Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan atas Pembiayaan Pembangunan
Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional terbit untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020. Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta.
Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 242. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Latar Belakang
Pertimbangan Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) adalah:
bahwa dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/ atau program pemulihan ekonomi nasional, perlu mengoptimalkan peran lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) adalah:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yaqg Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasionai Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Isi Perpres Jaminan atas Pembiayaan Pembangunan
Berikut adalah isi Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dlpisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjaman, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan.
Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari Jaminan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan (time value of money).
Badan Usaha Penjaminan adalah Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur yang didirikan untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 2
Pemerintah memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan dalam membiayai;
kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau
Program PEN.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau
Jaminan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaminan atas risiko yang diatur dalam Program PEN.
Pasal 3
Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dan/atau surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah yang dltetapkan oleh Menteri.
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga yang merupakan kewajiban finansial Terjamin sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan.
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional
Pasal 7
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dapat diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah selaku Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Pasal 8
BUMN. Pemerintah Daerah, atau badan usaha mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.
BUMN mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah.
Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Menteri.
Dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
Menteri melakukan penilaian kelayakan atas permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersedia secara lengkap dan benar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah terhadap permohonan Jaminan yang telah memenuhi unsur kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Surat Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha dalam proses perundingan Perjanjian Pembiayaan atau tahapan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha menyampaikan rancangan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
Terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan penelaahan syarat dan ketentuan (term and condition) pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelaahan rancangan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat:
menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan atau setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan atau tahapan lain;
mengusulkan perbaikan, terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan; atau
menolak rancangan Perjanjian Pembiayaan.
Ketentuan mengenai penelaahan syarat dan ketentuan (term and condition) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminan.
Berdasarkan pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.
Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penjaminan Dalam Rangka Program PEN
Pasal 12
Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Program PEN.
BAB IV
PENUGASAN
Pasal 13
Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pelaksanaan Program PEN, Menteri dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan dalam pelaksanaan Jaminan.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penugasan khusus kepada BUMN.
Penjaminan yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee).
Badan Usaha Penjaminan dapat melakukan kerja sama penjaminan dengan pihak lain dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Jaminan yang diiaksanakan oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
Badan Usaha Penjaminan memperoleh imbal jasa penjaminan atas Jaminan yang diberikan melalui penugasan.
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat memberikan dukungan terhadap upaya Badan Usaha Penjaminan dalam:
mendapatkan dukungan fasilitas likuiditas;
menjaga kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan dalam pemenuhan rasio permodalan secara berkesinambungan untuk melaksanakan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan/atau
mendapatkan dukungan fiskal dalam rangka pemenuhan Regres oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Jaminan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak mencakup pengaturan Jaminan Pemerintah berdasarkan:
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturdn Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Normor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Foto Kereta Rel Ringan Jakarta oleh Syaifan Bahtiar Nirwansyah - Karya sendiri;, CC BY-SA 4.0, Pranala ]
Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 103 tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional (199.03 KB) | 199.03 KB |