Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata
KUR Pariwisata diatur dengan Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata. KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat.
KUR Sektor Pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata dengan plafon kredit/pembiayaan sesuai kebutuhan usahanya.
Penerima KUR Sektor Pariwisata adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif di sektor pariwisata.
Usaha Pariwisata dalam Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Penerima KUR Sektor Pariwisata terdiri atas usaha mikro dan kecil, dan Kelompok usaha mikro dan kecil.
Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 15 Oktober 2019. Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019.
Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1277. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata
Latar Belakang
Pertimbangan Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata, adalah:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan bahwa kementerian/lembaga teknis perlu menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima Penjaminan KUR;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata, adalah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214);
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah beberapa diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 829);
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1584);
Isi Permenpar 16 tahun 2019
Berikut adalah isi Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PARIWISATA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disebut KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
KUR Sektor Pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata dengan plafon kredit/pembiayaan se- suai kebutuhan usahanya.
Penerima KUR Sektor Pariwisata adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif di sektor pariwisata.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan persamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan atau keakraban untuk meningkatkan usaha pariwisata anggota.
Koperasi adalah koperasi dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan bidang kepariwisataan.
BAB II
PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
Bagian Kesatu
Penerima KUR Sektor Pariwisata
Pasal 2
Penerima KUR Sektor Pariwisata terdiri atas:
usaha mikro dan kecil;
Kelompok usaha mikro dan kecil.
Penerima KUR Sektor Pariwisata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha pariwisata produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Pasal 3
Kelompok Usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, harus memiliki persyaratan:
terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha;
jumlah anggota pelaku usaha pemula tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki usaha produktif dan layak;
dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Usaha yang Dibiayai KUR Sektor Pariwisata
Pasal 4
Sektor Pariwisata yang dapat dibiayai oleh KUR terdiri atas usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
KUR sektor Pariwisata diberikan untuk kegiatan usaha produktif yang berlokasi di:
10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); dan
88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
KUR sektor pariwisata di 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berdasarkan lokasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Lokasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Selain lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) KUR sektor Pariwisata dapat juga diberikan untuk kegiatan usaha produktif pada kawasan wisata lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penyalur KUR Sektor Pariwisata
Pasal 7
Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penyaluran KUR Sektor Pariwisata oleh penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mengacu pada basis data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Agunan KUR
Pasal 9
Agunan KUR terdiri atas:
Agunan pokok; dan
Agunan tambahan.
Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan
KUR kecil sesuai dengan kebijakan/penilaian penyalur KUR.
Bagian Kelima
Subsidi Bunga/Marjin
Pasal 10
Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin penyaluran KUR Sektor Pariwisata sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR Sektor Pariwisata.
Subsidi bunga/marjin KUR Sektor Pariwisata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
Bagian Kesatu
Jenis Penyaluran KUR
Pasal 11
KUR Sektor Pariwisata yang disalurkan oleh penyalur KUR, terdiri atas:
KUR mikro; dan
KUR kecil.
Bagian Kedua
Penyaluran KUR Mikro
Pasal 12
Calon Penerima KUR Mikro harus memenuhi persyaratan:
mempunyai usaha pariwisata yang produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
memiliki tanda daftar usaha pariwisata atau surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya; dan
memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Pasal 13
Calon Penerima KUR Mikro secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan lain berupa :
KUR pada penyalur yang sama;
kredit pemilikan rumah;
kredit/leasing kendaraan bermotor;
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
kartu kredit; dan
resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
Pasal 14
KUR mikro diberikan dengan jumlah paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per Penerima KUR.
Jangka waktu KUR mikro:
paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/ marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan penyalur KUR.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiyaan masing-masing Penerima KUR.
Pasal 15
Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR mikro dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
Pasal 17
Penyalur KUR mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem layanan informasi keuangan.
Calon Penerima KUR mikro yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan dapat diberikan KUR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyaluran KUR Kecil
Pasal 18
Calon Penerima KUR kecil, harus memenuhi persyaratan:
mempunyai usaha pariwisata produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
memiliki tanda daftar usaha pariwisata atau surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya; dan
memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik.
Calon Penerima KUR Kecil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pasal 19
Calon Penerima KUR kecil secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan lain berupa:
KUR pada penyalur yang sama;
kredit pemilikan rumah;
kredit/leasing kendaraan bermotor;
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
kartu kredit; dan
resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
Pasal 20
KUR Kecil diberikan dengan jumlah paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penerima KUR.
Jangka waktu KUR kecil:
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.
Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/ pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR kecil.
Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari penyalur KUR.
Pasal 22
Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem layanan informasi keuangan.
Calon Penerima KUR kecil yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat sistem layanan informasi keuangan dapat diberikan KUR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 23
Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata melalui sistem informasi kredit program dan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Penyalur KUR menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata yang dikelola setiap tahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
BAB V
PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 25
Kementerian dan Pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata.
Pembinaan oleh Kementerian dilakukan dengan :
melakukan upload data calon Penerima KUR pariwisata potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program;
mengidentifikasi data calon Penerima KUR pariwisata yang di upload oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan sektor masing- masing ke dalam sistem informasi kredit program;
melakukan pembinaan dan pendampingan usaha pariwisata baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya pariwisata;
memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha;
melakukan sosialisasi KUR sektor pariwisata kepada Calon Penerima KUR Sektor Pemerintah Daerah; dan
melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada para pelaku usaha pariwisata yang akan memanfaatkan KUR Sektor Pariwisata.
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan:
menginventarisir pelaku usaha sektor pariwisata yang layak usahanya untuk menerima KUR Pariwisata di daerah terkait;
melakukan upload data calon Penerima KUR pariwisata potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di upload oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam sistem informasi kredit program;
mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR Pariwisata di masing-masing wilayah;
melakukan sosialisasi KUR sektor pariwisata kepada Calon Penerima KUR Sektor Pariwisata di daerah masing-masing; dan
melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada calon Penerima KUR Sektor Pariwisata yang akan memanfaatkan KUR Sektor Pariwisata di daerah masing-masing.
Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 26
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata dengan cara:
memberikan pemahaman terhadap penyampaian pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan;
mekanisme pengajuan, penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian KUR;
melaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
melakukan identifikasi dan upaya pemecahan permasalahan di lapangan;
mengevaluasi dan merumuskan saran penyempurnaan skema KUR;
menyampaikan laporan secara berkala sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenpar 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata (349.16 KB) | 349.16 KB |