Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi terbit karena melihat perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana.
Perlu dorongan kebijakan untuk pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2019. PP Nomor 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019 setelah diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147 dan Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly agar semua orang mengetahuinya.
PP 55 tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas PP 16 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Latar Belakang
Pertimbangan PP Nomor 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi adalah:
- bahwa untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP Nomor 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi adalah :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5488);
Penjelasan Umum PP 55/2019
Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana.
Isi PP 55/2019
Berikut isi kebijakan PP 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (bukan format asli) :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5488) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- 2O% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- 2O% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
- bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O19 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |
[ Foto by No machine-readable author provided. Mze assumed (based on copyright claims). - No machine-readable source provided. Own work assumed (based on copyright claims)., Public Domain, Link ]
Peraturan Pemerintah
Nomor 55 tahun 2019
tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (266.85 KB) | 266.85 KB |