Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020
Cuti Bersama ASN diubah. Cutber ASN 2020 diubah dengan Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020. Meroketnya kasus COVID-19 dan terlalu banyaknya libur mungkin menjadi pertimbangan keluarnya Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN 2020 ini. Disamping pada masa isolasi dan PSBB karena Pandemi COVID-19 ini sangat terasa betapa tidak produktifnya kita sebagai masyarakat biasa, apalagi memandang lebih tinggi ke performa pemerintah yang terlihat adem ayem dan kita pun bisa menilai bahwa kita bersama-sama takut melakukan banyak pekerjaan karena adanya bahaya COVID-19 yang mengintai.
Adapun isi perubahan dalam Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 adalah bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yaitu pada:
tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,
tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Jadi menurut Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020, pada akhir tahun hanya ada libur Natal dan Tahun Baru pada tanggal 31 Desember 2020 saja. Antara Natal dan Tahun Baru bukanlah hari Libur.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 adalah:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020, adalah:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020
Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPL NEGARA TAHUN 2020.
Pasal I
Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pasal II
Keputusan Piesiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020, yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2020. Selain itu juga ada SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 744 TAHUN 2020
NOMOR : 05 TAHUN 2020
NOMOR : 06 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Latar Belakang
Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, adalah:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020;
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dasar hukum SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
Isi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU
Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Lampiran SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April Jumat Wafat Isa A1Masih 6. 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih 9. 24 - 25 Mei Minggu - Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 10. 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 12. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 13. 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 14. 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember Jumat Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 2. 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 24 Desember Kamis Hari Raya Natal 4. 31 Desember Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Demikianlah isi Lampiran SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 yang ditetapkan di Jakarta dan juga mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 (134.72 KB) | 134.72 KB |