UMP Jatim 2023
UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Sebagaimana ditetapkan dalam Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Adapun Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Kepgub UMP Jatim 2023 ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 21 November 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
UMP Jatim 2023
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim 2023 adalah:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
- bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim 2023 adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Isi Kepgub UMP Jatim 2023
Berikut adalah isi salinan Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim 2023. Bukan format asli:
Dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kemudian Memutuskan dan Menetapkan :
KESATU:
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen).
KEDUA :
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku ketentuan:
- Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU; dan
- Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA :
Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
KEEMPAT :
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Demikianlah salinan bunyi Kepgub Jatim 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 21 November 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
UMK Jatim tahun 2023 telah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jatim untuk tahun 2023 sebagaimana lampiran Kepgub Jatim 188 / 889 / KPTS / 013 / 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Kota Surabaya sebesar Rp. 4,525,479.19
- Kabupaten Gresik sebesar Rp. 4,522,030.51
- Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 4,518,581.85
- Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 4,515,133.19
- Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 4,504,787.17
- Kabupaten Malang sebesar Rp. 3,268,275.36
- Kota Malang sebesar Rp. 3,194,143.98
- Kota Pasuruan sebesar Rp. 3,038,837.64
- Kota Batu sebesar Rp. 3,030,367.09
- Kabupaten Jombang sebesar Rp. 2,854,095.88
- Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 2,753,265.95
- Kabupaten Tuban sebesar Rp. 2,739,224.88
- Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 2,710,452.36
- Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 2,701,977.27
- Kota Probolinggo sebesar Rp. 2,576,240.63
- Kabupaten Jember sebesar Rp. 2,555,662.91
- Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 2,528,899.12
- Kota Kediri sebesar Rp. 2,318,116.63
- Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 2,279,568.07
- Kabupaten Kediri sebesar Rp. 2,243,422.93
- Kota Blitar sebesar Rp. 2,239,024.44
- Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 2,229,358.67
- Kabupaten Blitar sebesar Rp. 2,215,071.18
- Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 2,200,607.20
- Kota Madiun sebesar Rp. 2,190,216.37
- Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 2,176,819.94
- Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 2,167,007.05
- Kabupaten Ngawi sebesar Rp. 2,158,844.59
- Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 2,157,270.25
- Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 2,154,504.13
- Kabupaten Madiun sebesar Rp. 2,154,251.34
- Kabupaten Magetan sebesar Rp. 2,153,062.37
- Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 2,152,450.83
- Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 2,149,709.45
- Kabupaten Trenggalek sebesar Rp. 2,139,426.01
- Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 2,137,025.85
- Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 2,133,655.03
- Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2,114,335.27
Selengkapnya tentang UMK Jatim klik di sini.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
UMP Jatim 2023 (78.53 KB) | 78.53 KB |