PP 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK
PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK diganti. PP 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan PP yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Dewan Nasional dan dibantu oleh Dewan Kawasan di tingkat Provinsi. Kawasan Ekonomi Khusus - KEK - adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
PP 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK adalah penyempurnaan materi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang menyebabkan terjadinya perubahan sistematika dan materi perubahan lebih dari 50% (lima puluh persen).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2. Penjelasan Atas PP 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453. Agar setiap orang mengetahuinya.
PP 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371).
Latar Belakang
Pertimbangan PP 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK adalah:
- bahwa untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Penjelasan Umum PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, dan evaluasi pengelolaan KEK.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu disempurnakan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pada saat ini.
Penyempurnaan menyangkut ketentuan mengenai:
- pengusulan KEK yang dapat diusulkan oleh Dewan KPBPB dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengamanatkan bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu KPBPB;
- pengaturan zonasi KEK dengan menambahkan zonasi industri kreatif, zonasi pendidikan, zonasi kesehatan, zonasi olah raga, zonasi jasa keuangan, dan zonasi ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
- pengusul dan persyaratan pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB;
- penetapan KEK;
- pembangunan dan pengoperasian KEK terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK, pembangunan prasarana dan sarana di dalam atau di luar KEK, evaluasi pembangunan dan kesiapan pengoperasian KEK; dan
- pengelolaan KEK terutama yang menyangkut pelaksanaan Perizinan Berusaha di KEK melalui OSS dan penambahan badan layanan umum sebagai pengelola KEK serta evaluasi pengelolaan KEK.
Memperhatikan bahwa penyempurnaan materi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus menyebabkan terjadinya perubahan sistematika dan materi perubahan lebih dari 50% (lima puluh persen), maka perubahan dilakukan melalui penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Isi PP Penyelenggaraan KEK
Berikut adalah isi PP 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
Pasal 2
Penyelenggaraan KEK meliputi:
- pengusulan pembentukan KEK;
- penetapan KEK;
- pembangunan dan pengoperasian KEK;
- pengelolaan KEK; dan
- evaluasi pengelolaan KEK.
BAB II
PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Bagian Kesatu
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 3
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu:
- area baru;
- perluasan KEK yang sudah ada; atau
- seluruh atau sebagian lokasi KPBPB.
Pasal 4
Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Pasal 5
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
- dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
- mempunyai batas yang jelas.
Pasal 6
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7
- Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan pembentukan KEK.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau menyetujui pembentukan KEK.
- Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
- komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
- pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Pasal 8
- Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
- Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
- alur laut kepulauan Indonesia;
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional di Indonesia dengan pelabuhan internasional di negara lain.
- Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.
Pasal 9
- Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
- Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
- Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
Bagian Kedua
Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 10
- KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona.
- Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
- pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi;
- industri kreatif;
- pendidikan;
- kesehatan;
- olah raga;
- jasa keuangan; dan/atau
- ekonomi lain.
- Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Bagian Ketiga
Pengusul Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 11
- Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:
- Badan Usaha;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
- Pemerintah Daerah provinsi.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan usaha patungan atau konsorsium.
Pasal 12
- Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
- Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 13
- Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK.
- Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB.
Pasal 14
- Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
- pimpinan Badan Usaha;
- bupati/wali kota;
- gubernur;
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau
- Ketua Dewan Kawasan KPBPB.
- Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.
Bagian Keempat
Persyaratan Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus
Paragraf 1
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Badan Usaha
Pasal 15
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
- Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
- akta pendirian Badan Usaha;
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
- Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
- Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.
- Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 2
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 16
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi.
- Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
- Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
- dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
Paragraf 3
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 17
- Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
- Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan:
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
- Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.
- Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 4
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 18
- Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
- Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
- Lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.
Paragraf 5
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 19
- Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
- rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK, yang memuat paling kurang:
- kelembagaan yaitu:
- jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional;
- tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan kawasan KPBPB bersangkutan;
- tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/atau
- tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- fasilitas fiskal yaitu fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
- kemudahan yaitu kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kelembagaan yaitu:
- Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB; atau
- badan usaha.
- Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari badan usaha dimaksud.
- Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB.
Bagian Kelima
Penyampaian Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 20
- Usulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Badan Usaha melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
- Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara tertulis oleh bupati/wali kota melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
- Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan secara tertulis oleh gubernur kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
- Usulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara tertulis oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
- Usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Kawasan KPBPB kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
BAB III
PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengkajian Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 21
- Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
- Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
- Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional.
- Sekretariat Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, dan/atau pihak terkait.
Bagian Kedua
Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 22
- Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
Pasal 23
- Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam sidang Dewan Nasional.
- Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan Nasional.
- Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota memuat persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- dukungan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
- Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional dapat melakukan pembahasan kembali.
Pasal 24
- Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
- Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
- Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 25
Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 26
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang:
- penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
- penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK;
- pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
- penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan
- penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Bagian Kedua
Penetapan Badan Usaha Pembangun
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 27
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Pasal 28
- Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.
- Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
Pasal 29
- Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Badan Usaha pengusul ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah penetapan KEK.
- Dalam penetapan sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Pasal 30
- Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
- Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Pasal 31
- Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha.
- Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Pasal 32
- Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
- Penetapan Badan Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha.
- Kerja sama strategis dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
- Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Pasal 33
- Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dapat dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB; atau
- badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB berasal dari usulan badan usaha bersangkutan.
- Badan Pengusahaan KPBPB atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
- Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib melakukan penyesuaian menjadi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Bagian Ketiga
Penguasaan dan/atau Pengadaan Tanah di Lokasi Yang
Diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 34
- Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK dilakukan oleh:
- Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
- Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c;
- Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
- Badan pengusahaan KPBPB dalam hal KEK diusulkan oleh Dewan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
- Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau badan pengusahaan KPBPB.
- Penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK.
- Penguasaan dan/atau pengadaan tanah untuk KEK dibuktikan dengan:
- sertifikat kepemilikan/penguasaan; atau
- perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kerja sama dengan pemilik tanah.
- Tanah yang telah dilaksanakan pengadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pertanahan.
Bagian Keempat
Pembangunan Prasarana dan Sarana Yang Berada di
Dalam Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 35
- Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam KEK.
- Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Nasional.
Bagian Kelima
Penyediaan Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Pengoperasian
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 36
- Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan kemudahan di KEK.
- Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan tugas administrator KEK.
- Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha, penyelenggara pendidikan, dan/atau pihak terkait.
- Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
Bagian Keenam
Penyediaan Prasarana Yang Berada Di
Luar Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 37
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK.
- Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK.
Bagian Ketujuh
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Sebagai Proyek Strategis Nasional
Pasal 38
- KEK merupakan proyek strategis nasional.
- Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional.
Bagian Kedelapan
Pembiayaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 39
Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- badan usaha; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Evaluasi Pembangunan Dan Kesiapan Pengoperasian
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 40
- Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Kawasan pada bulan ke 12 (dua belas), bulan ke 24 (dua puluh empat), dan bulan ke 36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan.
- Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional.
Pasal 41
- Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
- Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
- Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.
- Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
- Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
- KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
- KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
- Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
Pasal 43
- Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) huruf b telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
- Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 44
- Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan disampaikan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
- Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:
- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau
- menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
- Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 45
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dan Pasal 44 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
BAB V
PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 46
Pengelolaan KEK dilakukan oleh:
- Administrator; dan
- Badan Usaha pengelola.
Bagian Kedua
Administrator
Pasal 47
- Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.
- Administrator bertugas:
- memberikan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Administrator melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:
- arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
- Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
- Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
- Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Pasal 48
- Administrator dalam menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan.
- Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang mengeluarkan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk penghubung dengan Administrator.
- Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
- Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, perizinan lainya, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.
- Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pasal 49
Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Badan Usaha Pengelola
Pasal 50
- Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
- badan usaha patungan; atau
- Badan Layanan Umum.
- Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Pasal 51
- Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
- kerja sama pemerintah dan badan usaha.
- Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
- Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyertaan modal daerah/negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
- Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
- Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan
- kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
- Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Evaluasi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 53
- Administrator melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan.
- Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Administrator; dan
- Dewan Nasional.
Pasal 54
Hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ditindaklanjuti oleh Administrator untuk pengendalian operasional KEK.
Pasal 55
- Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.
- Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
- memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
- melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
- memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:
- pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1);
- perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau
- pengusulan pencabutan penetapan KEK.
- Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
- dinyatakan pailit;
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
- mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola.
- Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan.
- Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
- tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4);
- terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
- menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
- terjadi pelanggaran hukum di KEK.
Pasal 56
- Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
- Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
- Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah perubahan dan pembaruan aturan penyelenggaraan KEK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK (389.46 KB) | 389.46 KB |
Penjelasan PP 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK (281.59 KB) | 281.59 KB |