Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik
Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Praktik Hortikultura yang Baik dalam Permentan 22 tahun 2021. Praktik Hortikultura adalah tata cara penanganan komoditas hortikultura dari budi daya, Panen, dan Pascapanen. Pelaku Usaha melaksanakannya dengan cara perencanaan, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan. Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik merupakan aturan menteri untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 118 dan Pasal 145 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Apakah itu Hortiklutura? Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Praktik Hortikultura yang baik terdiri atas Budi Daya, Panen dan Pascapanen. Dengan memperhatikan sumber daya manusia dan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bagaimana dengan Budi Daya Hortikultura? Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Penerapan Budi Daya dalam Praktik Hortikultura yang baik dilaksanakan melalui proses Budi Daya terdiri atas pengelolaan Lahan, pengelolaan Benih, pengelolaan tanah dan/atau media tanam, pengelolaan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya, penggunaan air, dan penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida.
Peraturan-peraturan tentang Sertifikasi Hortikulturan yang digantikan oleh Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik, Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops), dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik ditetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 699. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik
Mencabut
Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik mencabut:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik;
- Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 973);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 686);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 967),
Latar Belakang
Pertimbangan Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 145 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Praktik Hortikultura yang Baik.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647);
Isi Permentan 22 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
- Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
- Praktik Hortikultura adalah tata cara penanganan komoditas hortikultura dari budi daya, Panen, dan Pascapanen.
- Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
- Pengendalian Hama Terpadu yang selanjutnya disingkat PHT adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
- Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karakteristik Produk adalah ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh produk sebagai penciri atau pembeda dari produk yang lain seperti aroma, rasa, bentuk, warna, dan tekstur.
- Perwilayahan Komoditas adalah penentuan wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai sesuai dengan pertimbangan agreokologi, sosio ekonomi dan pemasaran serta persediaan prasarana, sarana dan teknologinya.
- Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
- Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR adalah perencanaan tata ruang yang secara hierarki terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah Provinsi, rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan rencana tata ruang wilayah Kota.
- Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
- Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
- Lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air, vegetasi, dan benda yang ada di atasnya sepanjang berpengaruh terhadap penggunaannya.
- Lahan Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Lahan Hortikultura adalah tanah terbuka atau garapan yang digunakan untuk budidaya hortikultura.
- Panen adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budi daya berdasarkan umur, waktu, dan cara sesuai dengan sifat dan/atau karakter produk.
- Pascapanen adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan hasil Panen, proses penanganan Pascapanen hingga produk siap dihantarkan ke konsumen.
- Bangsal Pascapanen adalah bangunan yang memenuhi syarat sebagai tempat aktivitas penanganan Pascapanen (tempat pengumpulan, pemilahan, pembersihan/pencucian, pelapisan, pengeringan, penganginan, pengkelasan, pengemasan dan pelabelan serta penyimpanan).
BAB II
BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Praktik Hortikultura yang baik terdiri atas:
- Budi Daya;
- Panen; dan
- Pascapanen.
- Praktik Hortikultura yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- sumber daya manusia dan kelestarian lingkungan; dan
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
- Pelaksanaan Praktik Hortikultura yang baik dilakukan dengan perencanaan, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan.
- Pelaksanaan Praktik Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan untuk mencapai mutu produk dengan mengidentifikasi tahapan kritis selama proses Budi Daya, Panen dan Pascapanen.
Pasal 5
- Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam setiap tahapan proses Budi Daya, Panen dan Pascapanen untuk memudahkan pengawasan dan penelusuran balik.
- Pelaku Usaha harus menyimpan catatan Praktik Hortikultura yang baik dan didokumentasikan.
Pasal 6
- Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa catatan Praktik Hortikultura yang baik.
- Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan ditempat yang aman dan rapi.
- Penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama paling kurang 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian Kedua
Budi Daya
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
- Penerapan Budi Daya dalam Praktik Hortikultura yang baik dilaksanakan melalui proses Budi Daya terdiri atas:
- pengelolaan Lahan;
- pengelolaan Benih;
- pengelolaan tanah dan/atau media tanam;
- pengelolaan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya;
- penggunaan air; dan
- penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida.
- Proses Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tahapan kritis.
Paragraf 2
Pengelolaan Lahan
Pasal 8
- Budi Daya dilakukan pada lokasi Lahan yang sesuai dengan RUTR dan memperhatikan peta Perwilayahan Komoditas.
- Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi penggunaan Lahan.
Pasal 9
- Identifikasi penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Lahan bebas dari cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun.
- Lahan bebas dari cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- tidak terdapat lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
- tidak terdapat bukti fisik limbah/residu bahan berbahaya dan beracun.
- Dalam hal identifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan cemaran limbah, atau bahan berbahaya dan beracun dilakukan Remediasi atau Rehabilitasi.
Pasal 10
Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Pasal 11
- Setelah dilakukan Remediasi atau Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan identifikasi Lahan.
- Dalam hal identifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- sudah tidak ditemukan cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, Lahan dapat digunakan; atau
- masih ditemukan cemaran limbah, atau bahan berbahaya dan beracun, Lahan tidak dapat digunakan.
Pasal 12
- Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan terhadap Lahan kritis yang akan digunakan sebagai lahan Budi Daya.
- Lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan penurunan sifat fisik tanah.
Pasal 13
- Lahan Budi Daya yang memiliki kemiringan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dilakukan pembuatan terasering, guludan, dan/atau penanaman pohon tanaman tahunan.
- Pembuatan terasering, guludan, dan/atau penanaman pohon tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mencegah erosi, tanah longsor atau banjir.
Pasal 14
- Pembukaan lahan baru Budi Daya wajib dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Paragraf 3
Pengelolaan Benih
Pasal 15
- Benih yang digunakan untuk Budi Daya berasal dari Benih yang diproduksi sendiri atau Benih dari pihak lain.
- Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari Benih bermutu dan dilakukan perlakuan Benih.
- Benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bersertifikat dan berlabel.
- Benih bermutu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencatatan paling sedikit memuat nama produsen, tanggal pembelian dan perlakuan Benih.
Pasal 16
- Perlakuan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan untuk:
- melindungi dari serangan OPT;
- menyerempakan pertumbuhan;
- mematahkan dormansi Benih; dan/atau
- meningkatkan performa Benih.
- Perlakuan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan cara:
- fisik;
- kimia; atau
- biologi.
- Perlakuan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bebas dari bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 17
- Perlakuan Benih dengan cara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat berupa temperatur suhu, cahaya, dan/atau perendaman Benih.
- Perlakuan Benih dengan cara kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat berupa penggunaan asam sulfat, asam nitrat, atau bahan kimia lain.
- Perlakuan Benih dengan cara biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa penggunaan Trichoderma sp., Pseudomonas sp., Bacillus sp atau jenis mikroorganisme lain.
Paragraf 4
Pengelolaan Tanah dan/atau Media Tanam
Pasal 18
- Budi Daya dilakukan dengan rencana tanam dan rotasi tanaman dengan memperhatikan peta tanah.
- Rencana tanam dan rotasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kesuburan tanah dan mencegah resistan OPT.
- Peta tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tipe, jenis, dan karakteristik tanah.
Pasal 19
- Budi Daya menggunakan tanah dan/atau media tanam sesuai dengan karakteristik Varietas Hortikultura.
- Penggunaan tanah dan/atau media tanam dalam Budi Daya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan kontaminasi bahan cemaran.
- Dalam hal penggunaan tanah dan/atau media tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak sesuai dengan karakteristik Varietas Hortikultura; atau
- menyebabkan kerusakan lingkungan dan kontaminasi bahan cemaran,
dilakukan perlakuan perbaikan struktur tanah dan/atau media tanam.
- Perbaikan struktur tanah dan/atau media tanam harus menggunakan bahan perlakuan yang bebas dari bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20
- Penyiapan tanah dan/atau media tanam dilakukan dengan cara memperbaiki atau memelihara struktur tanah dan mengurangi pemadatan dan erosi tanah.
- Perbaikan atau pemeliharaan struktur tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan fumigan kimia.
- Penggunaan fumigan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh operator yang telah mengikuti pelatihan penggunaan fumigan.
Paragraf 5
Pengelolaan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya
Pasal 21
- Untuk meningkatkan kesuburan tanah dalam Budi Daya digunakan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya.
- Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
- produk industri; dan/atau
- produksi sendiri.
- Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produk yang terdaftar.
- Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang digunakan sendiri dikecualikan dari pendaftaran Pupuk.
- Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilengkapi dokumen dari penyedia paling sedikit berupa komposisi, spesifikasi produk, dan cara penggunaan.
- Penggunaan pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kotoran manusia.
Pasal 22
- Pupuk dan/atau bahan aditif lain yang digunakan pada Budi Dayaharus bebas dari risiko kontaminasi.
- Jika penggunaan Pupuk dan/atau bahan aditif lain mengakibatkan bahaya kontaminasi dalam Budi Daya harus dilakukan pengendalian risiko kontaminasi.
Pasal 23
- Pengendalian risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terhadap tanah dilakukan tindakan imobilisasi secara:
- in situ; atau
- ex situ.
- Imobilisasi secara in situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilakukan untuk menetralisasi risiko kontaminasi dalam tanah dengan pemberian bahan organik dan anorganik.
- Imobilisasi secara ex situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memindahkan tanahdari tempat asal ke tempat lain untuk dilakukan perbaikan unsur tanah.
- Pengendalian risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang terkena terhadap produk dilakukan dengan cara membuang ke tempat pemusnahan.
- Penggunaan bahan organik dalam pengendalian risiko kontaminasi harus dilengkapi dokumen bahan organik dari penyedia.
Pasal 24
- Pemupukan dalam Budi Daya dilakukan dengan memperhatikan panduan Budi Daya atau rekomendasi dari petugas yang kompeten.
- Panduan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar operasional prosedur pemupukan.
- Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah atau pihak lain yang menangani bidang pertanian.
- Standar operasional prosedur pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pemerintah bersama Pelaku Usaha sesuai dengan karakteristik lahan Budi Daya.
Pasal 25
- Pemupukan dalam Budi Daya yang menggunakan instalasi dilakukan kegiatan pencampuran, pemberian dan pembuangan larutan Pupuk.
- Budi Daya yang menggunakan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hidroponik, akuaponik, atau aeroponik.
Pasal 26
- Peralatan untuk pemupukan menggunakan peralatan sesuai peruntukannya.
- Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipelihara dan diperiksa paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 27
- Pupuk yang digunakan harus ditempatkan pada:
- fasilitas penyimpanan, pencampuran dan pengemasan Pupuk dan bahan aditif lain; atau
- fasilitas pengomposan bahan organik,
- Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun dan dipelihara.
- Penempatan Pupuk pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk meminimalisasi risiko kontaminasi pada area produksi, sumber air, dan lingkungan.
Paragraf 6
Penggunaan Air
Pasal 28
- Budi Daya harus didukung dengan penggunaan air.
- Air yang digunakan untuk Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari risiko kontaminasi.
- Risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diidentifikasi secara fisik.
- Jika penggunaan air mengakibatkan bahaya kontaminasi dalam Budi Daya dapat dilakukan pengujian laboratorium secara berkala.
Pasal 29
- Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dilakukan untuk mengetahui bahan berbahaya dan beracun.
- Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
- Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditemukan bahan berbahaya dan beracun diberi perlakuan untuk menetralisir air dan mengurangi risiko kontaminasi.
- Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan filtrasi, disinfeksi, aerasi atau metode perlakuan lain sesuai karakteristik.
Pasal 31
- Penggunaan air untuk Budi Daya harus dikelola dan/atau diberi perlakuan agar sumber air lestari dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Penggunaan air dari sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Penggunaan Bahan Kimia dan/atau Pestisida
Pasal 32
- Bahan kimia dan/atau Pestisida yang digunakan untuk Budi Daya harus terdaftar dan/atau diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahan kimia dan/atau Pestisida digunakan sebelum tanggal kadaluarsa, sesuai aturan pakai dan anjuran rekomendasi.
- Anjuran rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pihak yang kompeten.
Pasal 33
- Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan pelatihan.
- Untuk pengendalian serangan OPT, penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai prinsip PHT.
Pasal 34
- Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida yang mengakibatkan residu pada produk di analisis secara berkala di laboratorium uji yang terakreditasi.
- Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai permintaan konsumen atau pihak yang berwenang.
- Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ambang Batas Maksimum Residu (BMR), perdagangan produk dihentikan sementara dan dilakukan tindakan perbaikan.
Pasal 35
- Bahan kimia dan/atau Pestisida harus disimpan ditempat terpisah dari tempat penyimpanan produk.
- Tempat penyimpanan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
- aman dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang;
- berventilasi dan memiliki pencahayaan yang baik;
- terpisah dari produk pertanian dan materi lainnya;
- mampu menahan tumpahan; dan
- tersedia fasilitas untuk menangani keadaan darurat.
- Bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap berada dalam kemasan asli.
- Jika bahan kimia dan/atau Pestisida dikemas dalam wadah lain, harus dilengkapi dengan label yang berisi nama produk, jumlah atau dosis penggunaan serta tanggal kadaluarsa.
- Bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada wadah yang tidak mudah rusak dan ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan.
- Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah digunakan sebagai wadah bahan kimia dan/atau Pestisida harus dimusnahkan.
Pasal 36
- Bahan kimia dan/atau Pestisida berupa cairan diletakkan terpisah dari bahan kimia dan/atau Pestisida bubuk.
- Selain bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penanganan, penyimpanan dan pembuangan sesuai petunjuk agar tidak mencemari produk dan lingkungan.
Pasal 37
- Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menggunakan peralatan aplikasi.
- Penggunaan peralatan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memudahkan distribusi bahan kimia dan/atau Pestisida ke tanaman.
- Peralatan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perawatan, pemeriksaan, dan kalibrasi secara berkala.
Pasal 38
- Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus disediakan tempat pembuangan sampah dan limbah Pestisida.
- Pembuangan sampah dan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah.
Pasal 39
- Fasilitas untuk mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dilengkapi dengan daftar perlengkapan dan prosedur penanganan kecelakaan.
- Prosedur penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- penanganan gejala keracunan;
- instruksi keselamatan;
- cara pembersihan bahan kimia; dan
- informasi nomor telepon darurat.
- Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan tanda peringatan bahaya bahan kimia dan/atau Pestisida.
- Lahan yang sedang atau baru diberi bahan kimia dan/atau Pestisida diberikan tanda peringatan.
- Penggunaan tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diletakkan pada tempat yang strategis dan mudah dilihat.
Bagian Ketiga
Panen
Pasal 40
- Pemanenan dilakukan dengan tetap mempertahankan mutu produk.
- Kegiatan pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengambilan hasil;
- pengumpulan produk; dan/atau
- pembersihan.
- Pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai waktu Panen produk atau permintaan pasar.
- Permintaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sesuai dengan Karakteristik Produk untuk mempertahankan mutu produk sampai kepada konsumen.
Pasal 41
- Pengambilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan dengan teknik Panen:
- dipetik;
- dipotong;
- dicabut;
- digali; atau
- digalah.
- Teknik Panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Karakteristik Produk untuk mempertahankan mutu produk.
Pasal 42
- Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan di penaungan dan menggunakan alas.
- Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan dan meminimalisasi kontaminasi produk.
Pasal 43
- Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan setelah dilakukan pengambilan hasil dan/atau setelah pengumpulan produk.
- Setelah dilakukan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimasukkan ke dalam wadah yang baik, bersih dan tidak terkontaminasi.
- Pemasukan dalam wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melindungi produk dari kerusakan, paparan sinar matahari langsung, hujan dan kontaminasi fisik, kimia, dan biologi.
- Jika wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penumpukan, harus menghindari kerusakan produk.
Pasal 44
- Setelah dimasukkan ke dalam wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), produk dikirim dengan alat angkut ke Bangsal Pascapanen.
- Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Karakteristik Produk.
Bagian Keempat
Pascapanen
Pasal 45
- Penanganan Pascapanen dilakukan untuk:
- memperpanjang umur simpan;
- menjaga dan meningkatkan mutu produk; dan
- menurunkan tingkat kehilangan hasil.
- Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kebersihan dan sanitasi.
Pasal 46
- Penanganan Pascapanen dilakukan sesuai dengan Karakteristik Produk.
- Karakteristik Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti penerapan sistem kelas produk Hortikultura dan/atau permintaan pasar.
- Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prasarana dan sarana Pascapanen.
- Prasarana dan sarana Pascapanen yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pencegahan risiko kontaminasi produk.
Pasal 47
- Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat menggunakan bahan kimia.
- Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan kesehatan.
Pasal 48
- Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berupa Bangsal Pascapanen.
- Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tempat penanganan Pascapanen, pengemasan dan/atau penyimpanan produk.
- Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki fasilitas:
- drainase dan pembuangan limbah untuk meminimalisasi risiko kontaminasi pada Lahan produksi dan sumber air;
- tempat penyimpanan peralatan Panen dan Pascapanen serta bahan kimia yang terpisah dari area penanganan Pascapanen, pengemasan dan penyimpanan; dan
- sumber penerangan yang terlindungi sehingga tidak berpotensi sebagai sumber kontaminan di area penanganan produk, penyimpanan wadah dan bahan kemasan.
- Area Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bebas dari hewan peliharaan, ternak dan hama.
- Untuk bebas dari hewan peliharaan, ternak dan hama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan tindakan pencegahan dengan menggunakan umpan dan perangkap.
Pasal 49
- Penyimpanan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) menggunakan wadah.
- Penggunaan wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kokoh, bersih dantidak boleh bersentuhan langsung dengan sumber kontaminasi.
- Untuk menghindari bersentuhan langsung dengan sumber kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan alas atau rak susun.
Pasal 50
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berupa:
- peralatan penanganan produk;
- wadah; dan
- alat angkut.
Pasal 51
Peralatan penanganan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a digunakan untuk:
- mengurangi panas dari produk yang baru di Panen;
- memilah hasil Panen yang baik;
- menghilangkan kotoran fisik dan benda asing;
- menurunkan kadar air sesuai Karakteristik Produk;
- memilah dan mengelompokan sesuai standar mutu produk; dan/atau
- memindahkan produk.
Pasal 52
- Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b terdiri atas wadah:
- penanganan produk; atau
- bukan untuk penanganan produk.
- Wadah penanganan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sesuai dengan karakteristik dan volume produk untuk mencegah kerusakan mekanis pada saat penanganan produk.
- Penggunaan wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi maupun berpotensi mengontaminasi produk.
- Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggunakan wadah bekas penyimpanan sampah, bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya.
Pasal 53
- Wadah bukan untuk penanganan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk wadah penyimpanan sampah, bahan kimia atau bahan lainnya.
- Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibedakan dan diberi label sesuai penggunaannya.
- Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lokasi yang tidak berpotensi mengontaminasi produk.
Pasal 54
- Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c menggunakan kendaraan pengangkut untuk mencegah kerusakan mekanis dan kontaminasi produk.
- Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kendaraan tertutup dan/atau berpendingin untuk menghindari penurunan mutu.
- Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diperiksa kebersihannya dan dipastikan bebas dari sumber kontaminasi sebelum digunakan.
- Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan mengangkut produk yang berbeda karakteristiknya dilakukan pemisahan.
Pasal 55
- Pengangkutan produk menggunakan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan secepatnya ke tempat tujuan.
- Jika pengangkutan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami penundaan, produk ditempatkan pada suhu yang sesuai dengan Karakteristik Produk untuk menghindari penurunan mutu.
Pasal 56
- Area penanganan Pascapanen, peralatan dan bahan lainnya harus dijaga kebersihannya.
- Menjaga kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembuangan sampah dan limbah, pemanfaatan toilet, dan fasilitas cuci tangan.
- Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahan kimia yang tepat.
Pasal 57
- Pelaku Usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu.
- Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan khusus produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang bersifat internasional.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk menentukan kelas produk.
- Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapkan berdasarkan persyaratan teknis minimal.
- Sistem kelas produksebagaimana dimaksud pada ayat (4) diklasifikasikan menjadi:
- kelas super;
- kelas A atau kelas 1; dan
- kelas B atau kelas 2.
- Kelas mutu sebagaimana yang dimaksud ayat (5) pada produk Hortikultura disesuaikan dengan Karakteristik Produk.
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 58
- Dalam melakukan Praktik Hortikultura yang baik Pelaku Usaha dapat mempekerjakan pekerja.
- Pelaku Usaha yang mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan fasilitas:
- pelatihan;
- prasarana;
- sarana;
- jaminan keselamatan; dan
- jaminan kesehatan kerja.
- Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BAB IV
REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 59
- Pelaku Usaha yang telah menerapkan Praktik Hortikultura yang Baik, dilakukan registrasi dan sertifikasi.
- Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan usaha dan Bangsal Pascapanen.
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk produk yang dihasilkan dari lahan yang teregistrasi.
Pasal 60
- Registrasi Lahan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) diajukan permohonan secara daring oleh Pelaku Usaha kepada Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- identitas pemohon;
- luasan Lahan;
- alamat Lahan usaha;
- komoditas;
- peta lokasi Lahan; dan
- dokumen penilaian mandiri;
- Dokumen penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi penilaian mandiri terhadap titik kendali praktik hortikultura yang baik.
- Titik kendali praktik hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
- Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan verifikasi persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Pasal 62
- Dalam hal Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 pada ayat (2):
- memenuhi persyaratan, diberikan nomor registrasi sementera dan dilakukan penilaian lapang; atau
- tidak memenuhi persyaratan, dilakukan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan melalui daring.
- Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.
- Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Pasal 63
- Dalam hal hasil penilaian lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat praktik hortikultura yang baik oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
- Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 64
- Dalam hal hasil penilaian lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan tidak lulus, dilakukan perbaikan sesuai hasil penilaian titik kendali praktik hortikultura yang baik.
- Perbaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
- Dalam hal Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan lapang.
- Pemeriksaan lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 63.
- Setelah diberikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha belum dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran ulang.
Pasal 65
- Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat praktik Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berhak mencantumkan logo.
- Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor sertifikat dan dicantumkan keterangan “GAP” dan “AMAN KONSUMSI”.
Pasal 66
Registrasi Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan sertifikasi untuk produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 67
- Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Praktik Hortikultura yang baik.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
- Menteri oleh unit kerja Eselon I teknis yang menangani hortikultura; dan
- gubernur, dan bupati/walikota oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi hortikultura.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Sertifikasi yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik;
- Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops); dan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik;
- Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 973);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 686);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 967),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 70
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isinya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Lampiran Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik (444.89 KB) | 444.89 KB |
Permentan 22 tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik (200.06 KB) | 200.06 KB |