Lompat ke isi utama

PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPMI

PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pekerja Migran lama yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660); dan

  1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menurut PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Pemerintah
Nomor 59 tahun 2021
tentang
Pelaksanaan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Mencabut

PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencabut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660); dan

  1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;

Latar Belakang

Pertimbangan PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);

Penjelasan Umum PP tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Negara menjamin pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang Dasar 1945. Ini menunjukkan komitmen negara untuk memenuhi hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengaturtata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini memuat perubahan yang cukupsignifikan dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

  1. Negara tidak memobilisasi warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran, tetapi negara wajib memfasilitasi setiap warga negaranya yang akan menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri dengan kemudahan dan pendekatan layanan.

  2. Memposisikan Pekerja Migran Indonesia sebagai subyek aktif yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia.

  3. Membagi tugas dan tanggung jawab Pelindungan Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa.

  4. Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota guna memberikan layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah, murah, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

  5. Negara menjamin kepastian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  6. Memberikan jaminan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari aspek hukum, sosial dan ekonomi.

  7. Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi kerja sesuai jabatan yang akan dipangkunya sebagai syarat utama untuk bekerja.

Sebagai tindak lanjut dari penyusunan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dibuat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk lebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini.

Isi PP 59 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

  2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  3. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

  4. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

  5. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

  6. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  10. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  11. Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

  12. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  15. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  17. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

  18. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

  19. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.

  1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau padaorganisasi internasional.

  2. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

  3. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan namalain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  6. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.

  7. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabdi bidang ketenagakerjaan.

  8. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  9. Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Pasal 2

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Pasal 3

  1. Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.

  2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.

BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

  1. Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:

    1. pelindungan administratif; dan

    2. pelindungan teknis.

  2. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:

    1. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan

    2. penetapan kondisi dan syarat kerja.

  3. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:

    1. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

    2. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

    3. Jaminan Sosial;

    4. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;

    5. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;

    6. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan

    7. pembinaan dan pengawasan.

  4. Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:

    1. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;

    2. lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;

    3. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;

    4. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;

    5. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;

    7. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;

    8. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;

    9. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;

    10. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;

    11. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;

    12. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan

    13. standar gaji.

Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan

Pasal 5

  1. Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:

    1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

    2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

    3. sertifikat kompetensi kerja;

    4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

    5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

    6. visa kerja;

    7. Perjanjian Penempatan; dan

    8. Perjanjian Kerja.

  2. BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja

Pasal 6

  1. Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.

  2. Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

    1. besaran dan tata cara pembayaran upah;

    2. jam kerja dan waktu istirahat;

    3. hak cuti;

    4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan

    5. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 7

  1. Pemberian sosialiasi dan diseminasi informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.

  2. Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.

  3. Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.

  4. Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.

  5. Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 8

  1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:

    1. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

    2. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

    3. calon Pemberi Kerja.

  2. Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.

Paragraf 5
Peningkatan Kualitas
Calon Pekerja Migran Indonesia
melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Pasal 9

  1. Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:

    1. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;

    2. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

    3. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan

    4. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan.

  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.

  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

  4. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Jaminan Sosial

Pasal 10

  1. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  2. Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

  4. Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia

Pasal 11

  1. Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.

  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. pelayanan penempatan;

    2. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;

    3. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;

    4. pelayanan informasi Jaminan Sosial;

    5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan

    6. pendampingan dan bantuan hukum.

  3. Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.

Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja

Pasal 12

  1. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:

    1. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan

    2. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

  1. Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

  2. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

    2. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

    3. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

    4. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

    5. pemberian layanan jasa kekonsuleran;

    6. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

    7. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

    8. fasilitasi repatriasi.

  3. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.

  4. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

  5. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:

    1. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan

    2. peran otoritas yang berwenangdi negara tujuan penempatan.

Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran

Pasal 14

  1. Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:

    1. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;

    2. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;

    3. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

    4. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;

    5. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;

    6. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan

    7. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan
Kondisi Kerja

Pasal 15

  1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:

    1. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

    2. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan

    3. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.

  2. Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:

    1. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau

    2. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.

Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia

Pasal 16

Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:

  1. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;

  2. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum negara setempat;

  3. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan

  4. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan

Pasal 17

Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

  1. penyediaan layanan pengaduan; dan

  2. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya.

Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran

Pasal 18

Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:

  1. penerbitan dokumen perjalanan;

  2. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;

  3. kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;

  4. pemberian bantuan sosial;

  5. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;

  6. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan

  7. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.

Paragraf 7
Pembinaan TerhadapPekerja Migran Indonesia

Pasal 19

Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia knususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.

Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi

Pasal 20

  1. Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan.

  2. Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu) dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.

  3. P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.

Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 21

  1. Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

    1. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

    2. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

    3. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

    4. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan

    5. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.

  2. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.

  3. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.

  4. Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.

Pasal 22

  1. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:

    1. motivasi dan diagnosis psiko sosial;

    2. perawatan dan pengasuhan;

    3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

    4. bimbingan mental dan spiritual;

    5. bimbingan fisik;

    6. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;

    7. pelayanan aksesibilitas;

    8. bantuan dan asistensi sosial; dan

    9. penyediaan sarana rehabilitasi.

  2. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 23

  1. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.

  2. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

  1. Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.

  2. Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:

    1. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;

    2. pendeportasian massal; dan/atau

    3. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.

  3. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.

  4. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional.

Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi

Paragraf 1
Pelindungan Hukum

Pasal 25

Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

  1. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

  2. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

  3. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Paragraf 2
Pelindungan Sosial

Pasal 26

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

  1. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;

  2. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;

  3. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;

  4. penyelenggaraan Jaminan Sosial;

  5. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya;

  6. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan

  7. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

Pasal 27

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi

Pasal 28

  1. Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

    1. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;

    2. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan

    3. edukasi wirausaha.

  2. Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Pasal 30

  1. Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

  2. Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/wali kota.

  3. Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:

    1. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis teknologi informasi;

    2. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;

    3. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan

    4. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia.

  4. Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

    1. daerah basis Pekerja Migran Indonesia;

    2. daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

    3. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

  1. LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:

    1. ketenagakerjaan;

    2. pengaduan dan informasi;

    3. kependudukan dan pencatatan sipil;

    4. kesehatan;

    5. keimigrasian;

    6. kepolisian;

    7. perbankan; dan

    8. Jaminan Sosial.

  2. LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berupa:

    1. informasi pasar kerja;

    2. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    3. penyuluhan dan bimbingan jabatan;

    4. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;

    5. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

    6. layanan pendaftaran pencari kerja;

    7. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan visa kerja;

    8. verifikasi data kependudukan;

    9. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;

    10. penerbitan paspor;

    11. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

    12. informasi dan jasa perbankan; dan

    13. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.

  3. Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya.

  4. Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  1. Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara ex officio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran Indonesia.

  2. Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:

    1. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia;

    2. menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);

    3. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri melalui:

      1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau

      2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

  3. Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada:

    1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau

    2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

  4. Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi, perbankan, dan Jaminan Sosial.

Pasal 33

Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH

Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

Pasal 35

Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

  2. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

  3. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

  4. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  5. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;

  6. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;

  7. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan;

  8. menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

  9. menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri;

  10. membuka dan menutup negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

  11. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;

  12. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;

  13. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  14. mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan

  15. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Pasal 36

Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:

  1. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  2. pemberdayaan ekonomi dan sosial;

  3. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;

  4. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia;

  5. kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; dan

  6. fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang aman.

Pasal 37

Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:

  1. upaya mediasi;

  2. advokasi;

  3. fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

  4. bantuan hukum.

Pasal 39

  1. Pembentukan dan pengembangan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah.

  2. Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 40

  1. Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, dilakukan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia oleh masing-masing kementerian /lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai dengan kewenangannya.

  2. Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil penanganannya kepada gubernur.

  3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganannya kepada bupati/wali kota.

Pasal 41

  1. Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

  2. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan karena terjadi peperangan, bencana alam dan wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal.

Pasal 42

  1. Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hakdan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

  2. Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan.

Pasal 43

  1. Penyusunan kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.

  2. Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

  3. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam melakukan pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.

Pasal 44

  1. Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.

  2. Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:

    1. keamanan;

    2. pelindungan hak asasi manusia;

    3. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

    4. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

  3. Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:

    1. tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

    2. tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negera tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

    3. tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

  4. Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.

  5. Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.

  6. Ketentuan penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pembukaan dan penutupannegaraatau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 46

  1. Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup, Menteri dapat mencabut SIP3MI.

  3. Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

  1. Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI.

  2. SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.

  3. P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.

  4. SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri.

  5. Pembuatan SIP2MI harus' didasarkan pada permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 48

  1. P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.

  2. Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 50

  1. Pemerintah Pusat melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan oleh Menteri.

  2. Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja.

  3. Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi baik nasional maupun regional serta dapat melibatkan peran serta masyarakat.

  4. Masing-masing instansi bertanggung jawab melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51

  1. Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

  2. Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

  3. Ketentuan mengenai tata cara penetapan, pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

  1. Tugas Pemerintah Pusat menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi.

  2. Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.

Pasal 53

Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 54

Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

  2. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam halterjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

  3. penerbitan izin kantor cabang P3MI;

  4. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;

  5. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja;

  6. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;

  7. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;

  8. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

  9. dapat membentukLTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.

Pasal 55

  1. Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib menyediakan:

    1. sarana prasarana pendidikan dan pelatihan kerja;

    2. tenaga pelatihan dan instruktur; dan

    3. pendanaan.

  2. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi.

Pasal 56

  1. Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan menyediakan layanan transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya.

  2. Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi ke daerah asal.

  3. Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP2MI dapat memfasilitasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 57

  1. Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi secara daring.

  2. Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI yang bersangkutan.

  3. Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

  1. Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d kepada Menteri melalui gubernur.

  2. Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring.

Pasal 59

Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:

  1. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

    1. meninggal dunia;

    2. sakit dan cacat;

    3. kecelakaan;

    4. gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;

    5. tindak kekerasan fisik dan seksual;

    6. pelecehan seksual; dan

    7. penipuan;

  2. pengawasan terhadap:

    1. kantor cabang P3MI;

    2. LPK swasta;

    3. fasilitas layanan kesehatan; dan

    4. lembaga psikologi;

  3. fasilitasi pelaksanaan OPP.

Pasal 60

Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:

  1. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;

  2. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

    1. meninggal dunia;

    2. sakit dan cacat;

    3. kecelakaan;

    4. tindak kekerasan fisik atau seksual;

    5. hilangnya akal budi;

    6. penipuan; dan

    7. pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh Calon Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 61

  1. Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran Indonesia.

  2. Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:

    1. jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan dilayani; dan

    2. tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 62

  1. Pemerintah Daerah provinsi harus menjamin ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 54 huruf g yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

  2. Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan mengacu pada standar kompetensi kerja.

Pasal 63

  1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman bagi penyelenggara Penempatan Pekerja MigranIndonesia.

Pasal 64

  1. Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi:

    1. jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang dilayani;

    2. potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;

    3. kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

    4. ketersediaan sarana prasarana dan personil.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 65

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;

  2. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;

  3. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;

  4. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

  5. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;

  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

  7. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;

  8. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

  9. menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;

  10. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

  11. dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 66

  1. Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam mensosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh Dinas Kabupaten/Kota.

  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menjamin informasi dan permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait dan masyarakat.

  3. Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan terintegrasi dengan LTSA Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 67

  1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota membuat basis data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi terkait lainnya.

  2. Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di wilayahnya, paling sedikit meliputi:

    1. nama, nomor induk kependudukan,dan alamat;

    2. nomor paspor;

    3. tanggal keberangkatan;

    4. tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;

    5. tanggal kepulangan; dan

    6. data Pemberi Kerja.

Pasal 68

Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan gubernur.

Pasal 69

  1. Tugas mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dan pemenuhan hak-haknya.

  2. Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI.

Pasal 70

Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:

  1. pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai persyaratan:

    1. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;

    2. memiliki kompetensi;

    3. sehat jasmani dan rohani;

    4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

    5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

  2. verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia:

    1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

    2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

    3. sertifikat kompetensi kerja;

    4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

    5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

    6. visa kerja;

    7. Perjanjian Penempatan; dan

    8. Perjanjian Kerja.

  3. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

    1. meninggal dunia;

    2. sakit dan cacat;

    3. kecelakaan;

    4. gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;

    5. tindak kekerasan fisik dan seksual;

    6. pelecehan seksual; dan

    7. penipuan.

  4. pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan penempatan:

    1. LPK swasta;

    2. fasilitas layanan kesehatan; dan

    3. lembaga psikologi.

  5. pemberdayaan sosial Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.

Pasal 71

Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:

  1. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.

  2. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

    1. meninggal dunia;

    2. sakit dan cacat;

    3. kecelakaan;

    4. tindak kekerasan fisik atau seksual;

    5. hilangnya akal budi;

    6. penipuan; dan

    7. pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh Pekerja Migran Indonesia.

  3. pemberdayaan sosial dan ekonomi Pekerja Migran Indonesia purna dan Keluarganya.

Pasal 72

  1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

  2. Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:

    1. kerja sama sarana dan prasarana; dan/atau

    2. kerja samain struktur.

  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 73

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:

    1. sarana dan prasarana;

    2. kurikulum;

    3. instruktur; dan

    4. pelaksanaan pelatihan kerja.

Pasal 74

  1. Reintegrasi sosial dan ekonomibagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h, dilakukan secara terintegrasi antar pemangku kepentingan.

  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyusun program reintegrasi sosial dan ekonomi dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

Pasal 76

Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf j pada waktu sebelum bekerja dan setelah bekerja.

Pasal 77

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf k didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kriteria:

    1. jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;

    2. luas wilayah; dan

    3. jumlah permasalahan yang timbul dalam pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Bagian Keempat
Pemerintah Desa

Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas:

  1. menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;

  3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;

  4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan

  5. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan anggota Keluarganya.

Pasal 79

  1. Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilakukan bekerja sama dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas pengantar kerja untuk membantu dalam memberikan informasi permintaan pekerjaan.

  3. Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 80

  1. Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja Migran Indonesia secara lengkap sesuai dengan data kependudukan.

  2. Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 81

  1. Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari wilayahnya.

Pasal 82

  1. Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d, dilakukan kerja sama dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas pengantar kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  3. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 83

Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan anggota Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf e dengan mengutamakan pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Pasal 84

P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. mencari peluang kerja;

  2. menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan

  3. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkannya.

Pasal 85

  1. Tugas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.

  2. Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk permintaan pekerjaan.

  3. Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI.

  4. SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 86

  1. Tugas P3MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan.

  2. Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI pada Pemberi Kerja perseorangan wajib melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

  3. Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI wajib:

    1. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas;

    2. melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

    3. melakukan seleksi pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia;

    4. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja;

    5. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;

    6. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;

    7. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang tidak dinyatakan tertutup;

    9. memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia;

    10. memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;

    11. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam OPP; dan

    12. melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

  4. P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.

  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian sementara sebagaian atau seluruh kegiatan usaha; atau

    3. pencabutan izin.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 87

  1. Tugas P3MI dalam penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia.

  2. Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan BP2MI dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 88

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 89

  1. Pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan melalui:

    1. pemberian pedomandan standar pelaksanaan;

    2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

    3. pemberian penghargaan; dan

    4. pemantauan dan evaluasi kinerja.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 90

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 91

Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. P3MI;

  2. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;

  3. lembaga terkait penempatan; dan

  4. Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.

Pasal 92

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.

  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 93

  1. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), pengawas ketenagakerjaan berwenang:

    1. memasuki semua tempat dilakukannya proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    2. meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus dan pegawai pelaksana penempatan;

    3. meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia, dan/atau pihak lainnya terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

    4. memeriksa dokumen terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.

  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan dapat mengikutsertakan peran masyarakat.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 94

  1. Pengawasanterhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap:

    1. P3MI dan kantor cabangnya;

    2. persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan;

    3. proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI;

    4. fasilitas layanan kesehatan pemeriksa Calon Pekerja Migran Indonesia;

    5. lembaga pemeriksaan psikologi;

    6. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

    7. perusahaan yang menempatkanPekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

    8. pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

  2. Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.

  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara bersama.

  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap:

    1. pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan untuk kepentingan sendiri; dan/atau

    2. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 95

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), dilakukan terhadap:

    1. kesesuaian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan surat permintaan pekerjaan;

    2. laporan kedatangan Pekerja Migran Indonesia;

    3. pendataan Pekerja Migran Indonesia;

    4. pelaksanaan welcoming program Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan;

    5. pemenuhan persyaratan Pemberi Kerja;

    6. pemenuhan persyaratan Mitra Usaha;

    7. pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh Pemberi Kerja;

    8. fasilitas kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia;

    9. pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;

    10. perubahan Perjanjian Kerja;

    11. permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

    12. laporan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 96

  1. Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

  2. Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 97

  1. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan.

  2. Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 98

  1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:

    1. preventif edukatif;

    2. represif nonyustisia; dan/atau

    3. represif yustisia.

  2. Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.

  3. Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 99

Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660); dan

  4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;

dicabut dan dinyatakantidak berlaku.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang PPMI yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang PPMI ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678. Agar setiap orang mengetahuinya.