Lompat ke isi utama

Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI

Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI

Presiden menerbitkan Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI. Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 52. Agar setiap orang mengetahuinya. Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI terbit untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan penataan kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Apa itu ANRI?

ANRI adalah kependekan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI

Latar Belakang

Pertimbangan munculnya Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan penataan kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. bahwa Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsip Nasional Republik Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);

Isi Perpres Arsip Nasional

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
  2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
  3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

  1. ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
  2. ANRI dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

ANRI terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
  4. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan
  5. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

  1. Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan ANRI;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran ANRI;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, Arsip, dan dokumentasi ANRI;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

  1. Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
  5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional

Pasal 11

  1. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
  3. pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

  1. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip

Pasal 15

  1. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
  3. pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

  1. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

Pasal 19

  1. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  3. pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

  1. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 23

  1. Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
  2. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
  3. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 27

  1. Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
  2. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
  3. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

  1. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
  2. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.

BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 29

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 30

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BAB V
JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 31

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan ANRI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 32

  1. Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
  2. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
  4. Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  5. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

  1. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
  2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB VII
TATA KERJA

Pasal 34

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 35

  1. ANRI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI.
  2. Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ANRI.

Pasal 36

ANRI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan ANRI.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan Kearsipan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.

Pasal 39

Setiap unsur dalam lingkungan ANRI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 42

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IX
RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ANRI diatur dengan Peraturan ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); dan
  2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11),

sepanjang yang mengatur mengenai ANRI, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); dan
  2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11),

sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah.

LampiranUkuran
Perpres 23 tahun 2023 tentang ANRI (238.78 KB)238.78 KB