PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dituangkan dalam PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Sengaja disingkat karena terlalu panjang di sini, bukan bermaksud apa-apa. Aslinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Apakah Ekonomi Kreatif itu?
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Penjelasan PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa banyaknya kendala pengembangan ekonomi kreatif seperti akses bank, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku, serta sinergi antar stake holder menjadi alasan kuat terbitnya Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini.
Apa isi penting PP Ekonomi Kreatif?
PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memuat materi penting tentang pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
PP 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini terkesan sangat ingin membantu dan mensukseskan para pelaku ekonomi kreatif. Sebagaimana kita memahami dampak dari Pandemi COVID-19 yang menghantam berbagai sudut bidang kehidupan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 151. Penjelasan atas PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6802. Agar setiap orang mengetahuinya.
PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
Latar Belakang
Alasan keluarnya PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
Penjelasan Umum
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumbei daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelektual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang komprehensif.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Isi PP Ekonomi Kreatif
Berikut adalah isi PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
- Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
- Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
- Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
- Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
- fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
- infrastruktur Ekonomi Kreatif;
- insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
- penyelesaian sengketa Pembiayaan.
BAB II
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan
Pasal 3
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah
Pasal 4
- Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
- pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
- penilaian Kekayaan lntelektual.
Pasal 5
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
- fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
- optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Pasal 6
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.
Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7
- Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
- Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
- proposal Pembiayaan;
- memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
- memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
- memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Pasal 8
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
- verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
- verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
- penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
- pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Pasal 9
- Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
- Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
- hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.
Pasal 12
- Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
- pendekatan biaya;
- pendekatem pasar;
- pendekatan pendapatan; dan/atau
- pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
- Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai.
- Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
- terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
- Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
- melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan/atau
- melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
- Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
- Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
- Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual.
Pasal 13
- Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
Pasal 15
- Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
- Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau
- penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Pasal 16
- Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
- Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 18
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
- Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
- lisensi;
- waralaba;
- alih teknologi;
- jenama bersama;
- pengalihan hak; dan/atau
- bentuk kemitraan lain.
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
- Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 19
- Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
- bimbingan teknis;
- pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
- akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
- pelayanan informasi/konsultasi usaha;
- bantuan promosi pemasaran;
- penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
- akses pemasaran;
- inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
- pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
- layanan bantuan dan pendampingan hukum.
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
Pasal 20
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- legalitas usaha;
- pengelolaan Kekayaan Intelektual;
- peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
- pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 21
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
- permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
- perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 22
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pemberian insentif; dan/atau
- penyediaan skema Pembiayaan khusus.
Pasal 23
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas:
- pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 25
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
- inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
- penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
- penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
- pengintegrasian sistem elektronik kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 26
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
- prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
- membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Pasal 27
- Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
- Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 28
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
- memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
- membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 29
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- mediasi;
- penyusunan dokumen hukum; dan/atau
- pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
Pasal 30
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
- Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- infrastruktur fisik; dan
- infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 31
- Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
- Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Pasal 32
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
- Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
- ruang pamer;
- ruang pelatihan; dan
- ruang kreativitas.
- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
- Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
- Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
- Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
- Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
- Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
- insentif fiskal; dan/atau
- insentif non fiskal.
Pasal 34
- Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
- fasilitas perpajakan;
- fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
- fasilitas di bidang cukai.
- Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
- insentif perpajakan daerah; dan/atau
- insentif retribusi.
- Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Pasal 35
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
- penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
- kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
- pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
- kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 36
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
- mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; dan
- mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 37
- Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
- Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 38
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan;
- dunia usaha;
- dunia industri;
- jejaring komunitas; dan/atau
- media.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 39
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
Pasal 40
- Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
- Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan.
- Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Semoga selalu sukses berkreasi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (492.04 KB) | 492.04 KB |