJENIS KEGIATANSATUANTARIF/BIAYA
1PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum PerseroanPer PermohonanRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
2Jasa NotarisPer AktaRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
3Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaPer PendirianRp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
  1. Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
NoJENIS KEGIATANSATUANTARIF/BIAYA
1PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum PerseroanPer PermohonanRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
2Jasa NotarisPer AktaRp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaPer PendirianRp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
  1. Biaya Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
NoJENIS KEGIATANSATUANTARIF/BIAYA
1PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum PerseroanPer PermohonanRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
2Jasa NotarisPer AktaRp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
3Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaPer PendirianRp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd

 YASONNA H. LAOLY

Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian PT bagi UMKM

Latar Belakang Pertimbangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hadir dengan pertimbangan:

  1. untuk menunjang percepatan peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian biaya jasa hukum untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah karena sudah tidak sesuai lagi.

Dasar Hukum Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian PT bagi UMKM

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5940);
  8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);

Isi Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian PT bagi UMKM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Biaya Jasa Hukum adalah biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi tarif penerimaan negara bukan pajak, biaya jasa Notaris, dan biaya pengumuman Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
  3. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
  4. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
  5. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
  6. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Pasal 2

  1. Notaris wajib menerapkan Biaya Jasa Hukum untuk pendirian Perseroan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Pengenaan Biaya Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
    1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
    2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); dan
    3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah).
  3. Rincian Biaya Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 514), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah