Lompat ke isi utama

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bernomor 1066 tahun 2022, 3 tahun 2022, dan 3 tahun 2022. SKB 3 Menteri ini ditetapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpanrb Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022.

Adapun Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah:

Hari Libur Nasional 2023

No.TanggalHariNote
1.1 JanuariMingguTahun Baru 2023 Masehi
2.22 JanuariMingguTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3.18 FebruariSabtuIsra' Miraj Nabi Muhammad SAW
4.22 MaretRabuHari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5.7 AprilJumatWafat Isa Almasih
6.22-23 AprilSabtu - MingguHari Raya Idul Fitri 1444 H
7.1 MeiSeninHari Buruh Internasional
8.18 MeiKamisKenaikan Isa Almasih
9.1 JuniKamisHari Lahir Pancasila
10.4 JuniMingguHari Raya Waisak 2567 BE
11.29 JuniKamisHari Raya Idul Adha 1444 H
12.19 JuliRabuTahun Baru Islam 1445 H
13.17 AgustusKamisHari Kemerdekaan RI
14.28 SeptemberKamisMaulid Nabi Muhammad SAW
15.25 DesemberSeninHari Raya Natal

Hari Cuti Bersama Tahun 2023 :

No.TanggalHariNote
1.23 JanuariSeninTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2.23 MaretKamisHari Suci Nyepi Tahun BAru Saka 1945
3.21, 24, 25, dan 26 AprilJumat, Senin, Selasa dan RabuHari Raya Idul Fitri 1444 H
4.2 JuniJumatHari Raya Waisak
5.26 DesemberSelasaHari Raya Natal

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Berikut adalah salinan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Bukan format asli:

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, adalah:

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

Dasar Hukum

Dasar Hukum SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah:

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

Isi SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

KESATU:

Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA:

Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA:

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT:

Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

KELIMA:

Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketcntuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

KEENAM:

Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH:

Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

KEDELAPAN:

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah salinan bunyi SKB Menag, Menaker dan Menpanrb tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

LampiranUkuran
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (216.37 KB)216.37 KB