Lompat ke isi utama

Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 80. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak

Tujuan dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Jenis Kartu Identitas Anak

KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :

  1. KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
  2. KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.

Fungsi KIA sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Apa yang harus dibawa untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)?

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 - 5 tahun adalah :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 - 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

Tata Cara / Proses Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Latar Belakang

Pertimbangan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah:

  1. bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara;
  3. bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

Isi Permendagri tentang KIA

Berikut isi Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (bukan format asli):

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
  3. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
  4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  5. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  6. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
  1. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA

Bagian Kesatu
Persyaratan

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 3

  1. Dinas menerbitkan KIA baru bagi Anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
  2. Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
    1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/Wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  3. Dinas menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
    1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/Wali;
    3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
    4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Persyaratan Penerbitan KIA baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Pasal 4

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 6

Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7

  1. Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun adalah sampai Anak berusia 5 tahun.
  2. Masa berlaku KIA untuk Anak diatas 5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 8

  1. Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan:
    1. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
    2. KK asli orang tua; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tuanya.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia Anak bayi baru lahir hingga menginjak usia Anak 5 tahun.
  3. Persyaratan Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 9

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Pasal 10

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 11

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 12

Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 13

  1. Pemohon atau orang tua Anak menyerahkan persyaratan Penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 14

  1. Terhadap Anak yang telah memiliki pasport, orang tua Anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

BAB III
SPESIFIKASI BLANGKO, FOMULASI KALIMAT DAN
PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK

Pasal 15

Blangko KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 16

  1. Spesifikasi blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
    1. material terbuat dari bahan PETG (Polythylene Terephthalate Glycol);
    2. teknologi printing background blangko KIA menggunakan offset printing;
    3. teknologi printing personalisasi menggunakan dye sublimation (retransfer);
    4. pencetakan warna digunakan untuk mencetak latar belakang (background), blangko dan pas foto;
    5. karateristik fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format ID -1 , mempunyai ukuran 85,72 x 54,03 mm, warna merah dengan kode Pantone 1797C bergradasi, ketebalan blangko kartu maksimal 1,00 mm;
    6. terdapat 7 lapisan (layer);dan
    7. susunan lapisan (layer) terdiri dari:
      1. overlay (0,065 mm).
      2. basic print (0,120 mm – PETG), tampak depan:
        1. area judul pada bagian atas terdapat tulisan “KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK INDONESIA”;
        2. area Logo/gambar:
          1. pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.
          2. terdapat Peta Kepulauan Indonesia.
          3. terdapat gambar Bendera Merah Putih.
          4. latar belakang terdapat tulisan KARTU IDENTITAS ANAK, tanpa spasi.
        3. area penempatan hologram berada pada sebelah kiri bawah di bagian depan blangko KIA.
        4. secutity feature atau fitur pengaman terdapat pada hologram, microtext yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar dan latar belakang (background) berupa garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.
      3. PETG (0,095 mm)
      4. Core (0,330 mm)
      5. PETG (0,095 mm)
      6. basic print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:
        1. latar belakang terdapat gambar bola dunia, bendera merah putih dan Kepulauan Indonesia.
        2. latar belakang terdapat tulisan KARTU IDENTITAS ANAK, tanpa spasi.
        3. security feature atau fitur pengaman terdapat garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.
        4. data personalisasi dan pas foto yang terlaminasi.
        5. QR Code (Quick Response Code) yang dapat digunakan untuk menyimpan data kependudukan pemilik kartu.
      7. overlay (0,05 mm)
      Keterangan: 7 lapisan (layer) digabungkan.
  2. Bentuk dan komposisi blangko KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Formulasi kalimat dalam KIA, memuat elemen data:

  1. NIK;
  2. nama;
  3. jenis kelamin;
  4. golongan darah;
  5. tempat/tanggal lahir;
  6. nomor kartu keluarga;
  7. nama kepala keluarga;
  8. nomor akta kelahiran;
  9. agama;
  10. kewarganegaraan;
  11. alamat;
  12. masa berlaku;
  13. tempat penerbitan;
  14. nomenklatur Dinas; dan
  15. nama dan tanda tangan kepala Dinas.

Pasal 18

  1. Penulisan KIA dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Spesifikasi penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. huruf balok;
    2. tinta warna hitam;
    3. tanggal, bulan, tahun ditulis dengan huruf; dan
    4. penandatangan KIA menggunakan tinta berwarna hitam.

Pasal 19

Formulasi kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

  1. Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
  2. Dinas dapat melakukan kemitraan dengan mitra bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya berada dalam wilayah administrasi maupun yang lokasinya berada di luar wilayah administrasi.
  3. KIA yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
  4. Untuk keseragaman identitas Anak secara nasional, Dinas dapat mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2016
 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak