Lompat ke isi utama

Panduan PHI Ke-94 tahun 2022

Panduan PHI Ke-94 tahun 2022

Panduan PHI Ke-94 tahun 2022 telah diterbitkan Kemenpppa melalui Panitia Peringatan Hari Ibu ke-94 tahun 2022. Sebagaimana kita ketahui Ketua Umum PHI Ke-94 adalah ibu Lenny N. Rosalin. Dalam Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Ke-94 tahun 2022 ini Ketua Umum memberikan Kata Pengantar. Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan Sambutannya.

Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 ini ditetapkan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 71 Tahun 2022 tentang Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 November 2022. Dapat di baca di tautan ini.

Tema Hari Ibu Ke-94 tahun 2022

Tema utama Peringatan Hari Ibu ke-94 tahun 2022 adalah PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU. Sub Tema 1 adalah Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan. Sub Tema 2 adalah Perempuan dan Digital Economy. Sub Tema 3 adalah Perempuan dan Kepemimpinan. Sub Tema 4 adalah Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya.

Logo Hari IBU 2022

Logo Hari Ibu Ke-94 tahun 2022

Arti Logo Hari Ibu:

Setangkai Bunga Melati - Kuntum menggambarkan:

  1. kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
  2. kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak;
  3. kesadaran perempuan untuk menggalang kesatuan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

Angka 94:

Sembilan puluh empat tahun sudah para perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, baik secara kelompok maupun individu, turut berpartisipasi aktif membangun bangsa di berbagai sektor.

Merah Putih Berkibar

Merah Putih Berkibar melambangkan bahwa bendera telah dikibarkan oleh para perempuan Indonesia, berarti perjuangan perempuan pantang menyerah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Kata Pengantar

Adapun Lenny N. Rosalin Ketua Umum Panitia Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022 memberikan kata pengantar yakni, seperti di bawah ini:

Segala Puji dan Syukur kita panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua sehingga kita dipertemukan kembali dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ibu ke-94 tahun 2022.

Peringatan Hari Ibu ke-94 kali ini, ditandai dengan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali setelah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun. Meskipun penerapan protokol kesehatan saat ini sudah mulai dilonggarkan, dan berbagai pertemuan sudah dilaksanakan secara hybrid, namun diharapkan masyarakat tetap waspada.

Meskipun situasi pandemi semakin membaik, namun dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan sosial dan ekonomi belum pulih sepenuhnya. Kondisi keterpurukan akibat pandemi Covid-19 turut berdampak pada kaum perempuan. Di tengah himpitan ekonomi, beban ganda dan ancaman kekerasan terhadap perempuan, ternyata perempuan-perempuan Indonesia tetap mengambil peran penting dalam menghadapi Covid-19 di berbagai daerah. Kiranya semangat perjuangan perempuan dari jaman sebelum kemerdekaan, kemudian keberhasilan menyelenggarakan Kongres Perempuan Pertama di Indonesia pada tahun 1928 yang menjadi tonggak pergerakan perempuan hingga diperingati sebagai Hari Ibu, terefleksi dalam perjuangan perempuan-perempuan Indonesia di saat ini, untuk segera bangkit dan pulih kembali.

Peringatan Hari Ibu tahun 2022 sesungguhnya adalah penghargaan bagi semua perempuan di Indonesia, atas peran dan kontribusinya bagi keluarga, masyarakat dan negara. Selamat Hari Ibu ke-94. Perempuan Berdaya, Indonesia Maju.

Sambutan Menteri PPPA

Peringatan Hari Ibu yang selalu kita peringati, merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kita kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa. Sejak Kongres Perempuan Pertama di tahun 1928, yang menjadi tonggak perjuangan perempuan Indonesia, perempuan Indonesia sudah sangat berperan dalam derap pembangunan di Indonesia. Dari perpektif kesetaraan gender pun, perbedaan peran perempuan dan laki-laki di Indonesia bisa dianggap secara umum terlihat tidak terlalu tampak perbedaan yang sangat ekstrem, meskipun masih ditemui isu gender di berbagai bidang pembangunan.

Pandemi Covid-19 saat ini memperlihatkan bahwa perempuan mendapat beban lebih berat, seperti hasil survei yang dilakukan oleh UN Women bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Indosat Ooredoo, bahwa pandemi Covid-19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan ketidaksetaraan gender serta dapat mengancam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's), Namun di samping itu ternyata perempuanlah yang mengambil peran pertama bergerak menanggapi bencana Covid-19 ini sebagai penggerak sosial dengan membuat gerakan gotong-royong membangun kesadaran bersama untuk penyediaan makanan, dan alat pelindung diri (masker). Perempuan bergerak mengatasi kondisi ekonomi diantaranya dengan memproduksi kebutuhan yang meningkat pada saat pandemi, seperti masker, desinfektan dan alat pelindung yang melibatkan banyak orang. Perempuan juga mengambil peran penting dalam memerangi Covid-19 dengan menjadi tenaga kesehatan, ilmuwan/peneliti, dan dapat diandalkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni melalui keluarga.

Melalui PHI ke-94 Tahun 2022 ini, Saya berharap bahwa perempuan-perempuan Indonesia di generasi masa kini dalam segala aktifitasnya, tidak melupakan makna dari perjuangan perempuan Indonesia di masa yang lalu. Khususnya perempuan generasi millennial, ayo…. masa ini adalah milik kalian! Mari warnai PHI dengan peran dan karya nyata bagi Indonesia tercinta. Terima kasih.

Panduan Pelaksanaan PHI Ke-94 Tahun 2022

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. PHI juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Perjalanan sejarah yang melatarbelakangi Peringatan Hari Ibu dari awal ditetapkan hingga saat ini, memperlihatkan jejak perjuangan perempuan Indonesia yang telah menempuh jalan panjang untuk mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Bibit kebangkitan perjuangan perempuan Indonesia telah dimulai sebelum masa kemerdekaan, yang ditandai perjuangan pendekar perempuan di berbagai tempat di Indonesia, seperti Tjuk Njak Dien di Aceh, Nyi Ageng Serang di Jawa Barat, R.A Kartini di Jawa Tengah, serta masih banyak lagi yang lain.

Dalam kurun waktu setelah kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908, banyak lahir perkumpulan perempuan di berbagai tempat, seperti Aisiyah, Wanita Katolik, Putri Merdeka, dll. Kemudian pada Kongres Pemuda Indonesia pertama pada 30 April s.d 2 Mei 1928 menempatkan perempuan sebagai satu titik sentral pembahasan, mengenai kedudukan perempuan dalam masyarakat Indonesia.

Kongres Perempuan Indonesia pertama dilaksanakan tidak lama setelah Sumpah Pemuda, berlangsung pada 22–25 Desember 1928 dengan tujuan menyatukan perkumpulan perempuan-perempuan Indonesia dalam satu Perhimpunan Perempuan Indonesia.

Kongres I telah melahirkan langkah besar bagi kehidupan perempuan Indonesia, yaitu: Pertama, tercapainya hasrat untuk membentuk sebuah organisasi perempuan solid, yang ditandai dengan kelahiran sebuah organisasi perempuan yang dinamakan “Perikatan Perempuan Indonesia”. Kedua, kongres tersebut telah melahirkan tiga mosi yang keseluruhannya berorientasi pada kemajuan perempuan, yaitu: (1) tuntutan penambahan sekolah rendah untuk anak perempuan Indonesia; (2) perbaikan aturan dalam hal taklek nikah; dan (3) perbaikan aturan tentang sokongan untuk janda dan anak yatim pegawai negeri.

Kongres Perempuan Indonesia pertama tersebut diakui sebagai tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia, sehingga pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung tahun 1938, tanggal 22 Desember dinyatakan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia.

Makna dari Kongres Perempuan Indonesia pertama layak menjadi inspirasi bagi perjuangan perempuan masa kini. Melalui PHI ke-94 kali ini, adalah sangat penting memastikan bahwa inspirasi dari semangat perjuangan perempuan masa sebelum kemerdekaan terimplementasi melalui peran-peran perempuan Indonesia saat ini. Perjalanan perjuangan perempuan Indonesia di 12 area kritis, sebagai implementasi dari Konferensi Tingkat Dunia ke-IV tentang Perempuan bertema Persamaan, Pembangunan, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Beijing (Cina) pada tanggal 4-15 September 1995, yang menghasikan Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi (BPFA - Beijing Declaration and Platform for Action), dan turut ditandatangani oleh Indonesia, menjadi benang merah perjuangan perempuan Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku national machinery kesetaraan gender, baru saja selesai melaksanakan tugas sebagai tuan rumah “G20 Ministerial Conference on Women’s Empowerment” di Bali pada tanggal 24-26 Agustus 2022. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam G20, yang merupakan pertemuan lanjutan setelah pertemuan pertama yang dilaksanakan di Italia pada tahun 2021.

Konferensi MCWE tahun ini mengangkat tema “Recover Together, Recover Stronger to Close Gender Gap”, dengan 3 (tiga) sub-tema yang terkait dengan isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang juga dibahas selama G20 Presidensi Indonesia. Ketiga sub-tema tersebut adalah:

  1. Care Economy Pasca Covid-19: Peluang yang Hilang di Pasar Tenaga Kerja.
  2. Kesenjangan Gender Digital: Partisipasi Perempuan dalam Ekonomi Digital dan Pekerjaan Masa Depan.
  3. Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan.

Ketiga tema ini mengacu pada permasalahan-permasalahan yang dihadapi banyak perempuan di dunia. Pandemi Covid-19 yang menghantam dunia membawa dampak terhadap peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan. Sejak pandemi Covid-19, terdapat ketimpangan pembagian peran domestik perempuan dan laki-laki dengan angka 69% perempuan dan 61% laki-laki. Ketimpangan juga terlihat pada pembagian kerja perawatan tidak berbayar, yaitu 61% perempuan dan 48% laki-laki.

Pada tahun 2020, 41% perempuan dipekerjakan dalam bidang yang berisiko tinggi terhadap dampak Covid-19, dan berisiko kehilangan pekerjaan dan pengurangan jam kerja. Angka ini lebih tinggi dari laki-laki yang hanya mencapai 35% (ILO, 2021). Covid-19 juga meningkatkan beban pekerjaan perempuan mengurus keluarga, rumah tangga dan pekerjaan tidak berbayar lainnya sebesar 60%, dibandingkan dengan laki-laki 54% (UN Women, 2020).

Sejak tahun 2010 sampai dengan 2019 kesenjangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan dan Laki-laki berkisar antara 31% sampai dengan 33,84%. TPAK Laki-laki berkisar antara 81,97% sampai dengan 84,42%, sedangkan TPAK Perempuan berkisar antara 48,87% sampai dengan 52,44%. Pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia, para pekerja yang didominasi oleh laki-laki banyak mengalami PHK. Pada situasi seperti ini, perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga, yaitu dengan memulai usaha dan memasuki angkatan kerja. Fenomena ini tercermin dari TPAK laki-laki yang lebih kecil dari tahun sebelumnya, sementara TPAK perempuan meningkat, sehingga kesenjangan menjadi relatif kecil, yaitu 29,28%, angka kesenjangan terkecil selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2021 TPAK perempuan kembali menunjukkan peningkatan yaitu menjadi 53,34%. Namun demikian angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan angka rata-rata regional yaitu sebesar 68%.

Mendorong kewirausahaan perempuan yang menjadi salah satu tema dalam G20 MCWE tersebut diyakini mampu mempercepat pancapaian kesetaraan gender, serta mendorong kemandirian ekonomi. Perempuan lebih banyak tertinggal dalam mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan aspek lain, sehingga menjadi kaum yang rentan dan miskin. Kemiskinan pada perempuan bukan hanya dari segi materi, namun juga akibat pengaruh budaya yang belum menempatkan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam sejumlah aspek kehidupan. Akses perempuan pada sumber daya, terutama beberapa pekerjaan formal di bidang ekonomi, menjadi terbatas karena faktor budaya yang mengesampingkan peran perempuan.

Pada PHI ke-94 tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk menggalang aksi bersama mendorong kemandirian perempuan Indonesia, tidak hanya kemandirian ekonomi, namun kemandirian di bidang yang lain seperti pendidikan, kesehatan, sosial, politik dan hukum.

Keputusan mandiri untuk memperoleh pendidikan, untuk bekerja, untuk menjadi pemimpin, dll mendorong perempuan Indonesia lebih berdaya dan akan membantu mempercepat bangsa Indonesia pulih dari pandemi Covid-19.

Melalui momentum PHI ke-94 ini pula diharapkan seluruh pemangku kepentingan turut mendukung pelaksanaan 5 (lima) arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, yaitu: (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender; (2) Peningkatan peran Ibu/keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak; (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak; dan (5) Pencegahan perkawinan anak.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari - hari Nasional yang bukan Hari Libur;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024;
  7. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 71 Tahun 2022 tentang Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan lembaga masyarakat baik di pusat maupun daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022, sesuai dengan tugas fungsi serta kesiapan tiap-tiap institusi.

Tujuan

Penyelarasan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan lembaga masyarakat di pusat dan daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri dengan tema dan sub tema PHI ke-94.

PENYELENGGARAAN PHI KE-94

A. TEMA DAN SUB TEMA

Catatan penting dari Peringatan Hari Ibu di Indonesia adalah bukan perayaan Mother’s Day sebagaimana yang diperingati di negara lain. Sejarah mencatat dicetuskannya Hari Ibu di Indonesia merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk terlibat dalam upaya kemerdekaan bangsa dan pergerakan perempuan Indonesia dari masa ke masa dalam menyuarakan hak-haknya guna mendapatkan perlindungan dan mencapai kesetaraan. Sehingga tema dan sub tema PHI setiap tahun akan berlandaskan catatan penting tersebut.

Tema utama PHI ke-94 adalah PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU. Selain tema utama, ditetapkan sub-sub tema untuk mendukung tema utama dimaksud. Sub-sub tema tersebut adalah:

Sub Tema 1

Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan

Latar Belakang:

Telah terbukti bahwa perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga, dengan memulai usaha dan memasuki angkatan kerja sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja yang mengalami PHK. Namun perempuan mengalami banyak kesulitan dalam bekerja, memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibanding laki-laki, diantaranya karena norma gender yang diskriminatif, tingginya beban pekerjaan pengasuhan tak berbayar (unpaid care work), rendahnya akses terhadap aset produktif, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, sulitnya akses finansial, kurangnya mentor dan jejaring usaha, serta kebijakan-kebijakan yang tidak ramah gender (UNICEF & UNDP, Adressing Gender Barriers to Entrepreneurship and Leadership Among Girls and Young Women in South-East Asia, 2021).

Tujuan

  1. Mendorong kewirausahaan perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi unpaid care work.
  2. Mendorong peningkatan kemampuan wirausaha perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam berusaha.
  3. Mendorong kemampuan berwirausaha bagi perempuan penyintas kekerasan.

Sub Tema 2

Perempuan dan Digital Economy

Latar Belakang:

  1. Kapasitas perempuan Indonesia di bidang digital masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan mengisi 49,5% dari populasi Indonesia sehingga merupakan setengah dari kekuatan SDM Indonesia.
  2. Platform digital membantu perempuan mengatasi dampak Covid-19. Di antara UMK baru, UMK yang dimiliki perempuan paling diuntungkan – penggunaan platform digital membantu 41% UMK formal dan 40% UMK informal untuk berkembang, sebuah keuntungan 8–10% dibandingkan dengan UMK milik laki-laki
  3. Sekitar 58,1% perempuan pengguna internet yang harus meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya karena hamil/bersalin atau kembali ke pekerjaan rumah tangga terlibat dalam e-commerce.
  4. E-commerce menyediakan satu jalan bagi perempuan untuk tetap terlibat secara produktif. Ecommerce menyediakan jalur diversifikasi pendapatan, terutama bagi perempuan yang tergusur sementara dari pasar tenaga kerja.

Tujuan:

  1. Mendorong digital perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi kesenjangan gender dalam digital.
  2. Mendorong peningkatan kemampuan perempuan dalam pemanfaatan teknologi sehingga mendukung peningkatan usahanya.
  3. Mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.

Sub Tema 3

Perempuan dan Kepemimpinan

Latar Belakang:

  1. Kepemimpinan perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dapat terlihat salah satunya dari profil pejabat publik. Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baru mencapai 20,8% (KPU, 2019). Demikian pula di lembaga eksekutif, dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini, 5 posisi Menteri diduduki oleh perempuan dari 34 Menteri (14,7%).
  2. Berdasarkan BPS (2020), untuk posisi jabatan Eselon I dan II, dari 51,29% pegawai negeri sipil perempuan, hanya sekitar 13% PNS perempuan yang menduduki jabatan struktural Eselon II atau sebesar 2.660, dibandingkan dengan PNS laki-laki yang mencapai 17.649 pada tahun 2018.
  3. Sedangkan untuk posisi perempuan di lembaga yudikatif, Perempuan Hakim Agung hanya berjumlah 4 orang dari 47 (atau sekitar 8,5%) Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai hakim anggota (MA, 2020) dan hakim perempuan baru mencakup 27% dari jumlah hakim (Pernyataan Ketua MA, Januari 2018).
  4. Perempuan juga belum banyak berkiprah sebagai kepala desa. Presentase perempuan kepala desa seluruh Indonesia hanya mencakup 5% dari 71.447 Kepala Desa (Data Kepala Desa Kemendes PDTT, 2018).
  5. Dalam SDGs (Sustainable Development Goals), Kepemimpinan perempuan telah ditegaskan dimana Indonesia ikut berkomitmen mewujudkan tujuan- tujuannya. Poin ke-5 dari Tujuan SDGs ke-5 terkait kesetaraan gender menjamin partisipasi penuh dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

Tujuan:

  1. Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan.
  2. Mendorong peningkatan kapasitas leadership perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan.

Syb Tema 4

Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya

Latar Belakang:

  1. Bentuk kekerasan yang dialami perempuan diantaranya meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan seksual, pembatasan aktivitas, dan lain-lain. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah faktor budaya yang masih menempatkan perempuan lebih rendah posisinya daripada laki-laki. Perempuan acap kali malu dan takut atas kekerasan yang dialaminya, mereka terkadang tidak mengetahui apa yang dialami adalah bentuk kekerasan dan belum mengetahui harus melapor kemana.
  2. Akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan. Perlindungan yang menyeluruh dan sistematis bagi perempuan perlu diwujudkan, karena perempuan berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju. Kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat genting, sehingga tidak hanya pemerintah saja, perlu sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak terutama perempuan sendiri harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi.

Tujuan:

  1. Mendorong kesadaran perempuan untuk tidak serta merta menerima segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
  2. Mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
  3. Mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yang ada baik di tingkat nasional, daerah, dan masyarakat/komunitas.

B. RANGKAIAN KEGIATAN

PHI ke-94 tahun 2022 menekankan pada makna perjuangan perempuan yang telah diawali dari Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928. Bahwa Peringatan Hari Ibu ini menjadi simbol perjuangan bagi perempuan di semua rentang usia, perempuan yang berkiprah baik di ranah domestik maupun di ranah publik, perempuan dengan berbagai profesi, perempuan difabel, perempuan kepala keluarga, perempuan baik yang sudah berkeluarga dan maupun yang belum berkeluarga, dan sebagainya.

Rangkaian PHI ke-94 tahun 2022 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Berikut beberapa kegiatan yang menjadi rangkaian kegiatan PHI ke-94 tahun 2022, dimana pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

  1. SEMINAR/TALKSHOW/WORKSHOP/KAMPANYE

    Seminar/Talkshow /Workshop/Kampanye dengan mengusung tema dan sub-tema PHI ke-94 Tahun 2022, dan dilaksanakan sejak bulan September 2022 hingga Desember 2022.

  2. PENGHARGAAN
    1. PENGHARGAAN DAERAH RAMAH PEREMPUAN DAN LAYAK ANAK (DRPLA)

      Penghargaan diberikan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota Terbaik dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan.

    2. PENGHARGAAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN

      Penghargaan diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang memiliki Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama perempuan terbanyak, dan beberapa indikator lainnya. Pelaksana: Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia.

  3. MENJAHIT BENDERA MERAH PUTIH

    Momen peringatan Hari Ibu Tahun 2022 tak lepas dari sosok Ibu Fatmawati yang menjadi penjahit Bendera Merah Putih. Ibu Fatmawati adalah perempuan yang menjahit Bendera sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Ibu Fatmawati merupakan perempuan kelahiran Bengkulu dan Istri dari Presiden pertama Republik Indonesia.

    Kegiatan Menjahit Bendera Merah Putih akan dilaksanakan sehari sebelum Acara Puncak PHI oleh Ibu Negara, Ibu Menteri PPPA, Gubernur perempuan (Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Papua Tengah), dan Ibu Gubernur (Ketua TPPKK) dari 36 Provinsi.

  4. PROMOSI DAN PUBLIKASI

    Promosi dan publikasi mengangkat makna PHI serta tema dan sub-tema PHI ke-94 tahun 2022 dilakukan melalui media elektronik, media cetak dan media sosial, melalui koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait, Dinas PPPA, Dinas Kominfo di daerah, serta pelibatan masyarakat seperti komunitas milenial.

  5. ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN (TMP)

    Ziarah ke TMP dilaksanakan 2 (dua) kali, di Provinsi Bengkulu dan di TMP Kalibata ini bermaksud untuk penghormatan kepada para Pahlawan, khususnya para pejuang perempuan. Kegiatan Ziarah ke TMP di Provinsi Bengkulu antara lain akan diikuti penyerahan bantuan sosial bagi keluarga pejuang.

  6. BAZAR PRODUK UMKM INDONESIA & PAMERAN REMPAH INDONESIA

    1. Bazaar Produk UMKM Perempuan dari Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
    2. Pameran Rempah: jamu dan herbal dari 37 Provinsi. Kegiatan ini dilakukan untuk mempromosikan produk rempah Indonesia, seperti jamu dan herbal, yang melibatkan wirausaha perempuan.
  7. ACARA PUNCAK PHI KE-94

    Acara puncak diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2022, bekerjasama dengan Pemda Provinsi Bengkulu, dengan mengusung konsep acara sebagai berikut:

    1. Mengembalikan pemaknaan PHI sebagai peringatan semangat perempuan yang luar biasa untuk ambil bagian (berperan) dalam menentang penjajah, khususnya dalam memperjuangkan nasib perempuan saat itu dengan mengangkat beberapa isu kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pendidikan, kesehatan dan berpendapat di publik.
    2. Memaknai kembali semangat perempuan dalam mengambil peran mengisi pembangunan dan dalam melakukan aksi kolektif (aksi solidaritas) untuk merespon pandemi Covid-19.

LAMPIRAN

Logo Acara PHI Ke-94

1. Logo Acara

Warna dasar Merah dan Putih sebagai penggambaran SEMANGAT NASIONALISME Perempuan Berdaya untuk Indonesia Maju.

FILOSOFI LOGO ACARA

  1. BENTUK BUNGA REPRESENTASI DARI CARA BERPIKIR PEREMPUAN BERDAYA:

    Cerdas intelektual (ilmu), cerdas emosional (ikhlas/ tabah), dan cerdas spiritual (iman);

    Menebarkan pemikiran positif seperti bunga yang menebarkan aroma harum;

    Karakter perempuan, seperti bunga yang menjadi simbolik kelembutan dan keindahan.

  2. BENTUK SILUET & WAJAH PEREMPUAN REPRESENTASI SIKAP & TINDAKAN PEREMPUAN BERDAYA:

    Tegas, namun lembut penuh cinta; Menatap kedepan penuh percaya diri;

    Tangguh, mampu menjalankan peran dalam berbagai aspek kehidupan secara seimbang dalam kesetaraan.

II. Sejarah Hari Ibu

Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.

Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama- sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.

Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.

Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.

Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa- jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.

Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa. Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan:

  • kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
  • kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan
  • kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

Semboyan pada lambang Hari Ibu Merdeka Melaksanakan Dharma mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bangsa Indonesia.

LampiranUkuran
Panduan PHI Ke-94 tahun 2022 (1.56 MB)1.56 MB