PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2016 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Juni 2016, dan mulai diberlakukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114. Penjelasan Atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Status, Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Latar Belakang
Pertimbangan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Penjelasan Umum PP Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).
Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.
Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat atau nama lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu).
Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C.
Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Menteri atau gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, dan kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah.
Isi PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Berikut adalah isi kebijakan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (bukan format asli):
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
- efisiensi;
- efektivitas;
- pembagian habis tugas;
- rentang kendali;
- tata kerja yang jelas; dan
- fleksibilitas.
BAB II
PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI
PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Pembentukan Perangkat Daerah
Pasal 3
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
- Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
- Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
- Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
- Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan.
- Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
- Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Kedua
Jenis Perangkat Daerah
Pasal 5
- Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
- sekretariat Daerah;
- sekretariat DPRD;
- inspektorat;
- dinas; dan
- badan.
- Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
- sekretariat Daerah;
- sekretariat DPRD;
- inspektorat;
- dinas;
- badan; dan
- kecamatan.
Bagian Ketiga
Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah
Pasal 6
- Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
- umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
- teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
- Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah; dan
- jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
- Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
- Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi
Pasal 7
- Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.
- Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
- Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
- Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Provinsi
Pasal 9
- Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi.
- Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
- Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
- Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
- Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
- fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.
Pasal 10
- Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
- sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi
Pasal 11
- Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
- Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
- Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
- Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 12
- Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
- inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 4
Dinas Daerah Provinsi
Pasal 13
- Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
- Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
- Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
- Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 15
- Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
- Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
- sosial.
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tenaga kerja;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan hidup;
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- penanaman modal;
- kepemudaan dan olah raga;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan; dan
- kearsipan.
- Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perdagangan;
- perindustrian; dan
- transmigrasi.
- Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi.
- Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh:
- dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Pasal 16
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi.
Pasal 17
- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
- Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
- Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
- Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu).
- Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 18
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.
- Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
- kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
- Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
- kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
- penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
- komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
- perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan.
- Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
- Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
- Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
- Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
Pasal 19
- Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
- Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.
- Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Pasal 21
- Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
- Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi.
- Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
- Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 22
- Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
- Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
- Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
- Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
Paragraf 5
Badan Daerah Provinsi
Pasal 24
- Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
- Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- keuangan;
- kepegawaian;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan; dan
- fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:
- diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
- Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara.
- Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi.
Pasal 25
Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 26
- Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 27
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.
- Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
- kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
- Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
- perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
- Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
- Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
- Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
Pasal 28
- Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kedua
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 29
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 31
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota.
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
- Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota;
- fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.
Pasal 32
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 33
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
- Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 34
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 35
- Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
- Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota.
- Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 36
- Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 37
- Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
- Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
- sosial.
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas:
- tenaga kerja;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan hidup;
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- penanaman modal;
- kepemudaan dan olah raga;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan; dan
- kearsipan.
- Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas:
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
- pertanian;
- perdagangan;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perindustrian; dan
- transmigrasi.
- Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas.
- Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh:
- dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Pasal 38
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 39
- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.
- Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.
- Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
- Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 40
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.
- Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
- kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
- Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
- kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
- penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
- komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan
- perpustakaan dan kearsipan.
- Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
- Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
- Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
- Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
Pasal 41
- Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 42
- Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Pasal 43
Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Pasal 44
- Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
- Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
- Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 45
- Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 46
- Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
- Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- keuangan;
- kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan; dan
- fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibentuk dengan kriteria:
- diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.
- Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 47
- Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
- Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 48
- Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.
- Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
- kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
- Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
- perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
- Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
- Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
- Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
Pasal 49
- Pada badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 6
Kecamatan
Pasal 50
- Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan.
- Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
- Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali kota;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat kecamatan.
Pasal 51
- Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) tipe.
- Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang besar; dan
- kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 52
- Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
- Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
- Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
- Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu camat dalam:
- melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pelayanan masyarakat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; danvmelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KRITERIA PERANGKAT DAERAH
Pasal 53
- Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
- Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
- dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);
- dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan
- dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).
- Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.
- Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
- kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan
- kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
- Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan
- menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus).
Pasal 54
- Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
- Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A, menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang.
- Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun.
- Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi
Pasal 55
- Sekretariat Daerah provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 56
- Sekretariat Daerah provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 57
- Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 58
Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah provinsi dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen.
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Provinsi
Pasal 59
- Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
- Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
- Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi
Pasal 60
- Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
- Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 61
Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Paragraf 4
Dinas Daerah Provinsi
Pasal 62
- Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 63
- Dinas Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 64
- Dinas Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 65
- Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.
- Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
- Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit.
Pasal 66
- Cabang dinas kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi.
- Cabang dinas kelas B terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha.
Paragraf 5
Badan Daerah Provinsi
Pasal 67
- Badan Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 68
- Badan Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 69
- Badan Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 70
Badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 71
- Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.
- Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 72
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.
Pasal 73
- Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.
- Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak berlaku.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 74
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 75
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 76
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.
- Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 77
Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen tertentu.
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 78
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
- Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 79
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 80
Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Paragraf 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 81
- Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 82
- Dinas Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 83
- Dinas Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 84
- Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
- Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
- Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 85
- Badan Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 86
- Badan Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 87
- Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 88
- Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
- Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 89
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.
Pasal 90
- Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.
- Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku.
Paragraf 6
Kecamatan
Pasal 91
- Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) seksi.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 92
- Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 93
Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
BAB VI
JABATAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 94
- Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
- Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.
- Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
- Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
- Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.
- Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
Bagian Kedua
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 95
- Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian, serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.
- Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator.
- Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
- Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.
- Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
- Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Pasal 96
- Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95, pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
- Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 97
- Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
- Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
Pasal 98
- Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:
- teknis;
- manajerial; dan
- sosial kultural.
- Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
- Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.
- Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
- Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
- Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
- Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
- Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikasi.
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 99
Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
- Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit.
- Menteri melakukan pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERANGKAT DAERAH BARU
Pasal 101
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Ketentuan mengenai pembentukan, jenis, kriteria, tipelogi, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan Perangkat Daerah pada Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Perangkat Daerah provinsi baru dan kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlaksana, Daerah induk wajib melakukan penataan ulang Perangkat Daerah dengan menghitung kembali intensitas Urusan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
STAF AHLI
Pasal 102
- Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
- Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.
- Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
- Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
- Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.
Pasal 103
- Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.
- Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/wali kota, dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata usaha.
BAB IX
PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
Bagian Kesatu
Tujuan Pemetaan
Pasal 104
- Pemetaan Urusan Pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas Urusan Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dan tipe Perangkat Daerah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemetaan
Pasal 105
- Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan Urusan Pemerintahan dengan berkonsultasi kepada Menteri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kota di lingkungan wilayah provinsinya.
- Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengintegrasikan rencana pemetaan Urusan Pemeritahan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah provinsi.
- Gubernur menyampaikan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
- Menteri menyampaikan rencana pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemetaan Urusan Pemerintahan.
- Menteri dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan pendampingan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 106
- Untuk membantu kelancaran pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Menteri mengembangkan sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah.
- Sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah untuk pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah.
Bagian Ketiga
Hasil Pemetaan
Pasal 107
- Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
- Kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan klasifikasi sebagai berikut:
- provinsi dan kabupaten di Jawa dan Bali dikalikan 1 (satu);
- provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu);
- provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara dan Maluku dikalikan 1,2 (satu koma dua);
- provinsi dan kabupaten di Papua dikalikan 1,4 (satu koma empat);
- Daerah provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan dikalikan 1,4 (satu koma empat);
- kabupaten/kota di Daerah perbatasan darat Negara dikalikan 1,4 (satu koma empat); dan
- kabupaten/kota di pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan dikalikan 1,5 (satu koma lima).
- Dalam hal suatu Daerah masuk dalam 2 (dua) klasifikasi atau lebih, Daerah dimaksud dapat memilih faktor kesulitan geografis terbesar.
- Perkalian hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sekretariat DPRD, Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang kearsipan dan persandian, Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota bidang kehutanan, serta bidang energi dan sumber daya mineral.
- Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 108
- Penyelenggara Pemerintahan Daerah menggunakan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Penggunaan hasil pemetaan untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.vKementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menggunakan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) untuk pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.
Bagian Keempat
Nomenklatur Perangkat Daerah
Pasal 109
- Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.
- Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- Menteri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, unit pelayanan terpadu satu pintu, badan, serta nomenklatur dan unit kerja dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 110
- Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah provinsi dilakukan oleh Menteri.
- Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 111
- Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan Perangkat Daerah.
- Pembinaan penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- struktur organisasi;
- budaya organisasi; dan
- inovasi organisasi.
Pasal 112
- Menteri melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah provinsi dan gubernur melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang memiliki inovasi dalam penataan dan pengelolaan organisasi.
- Penghargaan terhadap hasil penilaian kepada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri pada Hari Otonomi Daerah.
Pasal 113
Dalam hal perangkat gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan kelembagaan Perangkat Daerah.
Pasal 114
- Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan Perangkat Daerah.
- Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 115
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
- Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XI
HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 116
- Perangkat Daerah provinsi melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah kabupaten/kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kabupaten/kota.
- Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hubungan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional untuk menyinkronkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah.
- Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- sinkronisasi data;
- sinkronisasi sasaran dan program; dan
- sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
- Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
- Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
- Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 118
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus.
- Ketentuan mengenai Perangkat Daerah bagi Daerah yang berstatus istimewa atau khusus, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 119
- Urusan Pemerintahan Daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, aparatur Pemerintah Pusat tersebut bekerja pada dinas.
- Aparatur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional berada di bawah dinas dan secara administrasi berada di bawah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
- Belanja pegawai bagi aparatur Pemerintah Pusat dibebankan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan biaya operasional untuk melaksanakan tugas dibebankan pada anggaran dinas.
- Penilaian kinerja aparatur Pemerintah Pusat yang bekerja pada dinas dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan rekomendasi dari kepala dinas.
Pasal 120
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai.
- Penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
Penyesuaian pengisian jabatan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 122
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
- Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Pasal 123
Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaksanaan pemetaan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- Dalam hal pedoman nomenklatur Perangkat Daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Daerah dapat menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Perkada.
- Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
- Dalam hal hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah tanpa menunggu penetapan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 125
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Foto Kantor kepala desa Kota Bangun Ulu, kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Oleh Arief R. Sandan (Ezagren), Attribution, Pranala ]
Demikianlah salinan bumyi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (1.19 MB) | 1.19 MB |