Lompat ke isi utama

PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas

PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi menurut PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memfasilitasi Penyandang Disabilitas agar memiliki konsep diri yang tepat sesuai dengan ragam disabilitasnya, menghindari menurunnya kondisi Penyandang Disabilitas baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dan juga penyiapan Penyandang Disabilitas agar mampu memasuki jenjang pendidikan formal dan nonformal, serta penyiapan Penyandang Disabilitas agar dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat secara inklusif.

PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas dalam penjelasannya mengatakan bahwa penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat serta layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam lembaga. Terkait dengan kelembagaan maka layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Lembaga layanan Habititasi dan Rehabilitasi milik masyarakat dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial harus mempunyai izin operasional.

Habilitasi dalam PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Rehabilitasi dalam PP 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Seperti kita ketahui bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas ditetapakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 16 November 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas, adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

Penjelasan Umum PP Habilitasi dan Rehabilitasi

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dimaksudkan untuk memfasilitasi Penyandang Disabilitas agar memiliki konsep diri yang tepat sesuai dengan ragam disabilitasnya, menghindari menurunnya kondisi Penyandang Disabilitas baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, penyiapan Penyandang Disabilitas agar mampu memasuki jenjang pendidikan formal dan nonformal, serta penyiapan Penyandang Disabilitas agar dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat secara inklusif.

Habilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas memiliki kemampuan dasar anak yang diperlukan untuk tumbuh kembang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya secara spesifik. Sementara itu Rehabilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas dapat menerima dan beradaptasi dengan kondisi disabilitas yang dialami, mengembalikan fungsi dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya, dapat menggunakan Alat Bantu dan meningkatkan kemampuan interaksi sosial, dan mengembangkan kemandirian.

Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi, kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi, standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, dan pendanaan. Terkait dengan penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat serta layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam lembaga. Kemudian, terkait dengan kelembagaan maka layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Lembaga layanan Habititasi dan Rehabilitasi milik masyarakat dalam bentuk Iembaga kesejahteraan sosial harus mempunyai izin operasional.

Isi PP Habilitasi dan Rehabilitasi

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

  2. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

  3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  4. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

  5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  7. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

  8. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.

  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:

  1. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan

  2. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:

  1. penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;

  2. kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;

  3. standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;

  4. pembinaan dan pengawasan;

  5. pengaduan; dan

  6. pendanaan.

BAB II
PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

  1. Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan multisektoral.

  2. Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.

  3. Penanganan secara multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.

Pasal 5

Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas berfungsi sebagai sarana:

  1. pendidikan dar pelatihan keterampilan hidup;

  2. antara dalam megatasi kondisi kedisabilitasan; dan

  3. untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Pasal 6

  1. Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri.

  2. Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.

  3. Sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.

Pasal 7

Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:

  1. penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;

  2. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau

  3. pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.

Pasal 8

Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:

  1. keluarga dan masyarakat; dan

  2. lembaga.

Pasal 9

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:

  1. partisipasi Penyandang Disabilitas;

  2. kebutuhan khusus perempuan dan anak;

  3. pemberdayaan Penyandang Disabilitas;

  4. kemitraan dengan masyarakat;

  5. keadilan dan kesetaraan;

  6. kesinambungan; dan

  7. kerelaan Penyandang Disabilitas.

Pasal 10

  1. Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.

  2. Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:

    1. menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keiuarga; dan

    2. mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua
Layanan Habilitasi

Pasal 11

  1. Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:

    1. deteksi dini;

    2. intervensi dini;

    3. dukungan psikososial;

    4. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;

    5. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau

    6. sistem rujukan.

  2. Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.

Pasal 12

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak.

  2. Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 13

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:

    1. medis;

    2. psikologis;

    3. sosial; dan/atau

    4. pendidikan.

  2. Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Pekerja Sosial;

    2. Tenaga Kesehatan;

    3. psikolog; dan/atau

    4. tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 14

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.

  2. Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Pekerja Sosial;

    2. Tenaga Kesehatan;

    3. psikolog;

    4. Pendidik; dan/atau

    5. kelompok sebaya.

Pasal 15

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

  2. Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

  3. Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

  2. Penyediaan informasi dan kornunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 17

  1. Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.

  2. Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. layanan medis;

    2. pendidikan; dan/atau

    3. pelindungan sosial.

  3. Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Habilitasi.

  4. Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

  5. Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan tnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  6. Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga
Layanan Rehabilitasi

Pasal 19

  1. Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:

    1. peningkatan kapasitas;

    2. pelibatan;

    3. dukungan psikososial;

    4. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau

    5. sistem rujukan.

  2. Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.

  3. Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.

Pasal 20

  1. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:

    1. pelatihan;

    2. bimbingan; dan/atau

    3. pendampingan.

  2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.

  3. Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.

  4. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang Disabilitas memiliki kemandirian secara berkelanjutan.

  5. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 21

  1. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

  2. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, dan/atau masyarakat.

Pasal 22

  1. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.

  2. Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Pekerja Sosial;

    2. Tenaga Kesehatan;

    3. psikolog;

    4. Pendidik; dan/atau

    5. kelompok sebaya

Pasal 23

  1. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

  2. Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

  3. Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

  1. Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.

  2. Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. layanan medis;

    2. pendidikan;

    3. pelatihan;

    4. pelindungan sosial; dan/atau

    5. layanan rujukan lanjutan.

  3. Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga lavanan Rehabiiitasi.

  4. Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

  5. Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  6. Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.

BAB III
KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI

Pasal 26

  1. Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

  2. Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:

    1. fasilitas pelayanan kesehatan; dan

    2. lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 27

Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

  1. Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib memiliki izin operasional.

  2. Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan:

    1. berbadan hukum;

    2. memiliki struktur organisasi lembaga;

    3. mempunyai sumber daya manusia yang kompeten terhadap Penyandang Disabilitas;

    4. memiliki sarana dan prasarana;

    5. memiliki standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;

    6. memiliki manajemen pengelolaan dana dan pertanggungjawaban dana; dan

    7. bersifat terbuka.

  3. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

    1. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi;

    2. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan sosiai yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau

    3. bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

  4. Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah.

  5. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun.

  6. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada avat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

  7. Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif.

  8. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:

    1. teguran lisan;

    2. peringatan tertulis; atau

    3. pembubaran.

  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI

Pasal 29

  1. Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas kesehatan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar.

  2. Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

  1. Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi:

    1. persetujuan dari penerima layanan yang bersangkutan;

    2. penjelasan hak dan kewajiban penerima pelayanan/wali/pengampu;

    3. menyediakan mekanisme pengaduan dan penanganannya;

    4. jangka waktu pelayanan;

    5. memberikan layanan secara komprehensif;

    6. perlakuan yang menghargai harkat dan martabat penerima pelayanan; dan

    7. memperhatikan kebutuhan khusus perempuan dan anak.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31

  1. Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya.

  2. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENGADUAN

Pasal 32

  1. Penyandang Disabilitas yang menerima layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkoneksi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.

  3. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berasal dari masyarakat.

Pasal 33

Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 34

  1. Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas yang ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292. Dan Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas yang telah ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601. Agar setiap orang mengetahuinya.

[ Gambar Vintage Beltone Behind-The-Ear (BTE) Transistor Hearing Aids, Made In USA, Left - Minuet (Mod II) (Circa 1958), Center - Companion (Circa 1962), Right - Jubilee (Circa 1960) By Joe Haupt from USA - Vintage Beltone Behind-The-Ear (BTE) Transistor Hearing Aids, Made In USA, Left - Minuet (Mod II) (Circa 1958), Center - Companion (Circa 1962), Right - Jubilee (Circa 1960),, CC BY-SA 2.0, Link ]