UMP Jabar 2023
UMP Jabar 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Kepgub ini melaksanakan ketentuan Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah tujuh belas sen). UMP ini dihitung berdasarkan hasil perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum dikali upah minimum tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 November 2022 oleh Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil.
UMP Jabar 2023
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 adalah:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi;
- bahwa untuk menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023, dihitung berdasarkan hasil perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum dikali upah minimum tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Djakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165);
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177-Kesra/2022 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.716-Kesra/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177-Kesra/2022 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2024;
Memperhatikan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 ini memperhatikan:
- Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/027/XI/Depeprov tanggal 23 November 2022 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023;
- Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Nomor 561/026-BA/XI/Depeprov/2022 tanggal 23 November 2022;
Isi Kepgub tentang UMP Jabar 2023
Berikut adalah salinan isi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Bukan format asli:
KESATU:
Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah tujuh belas sen).
KEDUA:
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.
KETIGA:
Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
KEEMPAT:
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah salinan bunyi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang sudah ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 November 2022 oleh Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil.
UMK Jabar tahun 2023 setiap kabupaten/kota sebagaimana Penetapan UMK 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Penetapan UMK sebagaiman dimumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam. Adalah sebagai berikut:
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kab. Karawang Rp5.176.179,07
- Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kab. Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kab. Bogor Rp4.520.212,25
- Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
- Kab. Bandung Rp3.492.465,99
- Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
- Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
- Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kab. Garut Rp2.117.318,31
- Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
- Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119 05
Lampiran | Ukuran |
---|---|
UMP Jabar 2023 (698.76 KB) | 698.76 KB |