Perpres 65 tahun 2019 tentang Tunjangan dan Fasilitas Dubes, PNS, TNI, dan Polri di Luar Negeri
Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah:
- bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adaldah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasionai Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Isi Perpres 65 tahun 2019
Isi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah (bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yong selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
- Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS.
- Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ditempatkan pada Perwakilan.
Pasal 2
- Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan penghidupan luar negeri setiap bulan.
- Tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan pokok; dan
- tunjangan penghidupan keluarga.
Pasal 3
Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase APTLN dengan ADTLN.
Pasal 4
- APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan:
- jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP;
- jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan ruang untuk PNS; atau
- pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
- ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka dasar suatu negara atau kota dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara tersebut.
- Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
- Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar 15% (lima belas persen) kali tunjangan pokok; dan
- tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 1O% (sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk paling banyak 2 (dua) anak.
- Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 7
- Selain tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa:
- sewa rumah; dan
- restitusi pengobatan.
- Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar LBBP.
- Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini berlaku mutatis mutandis terhadap PNS yang ditugaskan di luar negeri oleh menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan penghidupan luar negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas berupa sewa rumah dan restitusi pengobatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 | |
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO |
Lampiran I
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Jenjang Gelar Diplomatik Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Duta Besar LBBP l00% (seratus persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Jenjang Gelar Diplomatik Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Duta Besar l00% (seratus persen) Minister 90% (sembilan puluh persen) Minister Counsellor 85% (delapan puluh lima persen) Counselor 78% (tujuh puluh delapan persen) Sekretaris I 72% (tujuh puluh dua persen) Sekretaris II 66% (enam puluh enam persen) Sekretaris III 60% (enam puluh persen) Atase 55% (lima puluh lima persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERT SIPIL, PEJABAT ATASE TEKNIS, DAN STAF ATASE TEKNIS
Pangkat / Golongan Ruang PNS Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Pembina Utama Muda / IV/c ke atas 85% (delapan puluh lima persen) Pembina Tingkat I / IV/b 78% (tujuh puluh delapan persen) Pembina / IV/a 72% (tujuh puluh dua persen) Penata Tingkat I / III/d 66% (enam puluh enam persen) Penata / III/c 60% (enam puluh persen) Penata Muda Tingkat I / III/b 55% (lima puluh lima persen) Penata Muda / III/a ke bawah 52% (lima puluh dua persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN
Pangkat / Golongan Ruang PNS Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Pembina / IV/a ke atas 78% (tujuh puluh delapan persen) Penata Tingkat I / III/d 72% (tujuh puluh dua persen) Penata / III/c 66% (enam puluh enam persen) Penata Muda Tingkat I / III/b 60% (enam puluh persen) Penata Muda / III/a ke bawah 55% (lima puluh lima persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI PETUGAS KOMUNIKASI
Petugas Komunikasi Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Pembina Tingkat I / IV/b ke atas 78% (tujuh puluh delapan persen) Pembina / IV/a 72% (tujuh puluh dua persen) Penata Tingkat I / III/d 66% (enam puluh enam persen) Penata Muda Tingkat I / III/b 60% (enam puluh persen) Penata Muda / III/a 55% (lima puluh lima persen) Pengatur Tingkat I /II/d ke bawah 50% (lima puluh persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pangkat Prajurit TNI Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Brigadir Jenderal 90% (sembilan puluh persen) Kolonel 85% (delapan puluh lima persen) Letnan Kolonel 78% (tujuh puluh delapan persen) Mayor 66% (enam puluh enam persen) Kapten 60% (enam puluh persen) Letnan Satu 55% (lima puluh lima persen) Letnan Dua 52% (lima puluh dua persen) Pembantu Letnan Satu ke bawah 50% (lima puluh persen)
- BESARAN ANGKA POKOK TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pangkat Anggota Polri Persentase (%) APTLN terhadap ADTLN Brigadir Jenderal Polisi 90% (sembilan puluh persen) Komisaris Besar Polisi 85% (delapan puluh lima persen) Ajun Komisaris Besar Polisi 78% (tujuh puluh delapan persen) Komisaris Polisi 66% (enam puluh enam persen) Ajun Komisaris Polisi 60% (enam puluh persen) Inspektur Polisi Satu 55% (lima puluh lima persen) Inspektur Polisi Dua 52% (lima puluh dua persen) Ajun Inspektur Polisi Satu ke bawah 50% (lima puluh persen)
Lampiran II
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ANGKA DASAR TUNJANGAN LUAR NEGERI
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
I. AMERIKA UTARA | ||
1 | WASHINGTON DC | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
2 | NEW YORK KJRI | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
3 | PBB NEW YORK | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
4 | SAN FRANSISCO | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
5 | CHICAGO | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
6 | LOS ANGELES | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
7 | HOUSTON | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
8 | OTTAWA | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
9 | VANCOUVER | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
10 | TORONTO | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
11 | PANAMA CITY | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
II. AMERIKA SELATAN | ||
12 | CARACAS | 6,500.00 (enam ribu lima ratus dollar) |
13 | BUENOS AIRES | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
14 | HAVANA | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
15 | MEXICO CITY | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
16 | SANTIAGO | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
17 | BRAZILIA | 5,800.00 (lima ribu delapan ratus dollar) |
18 | PARAMARIBO | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
19 | BOGOTA | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
20 | QUITO | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
21 | LIMA | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
III. EROPA TIMUR & UTARA | ||
22 | STOCKHOL | 7,600.00 (tujuh ribu enam ratus dollar) |
23 | HELSINKI | 7,600.00 (tujuh ribu enam ratus dollar) |
24 | ROMA | 7,300.00 (tujuh ribu tiga ratus dollar) |
25 | VATICAN | 7,300.00 (tujuh ribu tiga ratus dollar) |
26 | MOSCOW | 6,600.00 (enam ribu enam ratus dollar) |
27 | LISABON | 6,800.00 (enam ribu delapan ratus dollar) |
28 | KIEV | 6,100.00 (enam ribu seratus dollar) |
29 | BRATISLAVA | 6,200.00 (enam ribu dua ratus dollar) |
30 | ZAGREB | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
31 | PRAHA | 6,200.00 (enam ribu dua ratus dollar) |
32 | BUDAPEST | 6,200.00 (enam ribu dua ratus dollar) |
33 | BEOGRAD | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
34 | TASHKENT | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
35 | WARSAWA | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
36 | SOFIA | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
37 | SARAJEVO | 5,000.00 (lima ribu dollar) |
38 | BUCHAREST | 5,7OO.OO (lima ribu tujuh ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
IV. EROPA BARAT | ||
39 | BERN | 8,700.00 (delapan ribu tujuh ratus dollar) |
40 | JENEWA | 8,700.00 (delapan ribu tujuh ratus dollar) |
41 | OSLO | 8,600.00 (delapan ribu enam ratus dollar) |
42 | COPENHAGEN | 8,500.00 (delapan ribu lima ratus dollar) |
43 | LONDON | 7,400.00 (tujuh ribu empat ratus dollar) |
44 | PARIS | 7,500.00 (tujuh ribu lima ratus dollar) |
45 | MARSEILLES | 7,500.00 (tujuh ribu lima ratus dollar) |
46 | DEN HAAG | 7,300.00 (tujuh ribu tiga ratus dollar) |
47 | BRUSSEL | 7,300.00 (tujuh ribu tiga ratus dollar) |
48 | WINA | 7,300.00 (tujuh ribu tiga ratus dollar) |
49 | BERLIN | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
50 | FRANKFURT | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
51 | HAMBURG | 7,200.00 (tujuh ribu dua ratus dollar) |
52 | MADRID | 7,100.00 (tujuh ribu seratus dollar) |
53 | ATHENA | 6,600.00 (enam ribu enam ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
V. AFRIKA | ||
54 | ABUJA | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
55 | PRETORIA | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
56 | CAPE TOWN | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
57 | DAR ES SALAAM | 5,800.00 (lima ribu delapan ratus dollar) |
58 | DAKAR | 6,100.00 (enam ribu seratus dollar) |
59 | HARARE | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
60 | KHARTOUM | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
61 | ALGER | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
62 | TUNIS | 5,800.00 (lima ribu delapan ratus dollar) |
63 | WINDHOEK | 5,800.00 (lima ribu delapan ratus dollar) |
64 | ANTANANARIVO | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
65 | ADDIS ABABA | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
66 | NAIROBI | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
67 | TRIPOLI | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
68 | RABAT | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
69 | MAPUTO | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
VI. ASIA TENGAH TIMUR | ||
70 | TOKYO | 8,500.00 (delapan ribu lima ratus dollar) |
71 | OSAKA | 8,500.00 (delapan ribu lima ratus dollar) |
72 | SEOUL | 7,100.00 (tujuh ribu seratus dollar) |
73 | HONGKONG | 6,800.00 (enam ribu delapan ratus dollar) |
74 | BEIJING | 6,400.00 (enam ribu empat ratus dollar) |
75 | GUANGZHOU | 6,400.00 (enam ribu empat ratus dollar) |
76 | SHANGHAI | 6,400.00 (enam ribu empat ratus dollar) |
77 | PYONGYANG | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
78 | KABUL | 5,100.00 (lima ribu seratus dollar) |
79 | MUMBAI | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
80 | NEW DELHI | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
81 | PHNOM PENH | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
82 | ASTANA | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
83 | BAKU | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
84 | ISLAMABAD | 5,000.00 (lima ribu dollar) |
85 | KARACHI | 5,000.00 (lima ribu dollar) |
86 | COLOMBO | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
87 | DHAKA | 5,200.00 (lima ribu dua ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
VII. ASIA PASIFIK | ||
88 | CANBERRA | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
89 | SYDNEY | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
90 | PERTH | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
91 | MELBOURNE | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
92 | DARWIN | 7,000.00 (tujuh ribu dollar) |
93 | WELLINGTON | 6,700.00 (enam ribu tujuh ratus dollar) |
94 | SUVA | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
95 | NOUMEA | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
96 | PORT MORESBY | 6,300.00 (enam ribu tiga ratus dollar) |
97 | VANIMO | 6,300.00 (enam ribu tiga ratus dollar) |
98 | DILI | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
VIII. ASIA TENGGARA | ||
99 | BANGKOK | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
100 | SONGKHLA | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
101 | MANILA | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
102 | DAVAO CITY | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
103 | HANOI | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
104 | HO CHI MINH CITY | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
105 | KUALA LUMPUR | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
106 | KOTA KINABALU | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
107 | PENANG | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
108 | JOHOR BAHRU | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
109 | KUCHING | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
110 | TAWAU | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
111 | YANGON | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
112 | SINGAPURA | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
113 | BS BEGAWAN | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
114 | VIENTIANE | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
No | Perwakilan | ADTLN (dalam US Dollar) |
IX. TIMUR TENGAH | ||
115 | ANKARA | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
116 | ISTANBUL | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
117 | BAGHDAD | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
118 | CAIRO | 5,300.00 (lima ribu tiga ratus dollar) |
119 | DAMASCUS | 5,700.00 (lima ribu tujuh ratus dollar) |
120 | RIYADH | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
121 | JEDDAH | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
122 | TEHERAN | 5,900.00 (lima ribu sembilan ratus dollar) |
123 | SANA'A | 5,400.00 (lima ribu empat ratus dollar) |
124 | KUWAIT | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
125 | ABU DHABI | 6,800.00 (enam ribu delapan ratus dollar) |
126 | DUBAI | 6,800.00 (enam ribu delapan ratus dollar) |
127 | AMMAN | 5,600.00 (lima ribu enam ratus dollar) |
128 | BEIRUT | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
129 | DOHA | 6,000.00 (enam ribu dollar) |
130 | MANAMA | 5,900.00 (lima ribu sernbilan ratus dollar) |
131 | MUSCAT | 5,500.00 (lima ribu lima ratus dollar) |
[ Foto The entrance to the Indonesian embassy, located at 2020 Massachusetts Avenue, N.W., in the Dupont Circle neighborhood of Washington, D.C., following the North American blizzard of 2010. By AgnosticPreachersKid - Own work, CC BY-SA 3.0, Link ]
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 65 tahun 2019 tentang Tunjangan dan Fasilitas Dubes, PNS, TNI, dan Polri di Luar Negeri (261.25 KB) | 261.25 KB |