Lompat ke isi utama

Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP

Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP

Presiden mengeluarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP. Peraturan Presiden ini melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Serta dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah negara, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN.

Ruang lingkup Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP ini meliputi jenis dan jumlah CPP, penyelenggaraan CPP, penugasan Badan Usaha Milik Negara, dan pendanaan.

Apa itu Pangan?

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Apa itu CPP?

CPP adalah singkatan dari Cadangan Pangan Pemerintah. CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen. Selain jenis Pangan Pokok Tertentu, Presiden dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP. Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi beras, jagung, dan kedelai. Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.

Jumlah CPP berupa minyak goreng ditetapkan oleh Kepala Badan. Penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Penetapan jumlah CPP disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.

Penetapan jumlah CPP dilakukan dengan mempertimbangkan produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penyelenggaraan CPP

Dalam rangka penyelenggaraan CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi target sasaran penyaluran CPP, dan target pengadaan CPP.

Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah. Pengelolaan meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.

Penyaluran merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pengadaan CPP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. Pembelian CPP dari dalam negeri mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Jika rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Barga Acuan pembelian atau HPP.

Apabila rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu. Besaran fleksibilitas harga pembelian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Apabila dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi untuk pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri, dan/atau memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeriditetapkan oleh Kepala Badan. Pengadaan CPP dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan CPP dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. Pengelolaan CPP dilakukan melalui mekanisme perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional, dan/atau memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP. Pelepasan CPP dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah. Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi Kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.

Penyaluran CPP termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk stabilisasi harga Pangan, mengatasi Masalah Pangan, mengatasi Krisis Pangan, pemberian Bantuan Pangan, kerjasama internasional, pemberian Bantuan Pangan luar negeri, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022 oleh Mensesneg Pratikno.

Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP adalah:

  1. bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);

Isi Perpres 125 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
  2. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
  3. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
  4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
  7. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
  8. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
  9. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disehabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
  10. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Sadan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
  11. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan menjadi CPP.
  12. Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
  13. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
  14. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. jenis dan jumlah CPP;
  2. penyelenggaraan CPP;
  3. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
  4. pendanaan.

BAB II
JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Pasal 3

  1. CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
  2. Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi:
    1. beras;
    2. jagung;
    3. kedelai;
    4. bawang;
    5. cabai;
    6. daging unggas;
    7. telur unggas;
    8. daging ruminansia;
    9. gula konsumsi;
    10. minyak goreng; dan
    11. ikan.
  3. Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
  4. Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
  5. Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
  6. Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
    1. beras;
    2. jagung; dan
    3. kedelai.
  7. Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

  1. Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
  2. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
  3. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
  4. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
    2. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
    3. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
    4. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
    5. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
  5. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB III
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Pasal 5

Dalam rangka penyelenggaraan CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi:

  1. target sasaran penyaluran CPP; dan
  2. target pengadaan CPP.

Pasal 6

  1. Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
    1. pengadaan;
    2. pengelolaan; dan
    3. penyaluran.
  2. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
  3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
  4. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Pasal 7

  1. Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
  2. Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  3. Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Barga Acuan pembelian atau HPP.
  4. Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
  5. Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
  6. Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak mencukupi untuk:
    1. pemenuhan cadangan;
    2. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
    3. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya,
    dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
  2. Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
  3. Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
  2. Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
    1. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
    2. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Pasal 10

  1. CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP.
  2. Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
  3. Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 11

  1. Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
    1. Kekurangan Pangan;
    2. gejolak harga Pangan;
    3. bencana alam;
    4. bencana sosial; dan/atau
    5. keadaan darurat.
  2. Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk:
    1. stabilisasi harga Pangan;
    2. mengatasi Masalah Pangan;
    3. mengatasi Krisis Pangan;
    4. pemberian Bantuan Pangan;
    5. kerjasama internasional;
    6. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau
    7. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
  3. Penyaluran CPP untuk menanggulangi Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
  4. Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
  5. Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga tertinggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  6. Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

BAB IV
PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Pasal 12

  1. Dalam melaksanakan penyeleggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
  2. Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
  3. Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
  4. Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
  5. Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  6. Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
  7. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
  8. Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 13

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
  2. Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan.

Pasal 15

  1. Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
  2. Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan Jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pcraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

  1. Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35) dilanjutkan sampai dengan akhir Tahun 2022.
  2. Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen;
    2. pengelolaan CPP;
    3. penyediaan dan pendistribusian Pangan;
    4. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. pengembangan industri berbasis Pangan; dan
    6. pengembangan pergudangan Pangan.
  3. Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan:
    1. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen;
    2. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
    3. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
    4. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/ gabah, pengolahan gabah dan beras; dan
    6. pengembangan pergudangan beras.
  4. Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
  5. Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud da1am Pasal 11 untuk kebutuhan:
    1. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
    2. industri pakan ternak untuk jagung;
    3. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
    4. kebutuhan lainnya.
  6. Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  7. Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
  8. Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  9. Pendanaan yang diperlukan oleh Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15.
  10. Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
  11. Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.
  12. Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berwenang untuk melakukan:
    1. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi beras, jagung, dan kedelai; dan
    2. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor CPP yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
  2. Ketentuan Pasal 28 ayat (l) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Presiden im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

LampiranUkuran
Perpres 125 tahun 2022 tentang CPP (337.27 KB)337.27 KB