Lompat ke isi utama

PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan) adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. ULD Ketenagakerjaan diatur dengan PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Selanjutnya lebih enak disebut PP ULD Ketenagakerjaan.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam PP 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan Pasal 2 menegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2020. PP ULD Ketenagakerjaan ini antara lain mengatur sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi seperti di bawah ini.

Pasal 55

  1. Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
  2. Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
    2. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
    3. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
    4. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
    5. mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
  3. Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini menjamin Pemenuhan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2020 di Jakarta. PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Oktober 2020 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Latar Belakang

Pertimbangan PP 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Birlang Ketenagakerjaan;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

Penjelasan Umum PP ULD Ketenagakerjaan

Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas telah disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini menjamin Pemenuhan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Dalam mendukung Pemenuhan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.

Isi PP ULD Ketenagakerjaan

Berikut adalah isi PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  2. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  3. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

  4. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

  5. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

  6. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.

  7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 2

  1. Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.

  2. ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

BAB II
SUMBER DAYA UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu
Penguatan Perangkat Daerah

Pasal 3

  1. ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

  2. Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. koordinator;

    2. sekretaris; dan

    3. anggota.

  3. Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.

  4. Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

  1. ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping.

  2. Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 5

  1. Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas.

  2. Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan

    2. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

  1. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan.

  2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

  3. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 7

  1. Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.

  2. Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan;

    2. fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan

    3. fasilitas pendukung lainnya.

BAB III
TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

Pasal 8

Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:

  1. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;

  2. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan keda, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;

  3. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas ;

  4. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan

  5. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.

Pasal 9

Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui:

  1. identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;

  2. identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;

  3. identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan

  4. diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.

Pasal 10

  1. Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

  2. Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 11

  1. Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan.

  2. Pendampingan kepada tenaga keda Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

    1. asesmen minat, bakat, kemampuan, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan;

    2. komunikasi awal dengan pemberi kerja terutama pada fase awal penempatan kerja;

    3. pengembangan jejaring kewirausahaan; dan

    4. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.

Pasal 12

Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:

  1. penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;

  2. komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bekerja;

  3. Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja Penyandang Disabilitas;

  4. penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan

  5. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.

Pasal 13

Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk:

  1. bimbingan teknis;

  2. distribusi alat bantu kerja; dan

  3. kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.

BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 14

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan.

  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.

BAB V
PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

Pasal 15

  1. Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

  2. Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  3. Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring.

  4. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 17

Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2020 di Jakarta. Dan PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Oktober 2020 di Jakarta.

[ Gambar Adakah ruang bagi difabel untuk masuk ke pasar tenaga kerja Oleh JJ Adibrata - Own work, CC BY-SA 4.0, Pranala ]

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 tahun 2020
tentang
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan