Lompat ke isi utama

Perubahan Cuti Bersama ASN tahun 2023

Keppres 8 tahun 2023

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023 di Jakarta pada tanggal 13 April 2023. Perubahan Cuti Bersama ASN tahun 2023 ini mengubah Cutber ASN pada tahun ini menjadi tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah; tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Jadi Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2023 atau tahun 1444 Hijriah adalah tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa). Artinya hari RAbu tanggal 26 April 2023 ASN sudah harus kembali masuk kantor.

Adapun isi Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023 adalah seperti di bawah ini.

Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023 adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023 adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  5. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;

Isi Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN

Berikut adalah isi salinan Keppres 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keppres 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023. Bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023

Pasal I

Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU :

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

  1. tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
  4. tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  5. tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah Perubahan Cuti Bersama ASN tahun 2023.

LampiranUkuran
Keppres 8 tahun 2023 (39.77 KB)39.77 KB