Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an memiliki kebijakan yang diatur oleh Meneteri Agama yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an. Musabaqah Tilawatil Qur’an yang dikenal dengan singkatan MTQ adalah perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al- Qur’an, dan hafalan al-Hadits. Seleksi Tilawatil Qur’an atau disingkat STQ adalah perlombaan yang melombakan sebagian cabang MTQ.
Tujuan MTQ dan STQ adalah untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an dan al-Hadits; dan menjadikan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an ditetapkan oleh Menteri Agama Lukman Haki Saifuddin pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta. Permenag 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an mulai berlaku pada tanggal 4 September 2019 setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumhan RI. Dan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1004.
Permenag 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an
Latar Belakang
Pertimbangan Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ adalah:
- bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an, perlu diselenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an;
- bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan bertanggung jawab;
- bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an;
Dasar Hukum
Dasar Hukum Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1496);
Isi Kebijakan Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ
Konten kebijakan dalam Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ adalah sebagai berikut (bukan format asli):
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat MTQ adalah perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al- Qur’an, dan hafalan al-Hadits.
- Seleksi Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat STQ adalah perlombaan yang melombakan sebagian cabang MTQ.
- Hakim adalah orang yang menilai penampilan peserta dan menetapkan hasil MTQ dan STQ.
- Dewan Pengawas adalah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
- Dewan Hakim adalah lembaga yang menjalankan fungsi perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
- Majelis Hakim adalah kelompok Hakim yang menilai penampilan peserta dan menetapkan hasil MTQ dan STQ pada 1 (satu) cabang perlombaan.
- Tim Rekrutmen adalah tim yang menyeleksi Dewan Hakim.
- Perhakiman adalah ketentuan, tata cara, dan penetapan hasil penilaian terhadap penampilan peserta dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
- Kode Etik adalah pedoman sikap dan perilaku bagi anggota Dewan Hakim dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ, dan kehidupan sehari-hari.
- Majelis Kode Etik adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan sanksi administratif bagi pelanggar Kode Etik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian.
Pasal 2
MTQ dan STQ bertujuan:
- memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an dan al-Hadits; dan
- menjadikan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Tingkatan
Pasal 3
- MTQ dan STQ diselenggarakan pada tingkat:
- nasional;
- provinsi;
- kabupaten/kota;
- kecamatan; dan/atau
- desa/kelurahan.
- Penyelenggaraan MTQ dan STQ pada tingkat:
- nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal;
- provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh sekretaris daerah provinsi;
- kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota;
- kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh sekretaris kecamatan; dan/atau
- desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh sekretaris desa/kelurahan.
- Menteri menetapkan tempat penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional.
- Gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa/lurah menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan MTQ dan STQ sesuai dengan tingkatannya.
Bagian Kedua
Cabang dan Golongan
Pasal 4
- Cabang yang dilombakan dalam MTQ dan STQ meliputi:
- seni baca al-Qur’an;
- hafalan al-Qur’an;
- tafsir al-Qur’an;
- fahm al-Qur’an;
- syarah al-Qur’an;
- seni kaligrafi al-Qur’an;
- hafalan al-Hadits; dan/atau
- penulisan karya tulis ilmiah.
- Cabang seni baca al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas golongan:
- tartil;
- tilawah; dan
- qiraat sab’ah.
- Cabang hafalan al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas golongan:
- 1 (satu) juz dan tilawah;
- 5 (lima) juz dan tilawah;
- 10 (sepuluh) juz;
- 20 (dua puluh) juz; dan
- 30 (tiga puluh) juz.
- Cabang tafsir al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas golongan:
- tafsir bahasa Arab;
- tafsir bahasa Indonesia; dan
- tafsir bahasa Inggris.
- Cabang seni kaligrafi al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas golongan:
- naskah;
- hiasan mushaf;
- dekorasi; dan
- kontemporer.
- Cabang hafalan al-Hadits sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas golongan:
- hafalan 100 (seratus) al-Hadits dengan sanadnya; dan
- hafalan 500 (lima ratus) al-Hadits tanpa sanad.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dan golongan yang dilombakan dalam MTQ dan STQ ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Peserta
Pasal 5
- Peserta MTQ dan STQ terdiri atas:
- perseorangan; dan
- beregu.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta terbaik I, II, atau III pada MTQ dan STQ di bawahnya secara berjenjang pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan sertifikat atau keputusan Dewan Hakim.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang berasal dari daerah yang diwakili.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta MTQ dan STQ ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Bagian Keempat
Tahapan
Pasal 6
- Tahapan penyelenggaraan MTQ dan STQ meliputi:
- persiapan;
- pelaksanaan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
- Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pendaftaran peserta;
- pengesahan peserta;
- pertemuan teknis;
- penentuan nomor peserta; dan
- jadwal tampil.
- Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penampilan peserta;
- penilaian peserta; dan
- penetapan pemenang perlombaan.
- Evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, disampaikan oleh koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada:
- Menteri untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional;
- gubernur untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat provinsi;
- bupati/walikota untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota;
- camat untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kecamatan; dan
- kepala desa/lurah untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat desa/kelurahan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah penyelenggaraan MTQ dan STQ berakhir.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi laporan keuangan dan laporan kegiatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan MTQ dan STQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB III
PENYELENGGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Penyelenggara MTQ dan STQ terdiri atas:
- panitia penyelenggara;
- panitia pelaksana;
- Tim Rekrutmen;
- Dewan Hakim; dan
- panitera.
Bagian Kedua
Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
Pasal 8
- Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh:
- Menteri untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional;
- gubernur untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat provinsi;
- bupati/walikota untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota;
- camat untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kecamatan; dan
- kepala desa/lurah untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat desa/kelurahan.
- Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh:
- gubernur untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional;
- bupati/walikota untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat provinsi;
- camat untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota; dan
- kepala desa/lurah untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kecamatan.
- Panitia penyelenggara dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- ketua;
- wakil ketua;
- sekretaris;
- wakil sekretaris;
- ketua bidang; dan
- anggota bidang.
- Panitia penyelenggara dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Penyelenggara MTQ dan STQ ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Tim Rekrutmen
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
- Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah.
- Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang.
- Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 10
Tim Rekrutmen harus memenuhi persyaratan:
- sehat jasmani dan rohani;
- mampu melaksanakan tugas secara cermat, jujur, amanah, adil, dan bertanggung jawab;
- mempunyai pengetahuan mengenai MTQ atau STQ; dan
- mempunyai pengetahuan di bidang rekrutmen.
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang
Pasal 11
Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas dan berwenang:
- menyusun jadwal rekrutmen calon Dewan Hakim;
- menyusun kriteria penilaian rekrutmen Dewan Hakim;
- menginventaris nama calon Dewan Hakim;
- melaksanakan penilaian terhadap calon Dewan Hakim;
- menyusun nama calon Dewan Hakim yang lolos penilaian;
- membuat berita acara hasil penilaian calon Dewan Hakim;
- mengajukan nama calon Dewan Hakim kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan untuk ditetapkan sebagai Dewan Hakim MTQ dan STQ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan rekrutmen Dewan Hakim kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan rekrutmen Dewan Hakim berakhir.
Bagian Keempat
Dewan Hakim
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 12
- Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ.
- Pengangkatan Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses rekrutmen oleh Tim Rekrutmen.
- Proses rekrutmen Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Hakim dan Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Camat, atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 13
Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
- memiliki integritas;
- memiliki kepribadian yang tidak tercela;
- memiliki sikap adil;
- memiliki kompetensi dalam 1 (satu) atau lebih cabang yang dilombakan;
- memiliki reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim; dan
- memiliki pengalaman sebagai Dewan Hakim pada musabaqah tingkat nasional dan/atau internasional.
Paragraf 3
Organ Dewan Hakim
Pasal 14
- Dewan Hakim terdiri atas:
- pimpinan Dewan Hakim;
- pimpinan Majelis Hakim; dan
- Hakim anggota.
- Pimpinan Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- ketua;
- wakil ketua;
- sekretaris; dan
- wakil sekretaris.
- Pimpinan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketua.
- Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 4
Tugas dan Wewenang
Pasal 15
- Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a bertugas dan berwenang:
- menetapkan pembagian kerja Dewan Hakim dalam bidang penilaian dan tugas lain;
- menunjuk 1 (satu) orang Hakim untuk memimpin Majelis Hakim apabila ketua Majelis Hakim berhalangan;
- mengoordinasikan kegiatan Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya;
- mengawasi pelaksanaan tugas dan perilaku Dewan Hakim;
- menetapkan dan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti babak final;
- menentukan urutan juara pada babak final dan kejuaraan umum daerah melalui rapat koordinasi dan rapat paripurna;
- mengumumkan hasil MTQ atau STQ dalam upacara penutupan; dan
- melaporkan secara tertulis pelaksanaan dan hasil perlombaan kepada Menteri.
- Dalam hal tertentu, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertugas memberikan penilaian sebagai pengganti dari Hakim yang tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Pasal 16
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ayat (2) huruf b bertugas dan berwenang:
- membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang ketua, jika ketua berhalangan.
Pasal 17
- Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c bertugas dan berwenang:
- menyelenggarakan administrasi Dewan Hakim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya perlombaan; dan
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua.
- Wakil sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d bertugas dan berwenang:
- membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang sekretaris, jika sekretaris berhalangan.
Pasal 18
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas dan berwenang:
- memimpin dan mengawasi Hakim dalam menjalankan tugas penilaian;
- memimpin rapat Majelis Hakim untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti babak final; dan
- melaporkan secara tertulis kepada ketua Dewan Hakim mengenai hasil keputusan rapat Majelis Hakim.
Pasal 19
Hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertugas dan berwenang:
- menilai penampilan peserta yang dilakukan secara individual sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- meneliti hasil lomba yang dilakukan secara kolektif oleh Majelis Hakim
Paragraf 5
Hakim Badal
Pasal 20
- Dalam hal terdapat anggota Hakim yang berhalangan memberikan penilaian sejak awal pelaksanaan babak penyisihan atau babak final karena alasan tertentu, tugas dan wewenangnya dapat digantikan oleh Hakim badal.
- Dalam hal terdapat anggota Hakim yang telah memberikan penilaian kemudian berhalangan, posisinya tidak dapat digantikan oleh Hakim badal, dan seluruh nilai Hakim yang berhalangan dihapus dari rekap penilaian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Hakim badal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Paragraf 6
Prosedur Rekrutmen Dewan Hakim
Pasal 21
- Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan menyampaikan surat permintaan bakal calon Dewan Hakim kepada:
- pimpinan organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis al-Qur’an.
- pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam;
- pimpinan pondok pesantren;
- pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- perseorangan yang dinilai memiliki kompetensi di cabang yang dilombakan.
- Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengajukan usulan bakal calon Dewan Hakim secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan disertai dengan daftar riwayat hidup calon Dewan Hakim.
- Daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama bakal calon Dewan Hakim lengkap dengan gelar kesarjanaan;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;
- pekerjaan;
- alamat kantor dan rumah;
- nomor telepon yang dapat dihubungi;
- riwayat pendidikan;
- riwayat pekerjaan;
- keahlian bidang yang dilombakan; dan
- pengalaman sebagai Dewan Hakim.
Pasal 22
- Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan menyampaikan usulan bakal calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada Tim Rekrutmen.
- Tim Rekrutmen melakukan proses seleksi calon Dewan Hakim berdasarkan keterangan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
- Proses seleksi calon Dewan Hakim oleh Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
- Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan penetapan calon Dewan Hakim diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 23
- Tim Rekrutmen mencatat proses seleksi calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam berita acara seleksi.
- Tim Rekrutmen menetapkan calon Dewan Hakim dalam lembar penetapan calon Dewan Hakim.
- Tim Rekrutmen menyampaikan calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan untuk ditetapkan sebagai Dewan Hakim.
- Ketentuan mengenai format berita acara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format lembar penetapan calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Panitera
Pasal 24
- Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ.
- Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Direktorat Penerangan Agama Islam pada MTQ dan STQ tingkat nasional;
- Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf atau nama lain pada MTQ dan STQ tingkat provinsi;
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam atau nama lain pada MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota;
- kantor urusan agama kecamatan pada MTQ dan STQ tingkat kecamatan atau desa/kelurahan; dan
- unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
- Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas dan berwenang:
- menyelenggarakan administrasi Majelis Hakim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas majelis hakim; dan
- membantu tugas sekretaris Dewan Hakim.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitera ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB IV
KODE ETIK DAN MAJELIS KODE ETIK
Bagian Kesatu
Kode Etik
Pasal 25
- Dewan Hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik.
- Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kewajiban melakukan tugas penilaian secara objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau golongan;
- kewajiban bertindak mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak lain;
- kewajiban menghindari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela;
- kewajiban bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma agama, hukum, atau susila, serta mampu mempertimbangkan akibat dari tindakannya;
- kewajiban menolak segala bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi tugasnya;
- kewajiban meninggalkan tugas penilaian apabila memiliki konflik kepentingan yang disebabkan hubungan pribadi, keluarga, golongan, atau hubungan lain yang diduga dapat mempengaruhi objektivitas;
- larangan menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, atau prasangka berdasarkan ras, jenis kelamin, atau kedekatan hubungan dengan peserta;
- larangan mengeluarkan perkataan, janji, atau tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka, atau menyudutkan peserta;
- larangan melakukan komunikasi dengan peserta selama proses penilaian, kecuali dilakukan demi kelancaran penilaian dan diketahui secara terbuka oleh Hakim lain;
- larangan memberikan keterangan palsu terkait identitas dirinya atau memberikan penilaian palsu terkait musabaqah;
- larangan meminta atau menerima janji, hadiah, atau pemberian lain dari pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap penilaian hasil musabaqah;
- larangan mengabaikan fakta yang dapat berpengaruh pada penilaian atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan atau merugikan peserta; dan
- larangan mengungkapkan atau menggunakan informasi terkait penilaian yang bersifat rahasia untuk tujuan yang menyalahi tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Majelis Kode Etik
Pasal 26
- Menteri membentuk Majelis Kode Etik.
- Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur:
- Kementerian Agama;
- organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis al-Qur’an;
- perguruan tinggi keagamaan Islam; dan
- organisasi kemasyarakatan Islam.
- Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
- Majelis Kode Etik dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 1 (satu) periode.
- Pengangkatan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Jenis Sanksi Administratif
Pasal 27
- Dewan Hakim yang terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran secara lisan;
- teguran secara tertulis;
- dibebastugaskan menjadi Dewan Hakim; dan
- larangan menjadi Dewan Hakim selama 3 (tiga) tahun sampai dengan (5) tahun secara berturut- turut.
Bagian Kedua
Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 28
- Dewan Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) dipanggil untuk diperiksa Majelis Kode Etik.
- Dalam hal diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
- Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris Majelis Kode Etik.
Pasal 29
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh anggota Dewan Hakim yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik.
- Anggota Dewan Hakim yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, wajib menjawab segala pertanyaaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik.
- Dalam hal anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukannya.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
- Berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa dan anggota Dewan Hakim yang diperiksa.
- Dalam hal anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan, bahwa anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 30
- Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa anggota Dewan Hakim yang diduga melanggar Kode Etik.
- Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah anggota Dewan Hakim yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
- Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik.
- Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Kode Etik tanpa dihadiri anggota Dewan Hakim yang diperiksa.
- Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 2 (satu) orang anggota.
- Keputusan sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi dan bersifat final.
- Rekomendasi sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 31
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan dan keputusan hasil sidang majelis berupa rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan dalam menetapkan keputusan penjatuhan sanksi administratif.
Pasal 32
- Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Dalam keputusan penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Kode Etik yang dilanggar.
Pasal 33
- Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik.
- Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penjatuhan sanksi administratif berupa dibebastugaskan menjadi Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penjatuhan sanksi administratif berupa larangan menjadi Dewan Hakim selama 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 34
Majelis Kode Etik menetapkan jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setelah mempertimbangkan dasar tindakan, jenis, dan akibat pelanggaran Kode Etika terhadap hasil penilaian secara keseluruhan atau terhadap nama baik Dewan Hakim.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja Dewan Hakim, dan tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
- Pengawasan terdiri atas:
- pengawasan internal; dan
- pengawasan eksternal.
- Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Ketua Dewan Hakim.
- Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Bagian Kedua
Sasaran Pengawasan
Pasal 37
- Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a meliputi:
- sarana dan prasarana perhakiman;
- materi atau pertanyaan yang diberikan;
- pelaksanaan penilaian;
- hasil penilaian; dan
- persidangan penentuan finalis dan kejuaraan.
- Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b meliputi:
- pengawasan terhadap pelaksanaan musabaqah yang terdiri atas:
- persiapan musabaqah;
- kegiatan seremonial;
- struktur organisasi;
- personalia panitia penyelenggara dan Dewan Hakim;
- sarana dan prasarana;
- kegiatan perhakiman.
- pengawasan terhadap perhakiman yang terdiri atas:
- materi atau pertanyaan yang diberikan;
- pelaksanaan penilaian;
- hasil penilaian;
- persidangan penentuan finalis dan kejuaraan;
- kedisiplinan Dewan Hakim;
- ketelitian penilaian terhadap peserta;
- pengambilan keputusan peserta finalis; dan
- peserta terbaik, harapan, dan juara umum.
- pengawasan terhadap pelaksanaan musabaqah yang terdiri atas:
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 38
- Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ.
- Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Tim Rekrutmen.
- Proses pengawasan oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Camat, atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Paragraf 2
Organisasi
Pasal 39
- Organisasi Dewan Pengawas terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
- Dewan Pengawas berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
Paragraf 3
Pengawasan Pelanggaran Kode Etik
Pasal 40
- Selain melakukan pengawasan ekternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Dewan Pengawas melakukan pengawasan pelanggaran Kode Etik.
- Dugaan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pengawasan Dewan Pengawas atau berdasarkan pengaduan perorangan, kelompok orang, atau institusi.
- Dewan Pengawas melakukan pembuktian kebenaran laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya.
- Dalam hal terbukti ada pelanggaran Kode Etik, Dewan Pengawas menyampaikan kepada Majelis Kode Etik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja Dewan Pengawas, tata cara pengawasan, dan tata cara penyampaian pengaduan oleh perseorangan, kelompok orang, atau institusi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 42
Dana penyelenggaraan MTQ dan STQ bersumber dari:
- anggaran pendapatan belanja negara;
- anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Penyelenggaraan MTQ dan STQ selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat menggunakan seluruh atau sebagian ketentuan penyelenggaraan MTQ dan STQ yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019 | |
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ)
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenag 15 tahun 2019 tentang MTQ dan STQ (333.59 KB) | 333.59 KB |