Syarat bepergian dengan Pesawat Udara di saat Pandemi COVID-19
Kementerian Perhubungan menerbitkan Juklak PPDN Transportasi Udara masa Pandemi COVID-19. Ketentuan atau Syarat bepergian dengan Pesawat Udara di saat Pandemi COVID-19 merupakan respon dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juklak PPDN Transportasi Udara masa Pandemi COVID-19 dituangkan dalam Surat Edaran Menhub 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isi Surat Edaran Menhub Nomor 96 tahun 2021 adalah tentang Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk Transportasi udara dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
SE 96 tahun 2021 tentang Juklak PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai Ketentuan atau Syarat bepergian dengan Pesawat Udara di saat Pandemi COVID-19.
Maksud SE 96 tahun 2021 tentang Juklak PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 ini adalah untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Persyaratan Kesehatan Naik Pesawat di Masa Pandemi COVID-19
Penerbangan antara bandar udara di dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, dan dari atau ke bandar udara di Non Pulau Jawa dan Non Pulau Bali:
Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua); atau
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Protokol Kesehatan PPDN Transportasi Udara
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Individu pelaku perjalanan udara wajib:
bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer,
mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
Dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Persyaratan Kesehatan di atas tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis dan penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Penumpang Bebas Kartu Vaksin
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan
pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Surat Edaran Menhub 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini mulai berlaku efektif pada tanggal 3 November 2021. Surat Edaran Menhub 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021 oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto R.
Berikut adalah isi Surat Edaran Menhub 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bukan format asli:
SURAT EDARAN
Nomor SE 96 Tahun 2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI
DENGAN TRANSPORTASI UDARA
PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk Transportasi udara; dan
pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
4. Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Isi Edaran
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer,
mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua); atau
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf d), dikecualikan bagi:
pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan
pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada huruf d);
mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan;
persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d), dikecualikan bagi:
penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan
penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar);
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang di dalam penerbangan yang berdurasi di bawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis. Pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara;
apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka:
ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) tidak diberlakukan, dan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19;
penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal; dan
operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandar udara,serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 93 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Penutup
Surat Edaran berlaku sejak tanggal 3 November 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Demikianlah isi Surat Edaran Menhub 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE 96 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Udara masa Pandemi COVID-19 (344.76 KB) | 344.76 KB |