Lompat ke isi utama

PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan

PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan

Apakah Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan itu?

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dalam PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. Dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Berat ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan.

Berat ikan hasil tangkapan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda kapal penangkap ikan. Penghitungan oleh nakhoda dilakukan di atas kapal penangkap ikan untuk setiap jenis ikan. Penghitungan oleh nakhoda dilakukan dengan metode penimbangan. Dalam hal tidak dapat dilakukan metode penimbangan, penghitungan oleh nakhoda dapat dilakukan dengan metode penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan; penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau metode lainnya yang ditetapkan Menteri.

Nakhoda kapal penangkap ikan harus memasukkan hasil penghitungan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Setiap nakhoda kapal penangkap ikan harus menyatakan kebenaran hasil penghitungan. Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan membuat berita acara alih muatan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Berita acara alih muatan paling sedikit memuat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dialihmuatkan. Setiap nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan harus menyatakan kebenaran berita acara alih muatan. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengoperasikan kapal penangkap ikan bertanggung jawab atas kebenaran hasil penghitungan yang dimasukkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan oleh nakhoda dan kebenaran berita acara alih muatan yang dibuat oleh nakhoda.

Berat ikan hasil tangkapan yang didaratkan secara langsung ke Pelabuhan Pangkalan oleh kapal penangkap ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda dalam Log Book Penangkapan Ikan. Berat ikan hasil tangkapan yang didaratkan melalui alih muatan ke Pelabuhan Pangkalan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda kapal pengangkut ikan dalam berita acara alih muatan.

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menyediakan gawai pada setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang khusus digunakan untuk aplikasi.

Harga Acuan Ikan ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan. Penentuan Harga Acuan Ikan dilakukan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Dalam melakukan penentuan Harga Acuan Ikan, direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian; kementerian/lembaga terkait; dan/atau akademisi/pakar.

Harga Acuan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Menteri melakukan evaluasi Harga Acuan Ikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. Berdasarkan berat ikan dan Harga Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pelaporan jenis dan berat ikan hasil tangkapan. Dalam hal jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan dari hasil verifikasi lebih dari jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan, terhadap selisih kelebihan jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan. Jenis dan berat ikan hasil tangkapan dapat dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian.

Apa itu Log Book

Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan. Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Agar setiap orang mengetahuinya.

PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan adalah:

  1. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan mengalami hambatan dalam implementasi khususnya terkait penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan dan panjangnya proses bisnis pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan, sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710);
  4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);

Isi PMKP 1 tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan.
  3. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
  4. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan.
  5. Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
  6. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
  7. Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.

Pasal 2

  1. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
  2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Berat ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan.

Pasal 3

  1. Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda kapal penangkap ikan.
  2. Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas kapal penangkap ikan untuk setiap jenis ikan.
  3. Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode penimbangan.
  4. Dalam hal tidak dapat dilakukan metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan oleh nakhoda dapat dilakukan dengan metode:
    1. penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan;
    2. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau
    3. metode lainnya yang ditetapkan Menteri.
  5. Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan menggunakan peralatan yang tersedia di atas kapal penangkap ikan.
  6. Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disediakan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.

Pasal 4

  1. Nakhoda kapal penangkap ikan harus memasukkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Setiap nakhoda kapal penangkap ikan harus menyatakan kebenaran hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan membuat berita acara alih muatan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dialihmuatkan.
  5. Setiap nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan harus menyatakan kebenaran berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengoperasikan kapal penangkap ikan bertanggung jawab atas kebenaran hasil penghitungan yang dimasukkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebenaran berita acara alih muatan yang dibuat oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 5

  1. Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang didaratkan secara langsung ke Pelabuhan Pangkalan oleh kapal penangkap ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda dalam Log Book Penangkapan Ikan.
  2. Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang didaratkan melalui alih muatan ke Pelabuhan Pangkalan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda kapal pengangkut ikan dalam berita acara alih muatan.

Pasal 6

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menyediakan gawai pada setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang khusus digunakan untuk aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal 7

  1. Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan.
  2. Penentuan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
  3. Dalam melakukan penentuan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dapat melibatkan:
    1. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian;
    2. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
    3. akademisi/pakar.
  4. Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  5. Menteri melakukan evaluasi Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.

Pasal 8

Berdasarkan berat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 9

  1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pelaporan jenis dan berat ikan hasil tangkapan.
  3. Dalam hal jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan, terhadap selisih kelebihan jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.

Pasal 10

Jenis dan berat ikan hasil tangkapan dapat dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 998 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan.

LampiranUkuran
PMKP 1 tahun 2023 tentang Nilai Produksi Ikan (110.05 KB)110.05 KB