Lompat ke isi utama

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Kementerian PAN RB yang mengurusi ASN mengeluarkan kompilasi PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah. Naskah ini merupakan pegangan penting bagi PNS agar dapat bekerja dan memahami perlindungan hukum terhadapnya. PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah ini merupakan gabungan dari PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah keluaran Kementerian PAN RB ini jelas merupakan naskah resmi sebab diterbitkan oleh Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpanrb. Sungguh hal yang istimewa mengingat selalu berubahnya peraturan-peraturan negara karena perkembangan masyarakat dan hukum yang mungkin tidak terprediksi ketika menyusun sebuah aturan yang mengikat banyak orang plus biaya yang tinggi.

Mohammad Averrouce, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik memberikan pengantar dalam e-book PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah ini mengatakan bahwa untuk peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dibentuk sebuah aturan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut kemudian dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Beliau juga mengatatakan bahwa yang diubah melalui PP tersebut antara lain penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pelatihan prajabatan bagi CPNS, penyesuaian ketentuan mengenai pangkat, pengaturan mengenai Jabatan Fungsional, penyempurnaan persyaratan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi serta pengaturan lainnya.

Perubahan terhadap sebuah peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang lazim untuk memenuhi perkembangan zaman. Namun dalam prakteknya, sering ditemukan kesulitan dalam membaca sebuah peraturan yang telah dilakukan perubahan. Kesulitan yang utama ditemukan adalah mencari dalam aturan mana sebuah pasal berlaku. Secara hukum, pasal yang diubah dan dicantumkan dalam aturan terbarulah yang berlaku. Apabila sebuah pasal tidak pernah diubah, maka yang berlaku adalah pasal yang tercantum dalam aturan awal.

Pembuatan dokumen PP Manajemen PNS dalam satu naskah ini merupakan salah satu cara untuk mempermudah seseorang dalam membaca dan memahami sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam naskah ini, yang tercantum adalah pasal yang berlaku, yaitu pasal yang paling terakhir dilakukan perubahan. Pembaca juga dimudahkan dengan adanya penjelasan pasal yang terletak bersebelahan dengan isi pasal tersebut, sehingga dalam mencari penjelasan pasal, pembaca tidak perlu berpindah-pindah halaman.

Apa itu Manajemen PNS?

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Apa Beda ASN, Pegawai ASN, PPPK dan PNS?

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lebih dikenal dengan singkatan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS yang merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS. Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Lebih lengkapnya simak PP Manajemen dalam Satu Naskah terbitan Biro Hukum KemenPANRB di bawah ini.

LampiranUkuran
PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah (915.66 KB)915.66 KB