UMP DIY 2023
UMP DIY 2023 ditetapkan dengan Kepgub DIY Nomor 338/KEP/2022 tentang UMP DIY Tahun 2023. SK Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY ini dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 88 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Apa itu UMP?
UMP adalah Upah Minimum Provinsi. Penetapan UMP pada tahun 2022 ini dilaksanakan dengan pedoman dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Keputusan Gubernur DIY Nomor 338/KEP/2022 tentang Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2023 ditetapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada tanggal 28 November 2022.
UMP DIY 2023
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Kepgub DIY 338/KEP/2022 tentang UMP DIY Tahun 2023 adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 88 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Kepgub DIY 338/KEP/2022 tentang UMP DIY Tahun 2023 adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah lstimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timoer, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Nomor 58);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
Isi Kepgub DIY Nomor 338/KEP/2022
Berikut adalah salinan isi Keputusan Gubernur DIY Nomor 338/KEP/2022 tentang Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2023. Bukan format asli:
KESATU:
Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).
KEDUA:
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Normor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Demikianlah salinan bunyi Keputusan Gubernur DIY Nomor 338/KEP/2022 tentang Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada tanggal 28 November 2022.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Kepgub DIY Nomor 338/KEP/2022 tentang UMP DIY Tahun 2023 (199.66 KB) | 199.66 KB |