Lompat ke isi utama

UMK DIY 2023

UMK DIY 2023

Pemda DIY menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) se-DIY untuk tahun 2023, pada hari Rabu (07/12). Persentase kenaikan UMK DIY 2023 antara 7,60 hingga 7,90 persen.Kota Yogyakarta masih menjadi tertinggi yakni dengan UMK sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Jogaja naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK tahun 2022.

UMK 2023 tertinggi kedua di DIY adalah Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22, naik 7,92 persen sebesar Rp158.519. Ketiga adalah UMK Kabupaten Bantul yang mengalami kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82. Keempat adalah UMK Kabupaten Kulon Progo dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15 dan urutan Kelima adalah UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.

Pengumumam UMK Di DIY ini disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023. “Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” tambahnya. Demikian dilansir dari laman Provinsi Jogja.

Jadi UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).

  1. UMK Kota Jogja sebesar Rp2.324.775,51;
  2. UMK Sleman sebesar Rp2.159.519,22;
  3. UMK Bantul sebesar Rp2.066.438,82;
  4. UMK Kulonprogo sebesar Rp2.050.447,15;
  5. UMK Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00

Demikianlah besaran UMP dan UMK di DIY untuk tahun 2023. Selamat bekerja.

Category