PP 83 tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
PP 83 tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa adalah aturan Pelaksanaan UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Bagian Keempat
Perdagangan JasaPasal 20
- Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2019 di Jakarta. PP Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Desember 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 233. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6429.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Pertimbangan
Latar belakang PP 83 tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
Dasar Hukum
Landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Penjelasan Umum PP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Sektor Jasa merupakan unsur terbesar dan penting dalam perekonomian nasional dan dunia. Perdagangan Jasa sangat penting tidak hanya bagi pertumbuhan perekonomian, namun juga bagi penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Dalam era Perdagangan bebas saat ini, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) persaingan usaha semakin meningkat, Penyedia Jasa harus didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten. Indonesia saat ini memiliki tenaga kerja yang bervariasi dari sisi keahlian dan tingkat profesionalitas. Bervariasinya profesionalitas tersebut, membutuhkan suatu panduan yang jelas agar tercipta standardisasi kompetensi secara global. Standardisasi kompetensi tersebut harus ditunjukkan dengan bukti pengakuan yang ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi, sebagai pegangan bagi para tenaga kerja agar mampu meningkatkan daya saing mereka.
Standardisasi kompetensi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk menghadapi Perdagangan bebas. Standar kompetensi juga dibutuhkan dalam rangka menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Manfaat lain adalah guna pengakuan standardisasi kompetensi dengan negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat.
Saat ini di Indonesia pengaturan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan .Iasa didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten diatur di banyak Instansi. Peraturan yang memayungi seluruh jenis Jasa bidang Perdagangan khususnya terkait kewajiban tersebut dan pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki Tenaga Teknis yang Kompeten telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan untuk diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Isi PP Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa (bukan format asli):
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoieh imbalan atau kompensasi.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan
kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pasal 3
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:
Jasa bisnis;
Jasa distribusi;
Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa iingkungan hidup;
Jasa keuangan;
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
Jasa pariwisata;
Jasa transportasi; dan
Jasa lainnya.
Pasal 4
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infiastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup standar kompetensi dan Penyedi Jasa.
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.
Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan.
Pasal 6
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
Pasal 7
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.
Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.
Pasal 8
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:
standar kompetensi nasional;
standar kompetensi khusus; dan/atau
standar kompetensi internasional.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh) hari.
Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap oang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 83 Tahun 2019
tentang
Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten
di Bidang Perdagangan Jasa
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa (140.28 KB) | 140.28 KB |