PP 1 tahun 1946 tentang BRI
PP 1 tahun 1946 tentang BRI atau Bank Rakyat Indonesia merupakan Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri Kemakmuran dan tentunya atas desakan lainnya untuk membentuk Bank Pemerintah.
PP 1 tahun 1946 tentang BRI adalah Payung hukum berdirinya Bank Rakyat Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
PP 1 tahun 1946 tentang BRI ditetapkan Presiden Ir. Soekarno pada tanggal 22 Februari 1946 di Yogyakarta. PP 1 tahun 1946 tentang BRI diumumkan pada tanggal 22 Februari 1946 di Yogyakarta oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.
PP 1 tahun 1946 tentang BRI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Mengingat:
usul Menteri Kemakmuran, dan sebagainya;
Menetapkan:
"Aturan Bank Rakyat Indonesia" sebagai berikut:
Pasal 1.
"Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah.
Pasal 2.
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia ialah seluruh Indonesia.
Pasal 3
Usaha Bank Rakyat Indonesia adalah:
memberi pinjaman kepada rakyat,
menerima tabungan,
menjalankan pekerjaan Bank pada umunya dan
Usaha-usaha lain yang diserahkan oleh Pemerintah kepadanya. Bank Rakyat Indonesia mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan usahanya.
Pasal 4.
Pimpinan Bank Rakyat Indonesia dipegang oleh suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari :
seorang Presiden.
sekurang-kurangnya dua orang Direktur yaitu :
Pengganti Presiden pertama dan
Direkur Penulis merangkap
Pengganti Presiden yang kedua,
Presiden dan direktur-direkturnya diangkat dan dipecat oleh Menteri Kemakmuran.
Pasal 5.
Selama Pemerintah belum mengadakan peraturan-peraturan tersendiri, maka semua pekerjaan dilakukan menurut peraturan- peraturan yang ada sekarang dan menurut aturan ini, segala sesuatu jika tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.
Pasal 6.
Aturan ini dinamakan "Aturan Bank Rakyat Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Demikianlah isi PP 1 tahun 1946 tentang BRI.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 1 tahun 1946 tentang BRI (20.9 KB) | 20.9 KB |