Lompat ke isi utama

UMK Jatim tahun 2023

UMK Jatim tahun 2023

UMK Jatim tahun 2023 telah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada tanggal 7 Desember 2022.

Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jatim untuk tahun 2023 sebagaimana lampiran Kepgub Jatim 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Kota Surabaya sebesar Rp. 4,525,479.19
  2. Kabupaten Gresik sebesar Rp. 4,522,030.51
  3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 4,518,581.85
  4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 4,515,133.19
  5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 4,504,787.17
  6. Kabupaten Malang sebesar Rp. 3,268,275.36
  7. Kota Malang sebesar Rp. 3,194,143.98
  8. Kota Pasuruan sebesar Rp. 3,038,837.64
  9. Kota Batu sebesar Rp. 3,030,367.09
  10. Kabupaten Jombang sebesar Rp. 2,854,095.88
  11. Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 2,753,265.95
  12. Kabupaten Tuban sebesar Rp. 2,739,224.88
  13. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 2,710,452.36
  14. Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 2,701,977.27
  15. Kota Probolinggo sebesar Rp. 2,576,240.63
  16. Kabupaten Jember sebesar Rp. 2,555,662.91
  17. Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 2,528,899.12
  18. Kota Kediri sebesar Rp. 2,318,116.63
  19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 2,279,568.07
  20. Kabupaten Kediri sebesar Rp. 2,243,422.93
  21. Kota Blitar sebesar Rp. 2,239,024.44
  22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 2,229,358.67
  23. Kabupaten Blitar sebesar Rp. 2,215,071.18
  24. Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 2,200,607.20
  25. Kota Madiun sebesar Rp. 2,190,216.37
  26. Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 2,176,819.94
  27. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 2,167,007.05
  28. Kabupaten Ngawi sebesar Rp. 2,158,844.59
  29. Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 2,157,270.25
  30. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 2,154,504.13
  31. Kabupaten Madiun sebesar Rp. 2,154,251.34
  32. Kabupaten Magetan sebesar Rp. 2,153,062.37
  33. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 2,152,450.83
  34. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 2,149,709.45
  35. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp. 2,139,426.01
  36. Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 2,137,025.85
  37. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 2,133,655.03
  38. Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2,114,335.27

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada tanggal 7 Desember 2022.

UMK Jatim tahun 2023

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Kepgub Jatim 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Kepgub Jatim 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No-mor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
  7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Ka-bupaten/Kota di Jawa Timur;

Memperhatikan:

  1. Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/360/ HI.01.00/XI/ 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
  2. Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 1 Desember 2022.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII / 2020.

Isi Kepgub UMK Jatim 2023

Berikut adalah salinan isi Kepgub Jatim 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, bukan format asli, jadi bacaan saja:

KESATU :

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA :

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KETIGA :

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang :

  1. mengurangi atau menurunkan upah;
  2. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEEMPAT :

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KELIMA :

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Demikian salinan bunyi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.

DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

NO.KABUPATEN / KOTA

NILAI UMK 2023

(Rp.)

123
1Kota Surabaya4,525,479.19
2Kabupaten Gresik4,522,030.51
3Kabupaten Sidoarjo4,518,581.85
4Kabupaten Pasuruan4,515,133.19
5Kabupaten Mojokerto4,504,787.17
6Kabupaten Malang3,268,275.36
7Kota Malang3,194,143.98
8Kota Pasuruan3,038,837.64
9Kota Batu3,030,367.09
10Kabupaten Jombang2,854,095.88
11Kabupaten Probolinggo2,753,265.95
12Kabupaten Tuban2,739,224.88
13Kabupaten Mojokerto2,710,452.36
14Kabupaten Lamongan2,701,977.27
15Kota Probolinggo2,576,240.63
16Kabupaten Jember2,555,662.91
17Kabupaten Banyuwangi2,528,899.12
18Kota Kediri2,318,116.63
19Kabupaten Bojonegoro2,279,568.07
20Kabupaten Kediri2,243,422.93
21Kota Blitar2,239,024.44
22Kabupaten Tulungagung2,229,358.67
23Kabupaten Blitar2,215,071.18
24Kabupaten Lumajang2,200,607.20
25Kota Madiun2,190,216.37
26Kabupaten Sumenep2,176,819.94
27Kabupaten Nganjuk2,167,007.05
28Kabupaten Ngawi2,158,844.59
29Kabupaten Pacitan2,157,270.25
30Kabupaten Bondowoso2,154,504.13
31Kabupaten Madiun2,154,251.34
32Kabupaten Magetan2,153,062.37
33Kabupaten Bangkalan2,152,450.83
34Kabupaten Ponorogo2,149,709.45
35Kabupaten Trenggalek2,139,426.01
36Kabupaten Situbondo2,137,025.85
37Kabupaten Pamekasan2,133,655.03
38Kabupaten Sampang2,114,335.27

Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2023.

LampiranUkuran
UMK Jatim tahun 2023 (106.7 KB)106.7 KB