Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT
Apa itu BMKT?
BMKT adalah singkatan dari Benda Muatan Kapal Tenggelam. BMKT dalam Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. Pengangkatan BMKT merupakan kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT. Pemanfaatan BMKT berupa kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs BMKT. Pemanfaatan BMKT dilakukan secara insitu atau dijual secara lelang.
Apa itu ODBC?
ODBC adalah kependekan dari Objek yang Diduga Cagar Budaya. ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa ODCB; atau bukan ODCB. BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan Kemendikbudristek. Hasil pengkajian dinyatakan dengan surat keterangan dari Kementerian yang mengurusi Kebudayaan. Apabila BMKT berupa ODCB, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Jika BMKT bukan ODCB pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT ini.
Pengangkatan BMKT dilakukan di wilayah perairan; atau zona tambahan. Pengangkatan BMKT dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT dengan radius 500 (lima ratus) meter.
Pengangkatan BMKT dilakukan melalui tahapan pengambilan BMKT; dan pemindahan BMKT. Pengangkatan BMKT harus dilakukan penanganan BMKT.
Pengambilan BMKT dilakukan melalui penyelaman oleh penyelam yang memiliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik. Penyelaman dilakukan dengan memperhatikan kondisi BMKT; ekosistem laut; dan keselamatan manusia.
Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Pemindahan BMKT dilakukan dari kapal ke tempat penyimpanan. Pemindahan BMKT dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT. Pemindahan BMKT meliputi pengepakan; dan pengangkutan. Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Pengangkatan BMKT dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui perizinan berusaha. Perizinan berusaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Penanganan BMKT dilakukan di kapal; dan gudang penyimpanan. Penanganan BMKT di kapal dilakukan dengan cara pembersihan; perendaman; dan pengepakan.
Penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan; pengklasifikasian; pemberian identitas; dan penyimpanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan BMKT diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. Pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan melalui pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau pengelolaan wisata bahari. Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan terhadap BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu. Penjualan melalui lelang BMKT dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
Penjualan melalui lelang harus didahului dengan penilaian BMKT. Penilaian BMKT dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
Penilai pemerintah merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai publik merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Perairan Indonesia beserta zona tambahan memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Diperlukan optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional. Sementara itu pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Pada saat Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT ini mulai berlaku BMKT yang telah diangkat oleh perusahaan sebelum berlakunya PeratLrran Presiden ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. BMKT yang ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Penetapan BMKT sebagai ODCB atau bukan ODCB dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Apabila BMKT ditetapkan sebagai ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; atau bukan ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Apabila dalam jangka waktu Penetapan BMKT sebagai ODCB atau bukan ODCB dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. BMKT belum ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut ditetapkan menjadi bukan ODCB.
Terhadap BMKT ODBC dan Bukan ODCB, pemanfaatannya dilakukan melalui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen) menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Penyelesaian pembagian BMKT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pembagian BMKT dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT dipilih sebagai koleksi negara.
BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Pusat dilakukan penetapan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan/atau penjualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 16. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT adalah:
- bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan;
- bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional;
- bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Perpres 8 tahun 2023
Berikut adalah salinan isi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
- Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
- Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs BMKT.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
- Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
- BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa:
- ODCB; atau
- bukan ODCB.
- BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
- Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan
- Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.
- Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Pengelolaan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan melalui:
- Pengangkatan BMKT; dan/atau
- Pemanfaatan BMKT.
BAB II
PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
- Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan di:
- wilayah perairan; atau
- zona tambahan.
- Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT dengan radius 500 (lima ratus) meter.
Pasal 5
- Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui perizinan berusaha.
- Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 6
- Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- pengambilan BMKT; dan
- pemindahan BMKT.
- Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.
Bagian Kedua
Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 7
- Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyelaman oleh penyelam yang memiliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.
- Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- kondisi BMKT;
- ekosistem laut; dan
- keselamatan manusia.
- Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga
Pemindahan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 8
- Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat penyimpanan.
- Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
- Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengepakan; dan
- pengangkutan.
- Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 9
- Penanganan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan di:
- kapal; dan
- gudang penyimpanan.
- Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- pembersihan;
- perendaman; dan
- pengepakan.
- Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- perendaman lanjutan;
- pengklasifikasian;
- pemberian identitas; dan
- penyimpanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
- Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pendokumentasian.
- Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan pengambilan BMKT.
- Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
- pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Kewenangan Pengangkatan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 12
Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan secara:
- insitu; atau
- penjualan melalui lelang.
Pasal 13
- Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.
- Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
- pengelolaan wisata bahari.
- Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
- Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan terhadap BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
- Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
- Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian BMKT.
- Penilaian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
- Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 15
- Hasil bersih dari penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan kepada Menteri selaku penjual.
- Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.
- Hasil bersih dari penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan:
- 45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
- Menteri selaku penjual menyetorkan hasil pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara.
- Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang.
- Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
- 45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
- Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- terhadap BMKT yang telah diangkat oleh perusahaan sebelum berlakunya PeratLrran Presiden ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
- BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai:
- ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; atau
- bukan ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c BMKT belum ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut ditetapkan menjadi bukan ODCB;
- terhadap BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemanfaatannya dilakukan melalui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen) menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik;
- penyelesaian pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;
- pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT dipilih sebagai koleksi negara; dan
- BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Pusat dilakukan:
- penetapan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan/atau
- penjualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan; dan
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikianlah salinan bunyi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT (174.07 KB) | 174.07 KB |